Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
2. Pialang Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka, adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
3. Wakil Pialang Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka, melaksanakan sebagian fungsi Pialang Berjangka.
4. Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka yang selanjutnya disingkat P4WPB adalah suatu bentuk program kegiatan peningkatan pengetahuan dan kemampuan secara berkelanjutan bagi Wakil Pialang Berjangka secara sistematis dan terukur.
Pasal 2
Izin untuk melakukan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka wajib memenuhi ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2011, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Badan ini.
Pasal 3
(1) Kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan setelah mendapat izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dari Kepala Bappebti.
(2) Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka hanya diberikan kepada orang perseorangan yang telah lulus Ujian Profesi Wakil Pialang Berjangka yang diselenggarakan oleh Bappebti.
(3) Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan domisili kantor Pialang Berjangka yang menjadi tempat Wakil Pialang Berjangka tersebut dipekerjakan.
Pasal 4
(1) Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka harus diajukan oleh Pialang Berjangka kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.1 dan dilengkapi
dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.WPB.1.A sampai dengan Formulir Nomor I.WPB.1.C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Perizinan Online Bappebti.
Pasal 5
(1) Bappebti dapat melakukan pemrosesan permohonan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka apabila seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan lengkap.
(2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Bappebti memberikan izin atau menolak memberikan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
(4) Bappebti memberikan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Bappebti menyampaikan penolakan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Setiap pihak yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka wajib menjadi anggota Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka.
Pasal 7
Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya berlaku selama Wakil Pialang Berjangka masih aktif melakukan kegiatannya pada perusahaan Pialang Berjangka yang mengajukan permohonan izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 8
(1) Orang perseorangan yang telah memiliki Tanda Lulus Ujian Profesi Wakil Pialang Berjangka namun dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun beruntun tidak bekerja pada suatu perusahaan Pialang Berjangka, Tanda Lulus Ujian Profesi dimaksud menjadi tidak berlaku.
(2) Dalam hal orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diajukan sebagai Wakil Pialang Berjangka maka orang perseorangan dimaksud wajib mengikuti kembali dan lulus Ujian Profesi Wakil Pialang Berjangka yang diselenggarakan Bappebti.
Pasal 9
Orang perseorangan yang telah memiliki izin sebagai Wakil Pialang Berjangka wajib mengikuti P4WPB.
Pasal 10
(1) Penyelenggara P4WPB terdiri atas:
a. Bappebti;
b. Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka; dan/atau
c. Bursa Berjangka.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan P4WPB, Bappebti membentuk Komite P4WPB.
(3) Komite P4WPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan unsur dari penyelenggara P4WPB.
(4) Komite P4WPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk mengkoordinasikan penyusunan kurikulum, penyediaan sarana dan prasarana serta standar operasional prosedur penyelenggaraan P4WPB.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Komite P4WPB bertanggung jawab kepada Kepala Bappebti.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan P4WPB dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka atau selain tatap muka.
(2) P4WPB yang dilakukan dalam bentuk tatap muka dapat berupa:
a. pelatihan;
b. lokakarya
c. diskusi panel;
d. seminar;
e. sosialisasi;
f. konferensi; atau
g. simposium.
(3) P4WPB yang dilakukan dalam bentuk selain tatap muka dapat berupa:
a. penulisan artikel, makalah, atau buku dengan materi yang ditentukan oleh Bappebti yang dipublikasikan;
b. riset professional atau studi terhadap materi yang ditentukan oleh Bappebti;
c. pelatihan melalui media elektronik (online) yang ditentukan oleh Bappebti; atau
d. menjadi pengajar dalam pelatihan, lokakarya, diskusi panel, seminar, sosialisasi, konferensi, atau simposium terkait materi yang ditentukan oleh Bappebti.
(4) Selain penyelenggaraan P4WPB yang diselenggarakan oleh Penyelenggara P4WPB, Wakil Pialang Berjangka dapat menjadi peserta dalam kegiatan pelatihan, lokakarya, diskusi panel, seminar, sosialisasi, konferensi, atau simposium nasional dan internasional yang terkait dengan bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dengan ketentuan keikutsertaan dalam kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Bappebti sebagai bagian dari P4WPB.
(5) Dalam hal P4WPB diselenggarakan dalam bentuk selain tatap muka berupa pelatihan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, penyelenggara P4WPB wajib memastikan adanya evaluasi dalam proses pelatihan dalam bentuk soal ujian yang terkait dengan materi pelatihan dimaksud.
(6) Pemegang izin sebagai Wakil Pialang Berjangka telah memenuhi kewajiban P4WPB apabila:
a. telah mengikuti P4WPB dalam bentuk tatap muka dengan total durasi paling sedikit 20 (dua puluh) jam atau setara dengan 200 (dua ratus) angka kredit setiap 1 (satu) periode pelaksanaan P4WPB; atau
b. telah mengikuti P4WPB dalam bentuk selain tatap muka yang setara dengan pelaksanaan P4WPB dalam bentuk tatap muka dengan total durasi paling sedikit 20 (dua puluh) jam atau setara dengan 200 (dua ratus) angka kredit setiap 1 (satu) periode P4WPB.
