Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-04-12-2208 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR INDUSTRI PENGOLAHAN SUB SEKTOR INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN BIDANG KEMANAN PANGAN

PERATURAN_BPOM No. hk-03-1-23-04-12-2208 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Profesi adalah bidang pekerjaan yang untuk melaksanakannya diperlukan kompetensi kerja tertentu, baik jenis maupun kualifikasinya. 4. Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja. 5. Kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat KPBK adalah seperangkat rencana dan pengaturan kegiatan secara sistematis dalam pencapaian kompetensi kerja pada pelatihan, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian, serta sikap kerja, dalam kurun waktu dan metode yang ditentukan. 6. Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah uraian materi pelatihan yang disusun dengan format tertentu, konsisten mengacu kepada Unit Kompetensi, Elemen Kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja (KUK) serta hasil analisis Indikator Unjuk Kerja/Keberhasilan (IUK) dari masing- masing KUK yang telah dirumuskan dalam satuan Unit Kompetensi. 7. Materi Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat MUK adalah alat ukur kompetensi yang dikembangkan untuk mengetahui tingkat pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dinyatakan dalam setiap KUK, dalam bentuk pertanyaan, instruksi atau pelatihan untuk melakukan kegiatan tertentu kepada peserta uji sesuai tingkat kompetensi yang disyaratkan dalam SKKNI. 8. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengawasan Obat dan Makanan.

Pasal 2

(1) Memberlakukan SKKNI Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman Bidang Keamanan Pangan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.31/MEN/III/2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman Bidang Keamanan Pangan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan: a. berlaku wajib secara nasional; dan b. sebagai acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, asesmen kompetensi, dan sertifikasi profesi dalam bidang keamanan pangan. (3) SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat digunakan sebagai bahan kerjasama dan saling pengakuan dengan negara lain baik secara bilateral maupun multilateral.

Pasal 3

SKKNI dipergunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi bidang keamanan pangan yang mencakup: a. penyusunan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi; b. penyusunan materi pelatihan berbasis kompetensi; c. penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi; dan d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi berbasis kompetensi.

Pasal 4

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi bidang keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi yang terakreditasi.

Pasal 5

SKKNI juga dipergunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan asesmen kompetensi dan sertifikasi profesi bidang keamanan pangan.

Pasal 6

Penyelenggaraan asesmen kompetensi dan sertifikasi profesi bidang keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah diakreditasi dan mendapat izin dari BNSP.

Pasal 7

Untuk evaluasi peserta dalam penyelenggaraan asesmen kompetensi dan sertifikasi profesi bidang keamanan pangan yang dipersyaratkan untuk menduduki jabatan kerja atau profesi yang sesuai harus menggunakan MUK.

Pasal 8

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, jabatan kerja atau profesi Fasilitator/Penyuluh dan Inspektur/Auditor/Asesor Keamanan Pangan yang sudah ada dapat diberikan sertifikat kompetensi apabila sudah lulus asesmen kompetensi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, LUCKY OEMAR SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN