Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia

PERATURAN_BPOM No. 4 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Obat dan Makanan adalah Obat, Obat Tradisional, Obat Kuasi, Kosmetika, Suplemen Kesehatan, dan Pangan Olahan. 2. Pemasukan Obat dan Makanan adalah importasi Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA. 3. Surat Keterangan Impor, yang selanjutnya disingkat SKI, adalah surat persetujuan pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA dalam rangka memperlancar arus barang untuk kepentingan perdagangan (custom clearance dan cargo release) dalam kerangka INDONESIA National Single Window. 4. Pemohon SKI adalah perusahaan pemegang izin edar, atau importir yang diberi kuasa oleh perusahaan pemegang izin edar, untuk mengajukan permohonan pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA. 5. Pelayanan Prioritas adalah pelayanan SKI untuk pemasukan Obat, Obat Tradisional, Obat Kuasi, Kosmetika, Suplemen Kesehatan, dan Pangan Olahan ke dalam wilayah INDONESIA melalui proses rekomendasi secara otomatis oleh sistem. 6. Service Level Arrangement adalah tingkat layanan waktu penerbitan keputusan pemberian atau penolakan Surat Keterangan Impor pemasukan Obat dan Makanan. 7. Obat adalah obat jadi termasuk Produk Biologi, yang merupakan bahan atau paduan bahan digunakan untuk mempengaruhi/menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia. 8. Produk Biologi adalah vaksin, imunosera, antigen, hormon, enzim, produk darah, dan produk hasil fermentasi lainnya (termasuk antibodi monoklonal dan produk yang berasal dari teknologi rekombinan DNA) yang digunakan untuk mempengaruhi/menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan. 9. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 10. Obat Kuasi adalah sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi untuk mengatasi keluhan ringan. 11. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. 12. Suplemen Kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan. 13. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 14. Izin Edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran Obat dan Makanan yang diberikan oleh Kepala Badan untuk dapat diedarkan di wilayah INDONESIA. 15. Batas Kedaluwarsa adalah keterangan batas waktu Obat, Obat Kuasi, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Pangan Olahan layak untuk dikonsumsi dalam bentuk tanggal, bulan, dan tahun, atau bulan dan tahun. 16. Nomor Aju adalah nomor yang diberikan oleh sistem pada setiap permohonan SKI. 17. Hari adalah hari kalender. 18. e-payment adalah pembayaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Pengawas Obat dan Makanan secara elektronik. 19. Produk Ruahan (bulk) adalah bahan yang telah selesai diolah dan tinggal memerlukan kegiatan pengemasan untuk menjadi produk. 20. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 21. Deputi adalah Deputi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 2

Ruang lingkup dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. persyaratan pemasukan; b. tata cara permohonan; c. persetujuan pemasukan; d. dokumentasi; e. biaya; dan f. pemasukan kembali.

Pasal 3

(1) Obat dan Makanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan adalah Obat dan Makanan yang telah memiliki Izin Edar. (2) Selain harus memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor.

Pasal 4

(1) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemasukan Obat dan Makanan juga harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan. (2) Persetujuan dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SKI. (3) SKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan. (4) SKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 5

Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Obat dan Makanan yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA harus memiliki masa simpan paling sedikit: a. 1/3 (satu per tiga) dari masa simpan, untuk Obat, Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika; b. 9 (sembilan) bulan sebelum batas kedaluwarsa, untuk Produk Biologi; dan c. 2/3 (dua per tiga) dari masa simpan, untuk Pangan Olahan.

Pasal 6

SKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), juga berlaku untuk Pemasukan Obat dan Makanan di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Kawasan Berikat.

Pasal 7

(1) Pemasukan Obat dan Makanan hanya dapat dilakukan oleh pemegang Izin Edar atau kuasanya. (2) Industri farmasi pemegang Izin Edar dapat menunjuk industri farmasi lain atau Pedagang Besar Farmasi importir sebagai pelaksana impor obat, dengan pelulusan mutu obat sebelum beredar tetap dilakukan oleh pemegang izin edar. (3) Dalam hal pemasukan dilakukan oleh kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka: a. kuasa tersebut harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemasukan dan peredaran produk menjadi tanggung jawab pemegang izin edar; dan c. surat kuasa harus mencantumkan alamat dan status gudang tempat penyimpanan produk dengan jelas.

Pasal 8

(1) HS Code dan Uraian Barang Obat dan Makanan yang dapat dimasukan ke dalam wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Dalam hal HS Code dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan HS Code yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang kepabeanan maka yang berlaku adalah HS Code yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang kepabeanan.