(7) Pemberlakukan perhitungan 20 (dua puluh) jam atau setara dengan 200 (dua ratus) angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b mulai wajib diikuti dan dihitung pada periode P4WPB tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin Wakil Pialang Berjangka untuk pertama kali atas nama yang bersangkutan.
(8) Periode P4WPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b yaitu tanggal 1 Januari tahun berjalan sampai dengan tanggal 31 Desember.
(9) Tata cara pelaksanaan P4WPB dalam bentuk tatap muka dan selain tatap muka diatur oleh penyelenggara P4WPB.
(10) Dalam menyelenggarakan P4WPB, penyelenggara wajib memiliki:
a. kurikulum yang berisi rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, metode penilaian dan bahan P4WPB serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan P4WPB yang disetujui oleh Kepala Bappebti;
b. Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan P4WPB yang disetujui oleh Kepala Bappebti; dan
c. sarana dan prasarana penyelenggaraan P4WPB yang memadai.
(11) Penyelenggara P4WPB berhak memungut biaya penyelenggaraan P4WPB kepada peserta dan menerbitkan sertifikat bukti kepesertaan kepada peserta P4WPB.
Pasal 12
(1) Penyelenggara P4WPB wajib membuat rencana penyelenggaraan P4WPB setiap tahunnya.
(2) Rencana penyelenggaraan P4WPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala Bappebti paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum dimulainya periode pelaksanaan P4WPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7).
(3) Penyelenggara P4WPB wajib menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan penyelenggaraan P4WPB kepada Kepala Bappebti paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setiap akhir tahun periode P4WPB.
Pasal 13
(1) Orang perseorangan yang memiliki izin Wakil Pialang Berjangka wajib menyampaikan laporan keikutsertaan P4WPB kepada Kepala Bappebti c.q. Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setiap akhir tahun periode P4WPB dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur maka laporan dimaksud wajib disampaikan pada
hari kerja berikutnya.
(3) Dalam hal orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Pialang Berjangka tidak menyampaikan laporan keikutsertaan P4WPB dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Wakil Pialang Berjangka yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi kewajiban P4WPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).
Pasal 14
(1) Wakil Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dimutasikan ke kantor yang berbeda dalam satu perusahaan Pialang Berjangka tempat Wakil Pialang Berjangka yang bersangkutan bekerja.
(2) Dalam hal Wakil Pialang Berjangka dimutasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pialang Berjangka yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Bappebti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal mutasi dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.4 tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini dan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi Keputusan Kepala Bappebti tentang pemberian izin untuk melakukan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka; dan
b. surat keterangan mutasi dari perusahaan Pialang Berjangka.
(3) Kepala Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Pasal 15
Kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dapat dibekukan dan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dapat dicabut.
Pasal 16
(1) Kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dapat dibekukan, apabila:
a. kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka yang menunjuk mereka sebagai Wakil Pialang Berjangka dibekukan;
b. Wakil Pialang Berjangka diajukan ke pengadilan karena dituduh melanggar peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; atau
c. sesuai hasil pemeriksaan Bappebti Wakil Pialang Berjangka yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
(2) Dalam hal kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dibekukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka Keputusan Kepala Bappebti tentang pembekuan kegiatan Wakil Pialang Berjangka diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Bappebti tentang pembekuan kegiatan usaha Pialang Berjangka yang menunjuk Wakil Pialang Berjangka dimaksud.
(3) Dalam hal kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dibekukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pialang Berjangka tempat Wakil Pialang Berjangka dimaksud bekerja wajib melaporkan dan mengajukan permohonan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka kepada Kepala Bappebti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pialang Berjangka mengetahui yang bersangkutan diajukan ke pengadilan.
(4) Dalam hal kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dibekukan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka diberikan oleh Bappebti setelah adanya hasil pemeriksaan Bappebti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka.
(5) Pelanggaran ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan pelanggaran ketentuan yang sanksinya berupa sanksi administratif.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat panggilan dari pengadilan yang ditujukan kepada Wakil Pialang Berjangka yang dituduh melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
b. fotokopi Keputusan Kepala Bappebti tentang pemberian izin untuk melakukan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka.
(7) Bappebti menerbitkan keputusan mengenai pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Bappebti menerbitkan keputusan mengenai pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Pasal 17
(1) Kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka yang telah dibekukan dapat dicairkan kembali apabila:
a. pembekuan kegiatan usaha Pialang Berjangka yang menunjuk mereka sebagai Wakil Pialang Berjangka telah dicairkan;
b. Wakil Pialang Berjangka yang diajukan ke pengadilan karena dituduh melanggar peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi tidak terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; atau
c. berdasarkan pemeriksaan Bappebti, Wakil Pialang Berjangka yang kegiatannya dibekukan, telah melakukan langkah penyelesaian dan perbaikan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Kepala Bappebti tentang pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka.
(2) Dalam hal kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dicairkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka hanya dapat diberikan oleh Bappebti setelah Pialang Berjangka yang kegiatan usahanya dicairkan mengajukan permohonan untuk pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka mereka.
