Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-04-12-2205 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
3. Industri Rumah Tangga Pangan, yang selanjutnya disebut IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
4. Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.
5. Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
6. Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
7. Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat CPPB-IRT adalah cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan bagi IRTP untuk memproduksi pangan agar bermutu, aman dan layak dikonsumsi.
8. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
9. Kemasan Pangan Primer adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan yang bersentuhan langsung dengan pangan.
10. Kemasan Pangan Sekunder adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, yang tidak bersentuhan langsung dengan pangan.
11. Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi PKP yang mempunyai kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam produksi pangan dan diberi tugas untuk melakukan penyuluhan keamanan pangan dari organisasi yang kompeten.
12. Pengawas Pangan Kabupaten/Kota (District Food Inspector/DFI) adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi DFI, yang mempunyai kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam produksi pangan dan diberi tugas untuk melakukan pengawasan keamanan pangan IRTP dalam rantai pangan dari organisasi yang kompeten.
13. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat SPP-IRT, adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
14. Nomor P-IRT adalah nomor pangan IRT yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPP-IRT dan wajib dicantumkan pada label pangan IRT yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT.
15. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pasal 2
(1) SPP-IRT diberikan oleh Bupati/Walikota.
(2) SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah IRTP memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan:
a. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan; dan
b. Hasil Rekomendasi Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
(4) Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
Pasal 3
(1) SPP-IRT berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(2) Pangan Produksi IRTP yang SPP-IRT telah berakhir masa berlakunya dilarang untuk diedarkan.
Pasal 4
Setiap pemberian SPP-IRT, Bupati/Walikota menyampaikan informasi secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Badan.
Pasal 5
Pemberian SPP-IRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus mengacu kepada Pedoman Pemberian SPP-IRT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 6
Jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.5.1640 tahun 2003 tentang Pedoman Tata Cara Penyeleggaraan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
LUCKY OEMAR SAID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
