Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Pasal 7
Seleksi Terbuka untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Pratama dapat diikuti oleh pejabat struktural dan fungsional yang memenuhi persyaratan di Badan Pengawas Obat dan Makanan.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Seleksi kompetensi manajerial dan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan dengan melakukan:
a. penilaian kompetensi manajerial, dengan menggunakan Metode Assessment Centre yang mengacu pada Standar Kompetensi Badan Pengawas Obat dan Makanan terkini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. penilaian kompetensi bidang, dengan cara pembuatan makalah, presentasi, dan wawancara.
(2) Dihapus.
(3) Ketentuan Metode Assessment
dan proporsi penilaian kompetensi bidang dan manajerial serta tata cara penilaian ditetapkan oleh Ketua Panitia Seleksi.
3. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Kepala Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
