Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PERATURAN_BPOM No. 5 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Pelaksana Penatausahaan adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola barang. 4. Pemutakhiran adalah kegiatan pemutakhiran data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN. 5. Laporan Barang Milik Negara adalah laporan yang disusun oleh pengelola barang dari laporan barang pengelola dan laporan BMN per kementerian/lembaga atau laporan barang pengguna, secara semesteran dan tahunan.

Pasal 2

Pedoman penatausahaan BMN merupakan acuan bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melaksanakan penatausahaan BMN.

Pasal 3

(1) Pedoman Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan: a. pembukuan; b. inventarisasi; dan c. pelaporan. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang. (3) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi BMN secara semesteran dan tahunan.

Pasal 4

(1) Objek Penatausahaan BMN meliputi semua BMN yang berada dalam penguasaan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, meliputi: 1. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya; 2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak; 3. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau 4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 5

Pedoman Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.24.12.13.6072 Tahun 2013 tentang Penerapan Pedoman Penatausahaan Barang Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2019 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, Ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA