Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor hk-03-1-34-11-12-7542 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TEKNIS CARA DISTRIBUSI OBAT YANG BAIK

PERATURAN_BPOM No. hk-03-1-34-11-12-7542 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Cara Distribusi Obat yang Baik, yang selanjutnya disingkat CDOB, adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. 2. Pedagang Besar Farmasi, yang selanjutnya disingkat PBF, adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. PBF Cabang adalah cabang PBF yang telah memiliki pengakuan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Instalasi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi milik pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. 5. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, www.djpp.kemenkumham.go.id pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. 6. Bahan Obat adalah bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan obat dengan standar dan mutu sebagai bahan baku farmasi termasuk baku pembanding. 7. Sertifikat CDOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa PBF telah memenuhi persyaratan CDOB dalam mendistribusikan obat atau bahan obat.

Pasal 2

Pengaturan CDOB dalam Peraturan ini, meliputi: a. Obat; dan b. Bahan Obat.

Pasal 3

(1) PBF dan PBF Cabang dalam menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat wajib menerapkan Pedoman Teknis CDOB. (2) Pedoman Teknis CDOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

Selain PBF dan PBF Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Instalasi Sediaan Farmasi yang menyelenggarakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat juga wajib menerapkan Pedoman Teknis CDOB.

Pasal 5

(1) Terhadap PBF dan PBF Cabang yang telah menerapkan Pedoman Teknis CDOB diberikan Sertifikat CDOB oleh Kepala Badan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Sertifikat CDOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Pelanggaran terhadap ketentuan Pedoman Teknis CDOB dapat dikenai sanksi administratif sebagai berikut: 1. Peringatan tertulis; 2. Penghentian sementara kegiatan; dan 3. Pencabutan Sertifikat CDOB.

Pasal 7

Pengenaan sanksi administratif berupa Pencabutan Sertifikat CDOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 3 diberikan dalam hal: a. terjadi penyimpangan penerapan CDOB yang mengakibatkan penyalahgunaan pendistribusian obat dan/atau bahan obat; atau b. PBF atau PBF Cabang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan tidak terlaksananya penerapan CDOB.

Pasal 8

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK 00.05.3.2522 Tahun 2003 tentang Penerapan Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2012 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, LUCKY S. SLAMET Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id