Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang STANDAR KEAMANAN DAN MUTU MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat
dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
2. Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
3. Etil alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etanol adalah senyawa kimia dengan rumus C2H5OH yang umumnya digunakan sebagai pelarut pengekstraksi.
4. Alkohol Tara Pangan atau Etanol Tara Pangan yang selanjutnya disebut Etanol Tara Pangan adalah produk hasil fermentasi dan destilasi yang diperuntukkan untuk produksi pangan.
5. Metil alkohol atau Metanol yang selanjutnya disebut Metanol adalah senyawa kimia dengan rumus CH3OH yang umumnya digunakan sebagai pelarut pengekstraksi dan bersifat toksik bagi manusia.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2
Minuman Beralkohol yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diedarkan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi standar keamanan dan mutu.
Pasal 3
Minuman beralkohol harus diproduksi dengan menggunakan bahan baku dan proses produksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Standar keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi pemenuhan terhadap:
a. batas maksimal kandungan Metanol;
b. batas maksimal bahan tambahan pangan;
c. batas maksimal cemaran logam; dan
d. batas maksimal cemaran kimia.
(2) Batas maksimal kandungan Metanol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Minuman Beralkohol yaitu tidak lebih dari 0,01 % b/v yang dihitung dari persentase berat Metanol terhadap volume total Minuman Beralkohol.
(3) Batas maksimal bahan tambahan pangan, cemaran logam, dan cemaran kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
(1) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi pemenuhan terhadap:
a. persyaratan kandungan Etanol dan persyaratan kandungan lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. persyaratan mutu yang ditetapkan dalam kategori pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditambahkan Etanol Tara Pangan untuk mencapai kadar Etanol yang diharapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
(3) Etanol Tara Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Minuman beralkohol yang telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1027), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2021
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
