Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Profesi adalah bidang pekerjaan yang untuk melaksanakannya diperlukan kompetensi kerja tertentu, baik jenis maupun kualifikasinya.
4. Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
5. Kurikulum Pelatihan Berbasis Kompetensi yang selanjutnya disingkat KPBK adalah seperangkat rencana dan pengaturan kegiatan secara sistematis dalam pencapaian kompetensi kerja pada pelatihan, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan atau keahlian, serta sikap kerja, dalam kurun waktu dan metode yang ditentukan.
6. Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah uraian materi pelatihan yang disusun dengan format tertentu, konsisten mengacu kepada Unit Kompetensi, Elemen Kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja (KUK) serta hasil analisis Indikator Unjuk Kerja/Keberhasilan (IUK) dari masing- masing KUK yang telah dirumuskan dalam satuan Unit Kompetensi.
7. Materi Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat MUK adalah alat ukur kompetensi yang dikembangkan untuk mengetahui tingkat pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dinyatakan dalam setiap KUK, dalam bentuk pertanyaan, instruksi atau pelatihan untuk melakukan kegiatan tertentu kepada peserta uji sesuai tingkat kompetensi yang disyaratkan dalam SKKNI.
8. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengawasan Obat dan Makanan.