(3) Pialang Berjangka yang pembekuan kegiatan usahanya dicairkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menolak pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangkanya disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Dalam hal kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dicairkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka diberikan oleh Bappebti setelah Pialang Berjangka tempat Wakil Pialang Berjangka dimaksud bekerja mengajukan permohonan pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka kepada Bappebti dengan disertai putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Wakil Pialang Berjangka tersebut tidak bersalah.
(5) Dalam hal kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dicairkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka diberikan oleh Bappebti setelah adanya hasil penilaian Bappebti yang menyatakan bahwa Wakil Pialang Berjangka dimaksud telah melakukan langkah penyelesaian dan perbaikan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Kepala Bappebti tentang pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka.
(6) Permohonan pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diajukan oleh Pialang Berjangka kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Bappebti menerbitkan keputusan mengenai pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Bappebti menerbitkan keputusan mengenai pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
Pasal 18
(1) Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dapat dicabut apabila:
a. izin usaha Pialang Berjangka yang menunjuk Wakil Pialang Berjangka dimaksud dicabut;
b. Wakil Pialang Berjangka mengundurkan diri atau tidak lagi bekerja di perusahaan Pialang Berjangka;
c. tidak memenuhi total durasi paling sedikit 20 (dua puluh) jam atau setara dengan 200 (dua ratus) angka kredit setiap 1 (satu) periode P4WPB;
d. tidak mampu melaksanakan fungsinya selama 6 (enam) bulan beruntun berdasarkan usulan atau permohonan perusahaan Pialang Berjangka yang menunjuk Wakil Pialang Berjangka dimaksud;
e. Wakil Pialang Berjangka dimaksud dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
f. Wakil Pialang Berjangka dimaksud melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; dan/atau
g. Wakil Pialang Berjangka dimaksud memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan perizinan atau laporan yang disampaikan kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, atau Bappebti.
(2) Dalam hal izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Keputusan Kepala Bappebti tentang pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka diberikan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Bappebti tentang pencabutan izin usaha Pialang Berjangka yang menunjuk Wakil Pialang Berjangka dimaksud.
(3) Dalam hal izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perusahaan Pialang Berjangka tempat Wakil Pialang Berjangka dimaksud bekerja wajib mengajukan permohonan pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka kepada Bappebti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak yang bersangkutan berhenti bekerja atau mengundurkan diri dilengkapi dengan Surat Permohonan Pengunduran Diri dari Wakil Pialang Berjangka.
(4) Dalam hal izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, perusahaan Pialang Berjangka tempat Wakil Pialang Berjangka dimaksud bekerja wajib melaporkan dan mengajukan permohonan pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka terhadap yang bersangkutan kepada Bappebti setelah jangka waktu 6 (enam) bulan beruntun Wakil Pialang Berjangka yang bersangkutan tidak melaksanakan fungsinya dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Pialang Berjangka yang menyatakan bahwa Wakil Pialang Berjangka dimaksud tidak mampu melaksanakan fungsinya selama 6 (enam) bulan beruntun.
(5) Dalam hal izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pialang Berjangka tempat Wakil Pialang Berjangka dimaksud bekerja wajib melaporkan dan mengajukan permohonan pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka kepada Kepala Bappebti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Wakil Pialang Berjangka dimaksud dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(6) Dalam hal izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g, Kepala Bappebti dapat langsung melakukan pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka.
(7) Permohonan pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) diajukan oleh Pialang Berjangka tempat Wakil Pialang Berjangka yang bersangkutan bekerja kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Bappebti menerbitkan keputusan mengenai pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dengan
menggunakan Formulir Nomor I.WPB.11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Bappebti menerbitkan keputusan mengenai pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan.
Pasal 19
(1) Dalam hal Wakil Pialang Berjangka pindah bekerja ke Pialang Berjangka baru, kepindahan kerja dimaksud hanya dapat dilakukan apabila:
a. Wakil Pialang Berjangka telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Pialang Berjangka yang menunjuknya sebagai Wakil Pialang Berjangka; dan
b. Kepala Bappebti telah menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti tentang pencabutan izin Wakil Pialang Berjangka dimaksud.
(2) Pialang Berjangka baru yang akan menunjuk Wakil Pialang Berjangka yang pindah bekerja dari Pialang Berjangka yang lama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat mengajukan permohonan baru izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terpenuhi.
(3) Bappebti memproses pengajuan permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Badan ini.
Pasal 20
Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka berakhir apabila yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. dicabut izinnya oleh Bappebti.
Pasal 21
Kepala Bappebti memberikan mandat kepada Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar untuk memberikan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, penolakan permohonan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, persetujuan mutasi Wakil Pialang Berjangka, dan pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka yang pencabutannya berdasarkan permohonan.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku setiap Wakil Pialang Berjangka yang telah lulus Ujian Profesi pada Tahun 2016, Tahun 2017, dan Tahun 2018 dikecualikan dari kewajiban mengikuti P4WPB sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak kelulusan.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 102/BAPPEBTI/PER/01/2013 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 60/BAPPEBTI/Per/3/2008 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;
b. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 101/BAPPEBTI/PER/03/2013 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2018
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHRUL CHAIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
