Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 1
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UNDANG-UNDANG, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Pasal 2
Dokumen Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dikategorikan menjadi:
a. surat-surat atau dokumen Badan Pengawas Obat dan Makanan yang substansinya menurut peraturan perundang-undangan harus dirahasiakan;
b. data dan informasi terkait kegiatan pengawasan obat dan makanan;
c. surat atau dokumen yang berhubungan dengan instansi dalam maupun luar negeri;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia pribadi;
e. informasi yang terkait dengan sistem keamanan teknologi informasi; dan
f. dokumen terkait perkara hukum.
Pasal 3
Daftar dokumen Informasi Publik yang dikecualikan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 4
Dalam hal terdapat 2 (dua) jenis informasi dalam suatu dokumen, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat menghitamkan atau mengaburkan bagian-bagian yang merupakan kategori informasi publik yang dikecualikan.
Pasal 5
Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik INDONESIA, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG dapat membuka Informasi Publik yang dikecualikan.
Pasal 6
Pembukaan Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sepanjang yang mengatur Informasi Publik yang dikecualikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
