Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi

PERATURAN_BPOM No. 9 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. 2. Acuan Label Gizi, yang selanjutnya disingkat ALG, adalah acuan untuk pencantuman keterangan tentang kandungan gizi pada label produk pangan. 3. Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa INDONESIA, yang selanjutnya disingkat AKG, adalah suatu kecukupan rata-rata zat gizi setiap hari bagi semua orang menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, aktifitas tubuh untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. 4. Zat Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang: a. memberikan energi; b. diperlukan untuk pertumbuhan, perkembangan dan/ atau pemeliharaan kesehatan; atau c. bila kekurangan atau kelebihan dapat menyebabkan perubahan karakteristik biokimia dan fisiologis tubuh. 5. Klaim adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu pangan yang berkenaan dengan asal usul, kandungan gizi, sifat, produksi, pengolahan, komposisi atau faktor mutu lainnya. 6. Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. 7. Informasi Nilai Gizi, yang selanjutnya disingkat ING, adalah daftar kandungan zat gizi pangan pada label pangan sesuai dengan format yang dibakukan. 8. Bayi adalah seseorang yang berusia kurang dari 12 (dua belas) bulan. 9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. persyaratan ALG; dan b. penggunaan ALG.

Pasal 3

Pangan Olahan yang mencantumkan ING harus memenuhi ketentuan ALG.

Pasal 4

(1) ALG dihitung berdasarkan rata-rata kecukupan energi bagi penduduk INDONESIA sebesar 2150 kilokalori per orang per hari. (2) Kandungan Zat Gizi dalam Pangan Olahan tidak boleh lebih dari seratus persen ALG per hari, kecuali ditetapkan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) ALG Pangan Olahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 5

ALG ditetapkan untuk kelompok: a. usia 0 – 6 bulan; b. usia 7 – 11 bulan; c. usia 1 – 3 tahun; d. umum; e. ibu hamil; dan f. ibu menyusui.

Pasal 6

ALG digunakan untuk menghitung persentase AKG dalam pencantuman ING dan perhitungan persyaratan Klaim pada Label Pangan Olahan.

Pasal 7

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu; c. perintah menarik Pangan Olahan dari peredaran; dan/atau d. pencabutan izin edar Pangan Olahan.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan ini paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.52.6291 Tahun 2007 tentang Acuan Label Gizi Produk Pangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA