Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Nasabah adalah Wajib Pajak berupa orang pribadi atau badan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak, yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
2. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
3. Bursa Berjangka adalah Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
4. Lembaga Kliring Berjangka adalah Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
5. Pialang Berjangka adalah Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
6. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
7. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak.
8. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak.
9. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak.
10. Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri Keuangan untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak.
11. Rekening Terpisah Khusus adalah rekening yang dibuka oleh Lembaga Kliring Berjangka dan Pialang Berjangka pada bank penyimpan yang merupakan Bank Persepsi, khusus untuk menyimpan dana Anggota Lembaga Kliring Berjangka dan dana Nasabah Pialang Berjangka yang bersumber dari dana repatriasi pengampunan pajak, serta dipisahkan dari kekayaan Lembaga Kliring Berjangka dan Pialang Berjangka.
Pasal 2
Pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka Komoditi dalam mendukung UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak merupakan suatu proses penerimaan Nasabah oleh Pialang Berjangka dalam rangka pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka yang dananya bersumber dari dana repatriasi pengampunan pajak.
Pasal 3
Pialang Berjangka yang dapat menerima dana Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa :
1. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut oleh Bappebti;
2. denda administratif sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut oleh Bappebti; atau
3. pembekuan kegiatan usaha oleh Bappebti,
b. memiliki nilai Modal Bersih Disesuaikan (MBD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum Pialang Berjangka mengajukan permohonan;
c. rekomendasi dari Bursa Berjangka, dalam hal Pialang Berjangka memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka, wajib memperoleh rekomendasi dari masing-masing Bursa Berjangka; dan
d. menjadi anggota Lembaga Kliring Berjangka.
Pasal 4
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan sebagai Pialang Berjangka yang dapat menerima dana Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.TA.1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Bappebti melakukan penelitian dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi.
(4) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.TA.2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.TA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 5
Pialang Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan sebagai Pialang Berjangka penerima dana Nasabah yang bersumber dari dana repatriasi pengampunan pajak wajib :
a. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, kecuali diatur lain dalam Peraturan Kepala Badan ini;
b. mempertahankan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan
c. memiliki perjanjian kerja sama dengan Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.
Pasal 6
Pialang Berjangka hanya dapat menerima dana Nasabah setelah calon Nasabah yang bersangkutan mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening, menerima dan menyetujui isi Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko dan Perjanjian Pemberian Amanat, membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Nasabah telah mendapatkan penjelasan dari Pialang Berjangka mengenai mekanisme transaksi Perdagangan, serta membuat surat kuasa dalam melakukan transaksi Kontrak Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor I.TA.4, I.TA.5, I.TA.6, dan I.TA.7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 7
Dalam proses pembukaan rekening, Pialang Berjangka wajib meminta dokumen dari Nasabah berupa :
a. Identitas Nasabah;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Nomor Rekening Khusus Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway pada saat pengalihan dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI); dan
d. Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
Pasal 8
(1) Pialang Berjangka wajib membuka Rekening Terpisah khusus untuk menampung dana Nasabah pada Bank Persepsi.
(2) Pialang Berjangka wajib melaporkan posisi investasi Nasabah kepada Bank Persepsi setiap bulan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak berakhirnya tanggal pelaporan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Laporan Rekening Khusus Nasabah pada Pialang Berjangka untuk Keperluan Transaksi Kontrak Berjangka; dan
b. Laporan Bulanan Hasil Transaksi Kontrak Berjangka Nasabah, dengan berpedoman pada formulir Nomor I.TA.8 dan Formulir Nomor I.TA.9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 9
(1) Pialang Berjangka wajib menempatkan 100% (seratus persen) dana Nasabah pada Lembaga Kliring Berjangka.
(2) Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuka Rekening Terpisah khusus untuk penempatan margin dana Nasabah yang bersumber dari dana repatriasi pengampunan pajak.
Pasal 10
Setoran dan penarikan dana Nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka wajib melalui Rekening Khusus Nasabah pada Bank Persepsi.
Pasal 11
Pialang Berjangka wajib melaporkan semua kegiatan pengelolaan dana Nasabah yang bersumber dari dana repatriasi pengampunan pajak kepada Kepala Bappebti setiap bulan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya tanggal pelaporan.
Pasal 12
(1) Nasabah hanya dapat melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.
(2) Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Kontrak Berjangka dalam rangka penyaluran amanat Nasabah ke Bursa luar negeri.
Pasal 13
(1) Bursa Berjangka wajib:
a. MENETAPKAN rencana kerja Bursa Berjangka yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini;
b. menyampaikan kepada Bappebti laporan bulanan tentang kegiatan Bursa Berjangka yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini paling lambat tanggal 7 (tujuh) setelah tanggal periode pelaporan berakhir;
c. menyediakan sistem perdagangan yang memadai dan mendukung pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini;
d. menerbitkan seluruh ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini; dan
e. bekerjasama dengan Lembaga Kliring Berjangka dan Asosiasi industri Perdagangan Berjangka dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Anggota Bursa Berjangka yang terprogram dengan baik dan terus menerus, serta menyampaikan laporan pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada Bappebti.
(2) Lembaga Kliring Berjangka wajib:
a. MENETAPKAN rencana kerja Lembaga Kliring Berjangka yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini;
b. menyampaikan kepada Bappebti laporan bulanan tentang kegiatan Lembaga Kliring Berjangka yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini paling lambat tanggal 7 (tujuh) setelah tanggal periode pelaporan berakhir;
c. menyediakan sistem kliring dan penjaminan yang memadai dan mendukung pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini;
d. menerbitkan seluruh ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini; dan
e. bekerjasama dengan Bursa Berjangka dan Asosiasi industri Perdagangan Berjangka dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Anggota Kliring Berjangka yang terprogram dengan baik dan terus menerus, serta menyampaikan laporan pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada Bappebti.
Pasal 14
(1) Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
(2) Data dan informasi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dimiliki dan digunakan oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana yang bersifat Transnational Organized Crime (TOC) meliputi Narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, terorisme, dan/atau perdagangan manusia, otoritas yang berwenang dimaksud tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 15
(1) Setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. Pembekuan atau pencabutan kegiatan usaha;
d. Pembekuan atau pencabutan izin; dan/atau
e. pembatalan persetujuan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, dapat
dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, atau huruf e.
Pasal 16
Para Pihak wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
Pasal 17
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI,
ttd
BACHRUL CHAIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
