Peraturan Badan Nomor 45 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut ULP, adalah unit organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
2. Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa, adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
3. Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut LPSE, adalah unit pelaksana yang memfasilitasi ULP pada proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan secara elektronik.
4. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
5. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Kelompok Kerja ULP, yang selanjutnya disebut Pokja ULP, adalah kelompok kerja dengan anggota berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) orang yang bersertifikat ahli pengadaan dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
8. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa, melalui pengadaan langsung.
9. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa.
10. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konsultasi/jasa konsultasi/jasa lainnya.
11. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa.
12. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
13. Aparat Pengawas Intern Pemerintah, yang selanjutnya disebut APIP, adalah Aparat Inspektorat Badan Pengawas Obat dan Makanan yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
14. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
15. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
16. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
17. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
18. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata www.djpp.kemenkumham.go.id
kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
19. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah unit organisasi lini yang melaksanakan kegiatan dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
20. Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pasal 2
(1) ULP merupakan unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang khusus menangani pengadaan barang/jasa melalui semua jenis pelelangan/seleksi.
(2) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat permanen dan terintegrasi dengan struktural pada Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 3
(1) ULP dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Kepala Badan dalam membentuk ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. volume, besaran dana, dan jenis pengadaan barang/jasa;
b. lokasi/jumlah sebaran pekerjaan;
c. ketersediaan sumber daya manusia di bidang pengadaan;
d. ketersediaan sarana dan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
e. efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pekerjaan.
(3) ULP terdiri atas:
a. Kepala ULP;
b. Sekretariat ULP; dan
c. Pokja ULP.
Pasal 4
(1) ULP melaksanakan pengadaan barang/jasa yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai kurang/sama dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai kurang/sama dengan Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Satker masing-masing.
Pasal 5
ULP mempunyai tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Kepala ULP, Sekretariat ULP, dan anggota Pokja ULP diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan setelah melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pejabat pembina kepegawaian, KPA, dan Inspektur.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian perangkat ULP sebagaimana disebut pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran.
(4) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditugaskan dalam ULP dapat diangkat dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kepala ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai pegawai negeri;
b. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan;
d. memiliki integritas moral, jujur, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. memiliki pengalaman sebagai pejabat/panitia pengadaan barang/jasa;
g. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja Pengadaan;
h. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan; dan
i. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara.
(2) Kepala ULP dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. PPK;
b. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. Bendahara; dan
d. APIP.
(3) Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
Pasal 8
(1) Sekretariat ULP berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala ULP.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris.
(3) Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
Pasal 9
Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP;
b. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP;
d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa;
f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
g. mengelola dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan; dan
i. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan Sekretariat ULP dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 10
(1) Pokja ULP berkedudukan di setiap Satker di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Pokja ULP merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi ULP dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala ULP.
(3) Penempatan dan penugasan personil ULP ke dalam Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Kepala ULP dengan mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak anggota Pokja ULP.
Pasal 11
(1) Anggota masing-masing Pokja ULP berjumlah gasal, beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
(2) Perangkat Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
Pasal 12
(1) Untuk diangkat menjadi anggota Pokja ULP harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat
(2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Pokja ULP juga harus memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua Pokja ULP dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(2) Penetapan Penyedia Barang/Jasa oleh Pokja ULP tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP.
(3) Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan di luar ULP.
Pasal 14
(1) Dalam hal pengadaan barang/jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP dapat menggunakan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer).
(2) Tim atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Pasal 15
Anggota ULP berhenti atau diberhentikan apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak mampu melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan karena sakit atau tanpa alasan yang jelas;
d. melanggar/menyalahgunakan tugas; atau
e. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 16
(1) ULP dalam melaksanakan tugasnya wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan:
a. Satker yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit kerja terkait lainnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. LPSE; dan
c. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
(2) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. menyampaikan laporan periodik perkembangan pelaksanaan pengadan;
b. mengadakan konsultasi secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait proses pengadaan;
c. memberikan pedoman dan petunjuk kepada Satker dalam penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
dan
d. melaksanakan pedoman atau petunjuk pengendalian pelaksanaan pengadaan yang diberikan PA.
(3) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkaitan dengan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
(4) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. mengadakan konsultasi sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan;
b. melaksanakan pedoman dan petunjuk LKPP dalam hal pengadaan barang/jasa;
c. koordinasi dalam pelaksanaan tugas; dan
d. memberikan masukan kepada LKPP untuk perumusan strategi dan kebijakan pengadaan barang/jasa.
Pasal 17
PPK pada Satker penyelenggara barang/jasa wajib menyampaikan paket pengadaan barang/jasa kepada ULP yang dilengkapi dengan data dukung paling sedikit, meliputi:
a. salinan Petunjuk Operasionnal Kegiatan (POK);
b. kerangka Acuan Kerja (KAK)/Spesifikasi teknis;
c. harga perkiraan sendiri; dan
d. rancangan Kontrak.
Pasal 18
Pembiayaan yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas ULP dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan ini, dapat dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelumnya.
(2) Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya Perjanjian/Kontrak.
(3) Pengadaan Barang/Jasa yang berkesinambungan untuk tahun anggaran 2014 berupa pengadaan jasa keamanan, jasa cleaning service, dan jasa internet, dapat dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa bersangkutan sebelum Peraturan ini berlaku.
Pasal 20
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2013
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ROY A. SPARRINGA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
