Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeriksaan Teknis Dalam Rangka Audit Di Bidang Perdagangan Berjangka
Pasal 1
Pedoman Pemeriksaan Teknis Dalam Rangka Audit diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, semua pelaksanaan pemeriksaan teknis dalam rangka audit yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh Bappebti, Bursa Berjangka, dan/atau Lembaga Kliring Berjangka dilaksanakan dengan mempergunakan pedoman pemeriksaan teknis dalam rangka audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI, ttd SUTRIONO EDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
