Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-02-12-1248 Tahun 2012 tentang KRITERIA DAN TATA CARA PENARIKAN OBAT TRADISONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Pemegang Izin Edar adalah pendaftar yang telah mendapat persetujuan izin edar untuk Obat Tradisional yang didaftarkan.
3. Penarikan Obat Tradisional adalah proses/tindakan untuk menghilangkan produk Obat Tradisional yang tidak memenuhi persyaratan dari peredaran.
4. Penarikan Kelas I adalah penarikan terhadap Obat Tradisional yang terbukti mengandung bahan kimia obat dan/atau mikroba patogen.
5. Penarikan Kelas II adalah penarikan terhadap Obat Tradisional yang terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau penandaan.
6. Penarikan Wajib adalah penarikan yang diperintahkan oleh Kepala Badan.
7. Penarikan Sukarela adalah penarikan yang diprakarsai oleh Pemegang Izin Edar.
8. Sistem Kewaspadaan Cepat adalah pemberitahuan secara cepat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ke otoritas negara lain atau sebaliknya tentang Obat Tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan.
9. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pasal 2
(1) Obat Tradisional yang beredar harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu, dan penandaan.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Obat Tradisional hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Dalam hal Obat Tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, mutu, dan penandaan harus dilakukan penarikan.
(2) Penarikan Obat Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
a. penarikan kelas I; dan
b. penarikan kelas II.
(3) Penarikan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Obat Tradisional yang:
a. mengandung bahan kimia obat; dan/atau
b. mengandung bakteri patogen.
(4) Penarikan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap Obat Tradisional yang:
a. tidak memenuhi persyaratan mutu berupa Angka Lempeng Total (ALT) dan/atau Angka Kapang Khamir (AKK) melebihi batas yang dipersyaratkan; dan/atau
b. penandaan tidak sesuai dengan persetujuan izin edar.
Pasal 4
(1) Penarikan Obat Tradisional yang tidak memenuhi persyaratan dari peredaran dapat berupa penarikan wajib dan/atau penarikan sukarela.
(2) Penarikan wajib dan/atau penarikan sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penarikan kelas I dan/atau penarikan kelas II.
(3) Penarikan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan, namun tidak terbatas pada:
a. hasil sampling;
b. hasil pengujian;
c. Sistem Kewaspadaan Cepat (rapid alert system);
d. tindak lanjut pengaduan masyarakat; atau
e. temuan kritikal hasil inspeksi atas Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB).
(4) Penarikan sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemegang Izin Edar dilaksanakan berdasarkan hasil pemantauan terhadap produk yang beredar.
(5) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap bets Obat Tradisional yang bersangkutan serta bets sebelum dan sesudahnya atau keseluruhan bets yang tidak memenuhi persyaratan.
Pasal 5
(1) Penarikan Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemegang Izin Edar berdasarkan perintah Kepala Badan.
(2) Penarikan Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan atas prakarsa Pemegang Izin Edar Obat Tradisional.
Pasal 6
Penarikan Obat Tradisional yang tidak memenuhi persyaratan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Pemegang Izin Edar Obat Tradisional wajib melaporkan penarikan Obat Tradisional kepada Kepala Badan.
Pasal 8
(1) Obat Tradisional yang telah ditarik dari peredaran harus dilakukan pemusnahan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Obat Tradisional; dan/atau
b. kemasan dan/atau penandaan Obat Tradisional.
(3) Dalam hal melepas penandaan yang berakibat merusak isi maka pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berikut dengan Obat Tradisional.
(4) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memerlukan pengemasan ulang, harus mengacu kepada pedoman CPOTB.
Pasal 9
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) dilakukan oleh Pemegang Izin Edar.
(2) Pemegang Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat:
a. Berita Acara Pemusnahan; dan
b. laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Kepala Badan.
(3) Berita Acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. hari, tanggal, dan tempat/lokasi pemusnahan;
b. nama dan jabatan yang melakukan pemusnahan/Pemegang Izin Edar;
c. nama, NIP, dan surat tugas petugas Badan POM;
d. nama Obat Tradisional;
e. bentuk sediaan;
f. nomor izin edar;
g. jumlah Obat Tradisional/penandaan;
h. nomor bets;
i. cara pemusnahan; dan
j. nama dan tanda tangan pihak yang memusnahkan serta saksi- saksi.
(4) Pemusnahan yang dilakukan oleh Pemegang Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak mencemari lingkungan;
b. tidak membahayakan kesehatan masyarakat sekitar; dan
c. disaksikan oleh petugas Badan POM.
Pasal 10
Pemegang Izin Edar yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. Peringatan;
b. Peringatan keras;
c. Penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. Pembatalan izin edar.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2012 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
LUCKY OEMAR SAID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
