Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PERATURAN_BPOM No. 6 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. 3. Badan Pengawas Obat dan Makanan selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 2

(1) Tata Naskah Dinas di lingkungan BPOM merupakan pedoman bagi pegawai di lingkungan BPOM dalam melaksanakan penyusunan, pembuatan, pengamanan dan pengendalian Naskah Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata Naskah Dinas di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan e. pengendalian Naskah Dinas. (3) Tata Naskah Dinas di lingkungan BPOM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

(1) Jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; dan c. Naskah Dinas khusus. (2) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Naskah Dinas pengaturan meliputi: 1. peraturan BPOM; 2. instruksi; 3. surat edaran; dan 4. standar operasional prosedur administrasi pemerintahan. b. Naskah Dinas penetapan berupa keputusan; dan c. Naskah Dinas penugasan berupa surat perintah atau surat tugas. (3) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Naskah Dinas korespondensi internal meliputi: 1. nota dinas; 2. memorandum; 3. disposisi; dan 4. surat undangan internal; dan b. Naskah Dinas korespondensi eksternal berupa surat dinas. (4) Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. surat perjanjian; b. surat kuasa; c. berita acara; d. surat keterangan; e. surat pengantar; f. pengumuman; g. laporan; dan h. telaah staf.

Pasal 4

Selain Naskah Dinas pengaturan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b, pedoman, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis dapat ditetapkan dalam bentuk peraturan BPOM atau keputusan.

Pasal 5

Ketentuan mengenai proses pembentukan peraturan BPOM dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai jenis, susunan dan bentuk, dokumen, dan penetapan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1105), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -- 6 -- Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2022 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO