Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERSYARATAN CEMARAN LOGAM BERAT DALAM PANGAN OLAHAN

PERATURAN_BPOM No. 9 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 2. Cemaran Kimia Logam Berat yang selanjutnya disebut Cemaran Logam Berat adalah elemen kimiawi metalik dan metaloida, memiliki bobot atom dan bobot jenis yang tinggi, yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai pangan, yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. 3. Batas Maksimal adalah konsentrasi maksimal Cemaran Logam Berat yang diizinkan dapat diterima dalam Pangan Olahan. 4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 2

(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan Olahan wajib memenuhi persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan. (2) Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemenuhan persyaratan cemaran pangan sebagai bagian dari persyaratan sanitasi. (3) Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis dan Batas Maksimal Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan.

Pasal 3

(1) Jenis Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berupa: a. Arsen (As); b. Timbal (Pb); c. Kadmium (Cd); d. Merkuri (Hg); dan e. Timah (Sn). (2) Batas Maksimal Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

(1) Pemenuhan persyaratan Batas Maksimal Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dibuktikan dengan hasil pengujian laboratorium yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi. (3) Dalam hal Pangan Olahan impor, hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan oleh laboratorium negara asal yang telah mempunyai perjanjian saling pengakuan dengan lembaga berwenang dan/atau laboratorium terakreditasi di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. (2) Pangan Olahan yang sedang dalam proses pengajuan izin edar tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan yang menjadi dasar pengajuannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 673), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2022 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO