Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional yang Mengandung Cassia Senna L. dan Rheum Officinale dengan Klaim untuk Menurunkan Lemak Tubuh atau Menurunkan Berat Badan

PERATURAN_BPOM No. 9 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Melarang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional yang mengandung tumbuhan Cassia senna L. dan Rheum officinale dengan klaim untuk menurunkan lemak tubuh atau menurunkan berat badan.

Pasal 2

Membatalkan persetujuan pendaftaran obat tradisional yang mengandung tumbuhan Cassia senna L. dan Rheum officinale dengan klaim untuk menurunkan lemak tubuh atau menurunkan berat badan.

Pasal 3

Menarik dari peredaran semua obat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.

Pasal 4

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2017 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA