Peraturan Badan Nomor hk-03-1-52-08-12-5545 Tahun 2012 tentang BATAS MAKSIMUM NITRIT DALAM SARANG BURUNG WALET
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Sarang Burung Walet adalah produk yang berasal dari air liur burung walet (Collocalia sp.) yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anaknya serta memerlukan proses lebih lanjut sebelum dikonsumsi.
2. Batas Maksimum adalah konsentrasi maksimum nitrit yang diizinkan terdapat dalam Sarang Burung Walet.
3. Nitrit (NO2) adalah senyawa kimia yang secara alami terdapat di dalam Sarang Burung Walet yang apabila melebihi batas maksimum dapat membahayakan manusia.
4. Asupan Harian yang Dapat Diterima atau Acceptable Daily Intake, yang selanjutnya disingkat ADI, adalah jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam milligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan.
Pasal 2
(1) Sarang Burung Walet yang diproduksi, diimpor, dan diedarkan di wilayah INDONESIA untuk dikonsumsi harus memenuhi persyaratan batas maksimum nitrit.
(2) Batas maksimum nitrit dalam Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kandungan alami dan tidak ditambahkan secara sengaja.
Pasal 3
Penetapan batas maksimum nitrit dalam Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan mempertimbangkan:
a. persyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih; dan
b. ADI.
Pasal 4
Batas maksimum nitrit dalam sarang burung walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 200 mg/kg.
Pasal 5
Setiap orang dilarang mengedarkan sarang burung walet yang mengandung nitrit yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
Pasal 6
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2012 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, LUCKY S. SLAMET Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
