Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS JABATAN URUSAN PEMERINTAH BIDANG PENGAWASAN FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kamus Kompetensi Teknis adalah kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi serta indikator perilaku.
2. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut dengan Jabatan Fungsional PFM adalah PNS yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan.
3. Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional PFM adalah kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja dalam menyelesaikan suatu fungsi tugas atau pekerjaan sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ditetapkan sesuai dengan jenjang jabatannya.
Pasal 2
(1) Kamus Kompetensi Teknis digunakan sebagai acuan standar kompetensi Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.
(2) Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan aparatur sipil negara bidang pengawasan obat dan makanan yang terdiri atas:
a. jabatan administrator;
b. jabatan pimpinan tinggi; dan
c. Jabatan Fungsional PFM.
Pasal 3
(1) Kamus Kompetensi Teknis merupakan daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis.
(2) Kelompok fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. teknis umum;
b. fungsi penilaian/registrasi;
c. fungsi pemeriksaan;
d. fungsi penyidikan;
e. fungsi pengujian;
f. fungsi pemantauan dan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE); dan
g. fungsi penyusunan standar/standardisasi.
(3) Kelompok fungsi teknis umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dimiliki setiap Jabatan Urusan Pemerintah Bidang Pengawas Farmasi dan Makanan.
(4) Unit Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama unit kompetensi;
b. definisi unit kompetensi;
c. level unit kompetensi;
d. deskripsi unit kompetensi; dan
e. indikator perilaku.
(5) Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2020
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
