Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan Menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu

PERATURAN_BPPBK No. 5 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas dengan menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini adalah penyelenggaraan pasar lelang komoditas dengan menggunakan sistem lelang secara elektronik yang dibangun, dikembangkan dan dimiliki oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu dalam rangka Penyelenggaraan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (forward) maupun Pasar Lelang dengan Penyerahan Segera (spot) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan persetujuan Penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu. (2) Dalam hal permohonan penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu diajukan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas yang akan memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, harus memenuhi persyaratan : a. memiliki sarana dan prasarana yang cukup untuk menunjang penyelenggaraan pasar lelang online, antara lain : 1. memiliki koneksi internet yang memadai; 2. memiliki desktop dan laptop; 3. memiliki printer; 4. memiliki sambungan telepon; dan 5. memiliki projector dan layar projector; b. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang staf/pegawai/karyawan yang memiliki keahlian/ pengetahuan/berlatarbelakang pendidikan di bidang teknologi informasi. (3) Pengajuan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menyampaikan : a. surat pengajuan permohonan pemakaian Sistem Pasar Lelang Terpadu yang ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur/Ketua Koperasi/Kepala Dinas atau yang diberi kuasa untuk mewakili dengan berpedoman pada model formulir PL/SPLT/FORM.1; b. salinan surat pengajuan permohonan persetujuan sebagai Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas; c. surat penugasan kepada staf/pegawai/karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan berpedoman pada model formulir PL/SPLT/FORM.2; d. daftar riwayat hidup staf/pegawai/karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; e. surat pernyataan adanya hak, kewajiban, dan risiko dalam penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu yang telah ditandatangani di atas kertas bermaterai oleh Direktur Utama/Direktur/Ketua Koperasi /Kepala Dinas atau yang dikuasakan untuk mewakili dengan berpedoman pada model formulir PL/SPLT/FORM.3; dan f. surat kuasa mengenai permohonan untuk penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu dan/atau perjanjian Penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila surat permohonan dan/atau perjanjian tersebut diajukan oleh penerima kuasa (PL/SPLT/FORM.4). (4) Dalam hal permohonan penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu diajukan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan melampirkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Persetujuan sebagai Penyelenggara Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (forward).

Pasal 3

(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan. (2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana serta membuat berita acara pemeriksaan sesuai dengan model formulir nomor PL/SPLT/FORM.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Bappebti ini. (3) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan untuk penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi. (4) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan persetujuan penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu dengan berpedoman pada model formulir PL/SPLT/FORM.6. (5) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menyampaikan penolakan permohonan penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu dengan berpedoman pada model formulir PL/SPLT/FORM.7.

Pasal 4

Dalam hal Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas telah memperoleh persetujuan penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu, Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas wajib membuat dan menyampaikan informasi dan/atau laporan secara berkala kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atas hasil penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu.

Pasal 5

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI, ttd BACHRUL CHAIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA