Penandaan kosmetika paling sedikit harus mencantumkan:
a. nama kosmetika;
b. kegunaan;
c. cara penggunaan;
d. komposisi;
e. nama dan negara produsen;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi;
g. nomor bets;
h. ukuran, isi atau berat bersih;
i. tanggal kedaluwarsa;
j. peringatan/perhatian dan keterangan lain yang dipersyaratkan;
k. nomor Notifikasi.
2. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA KETENTUAN PERALIHAN