Pasal 9

(1) Pemohon SKI harus melakukan pendaftaran untuk mendapatkan username dan password dengan mekanisme single sign on. (2) Mekanisme single sign on sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh akses login di inhouse Badan Pengawas Obat dan Makanan (termasuk Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan) dan Portal INDONESIA National Single Window. (3) Dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa maka penerima kuasa harus mendapatkan surat kuasa yang disahkan oleh notaris.

Pasal 10

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan alamat http://www.pom.go.id atau melalui subsite http://www.e-bpom.pom.go.id atau portal INDONESIA National Single Window untuk proses secara single submission. (2) Pemohon SKI melakukan entry data secara online dan mengunggah dokumen pendukung ke dalam aplikasi e- bpom atau portal INDONESIA National Single Window untuk proses secara single submission. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas hasil pemindaian: a. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direktur bermaterai cukup; b. asli Surat Pernyataan Penanggung Jawab bermaterai cukup; c. asli Angka Pengenal Importir (API); d. asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); e. asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. asli Surat Kuasa Pemasukan yang dibuat dalam bentuk Akta Umum oleh Notaris, dalam hal Pemohon SKI merupakan perusahaan yang diberi kuasa untuk mengimpor; dan g. daftar HS Code komoditi yang akan diimpor. (4) Untuk permohonan SKI Obat, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga harus dilengkapi dengan hasil pemindaian asli Izin Industri Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi yang mendapat kuasa. (5) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan verifikasi secara online. (6) Apabila diperlukan, petugas dapat melakukan verifikasi dokumen secara manual. (7) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, Pemohon SKI akan mendapatkan username dan password.

Pasal 11

(1) Pendaftaran Pemohon SKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 hanya dilakukan 1 (satu) kali, sepanjang tidak terjadi perubahan data Pemohon SKI. (2) Jika terjadi perubahan data, Pemohon SKI harus menyampaikan pemberitahuan perubahan data atau mengajukan pendaftaran kembali secara online. (3) Dalam hal Pemohon SKI tidak dapat menggunakan fasilitas “Lupa Password”, Pemohon dapat mengajukan surat permohonan perubahan identitas kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan secara manual dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pemohon wajib menunjukkan asli surat kuasa dari direktur perusahaan; b. asli surat permohonan menggunakan kop perusahaan bermaterai cukup, ditandatangani oleh direktur perusahaan; dan c. fotokopi API, NPWP, SIUP/IUI dan menunjukkan dokumen asli. (4) Persetujuan perubahan akan diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap dan benar.

Pasal 12

Tata cara pendaftaran Pemohon SKI dan perubahan data Pemohon tercantum dalam Petunjuk Penggunaan (User Manual) online pada aplikasi e-bpom.

Pasal 13

(1) Username dan password sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) merupakan data rahasia perusahaan. (2) Penyalahgunaan username dan password merupakan tanggung jawab perusahaan sepenuhnya.

Pasal 14

(1) Permohonan SKI dilakukan secara online. (2) Khusus untuk Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan seluruh wilayah INDONESIA yang belum terkoneksi dengan sistem INDONESIA National Single Window, permohonan SKI dilakukan secara manual.

Pasal 15

(1) Pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembayaran PNBP dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak mengunggah permohonan. (3) Nomor Aju diterbitkan setelah dilakukan pembayaran PNBP sebagai awal perhitungan Service Level Arrangement. (4) Dalam 1 (satu) Nomor Aju dapat memuat paling banyak 20 (dua puluh) item produk.

Pasal 16

(1) Permohonan SKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen elektronik sebagai berikut: a. persetujuan izin edar; b. sertifikat analisis; c. faktur (invoice); dan d. bukti pembayaran PNBP. (2) Dalam hal masa berlaku Izin Edar kurang dari 3 (tiga) bulan maka permohonan SKI juga harus dilengkapi dengan bukti penerimaan pendaftaran ulang. (3) Khusus untuk pemasukan Obat, Obat Tradisional, Kosmetika dan Suplemen Kesehatan berupa Produk Ruahan (bulk) maka selain harus melampirkan persetujuan Izin Edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, juga harus dilengkapi dengan surat persetujuan impor dalam bentuk ruahan. (4) Sertifikat analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit harus memuat nama produk, parameter uji sesuai ketentuan, hasil uji, metode analisa, nomor batch/nomor lot/kode produksi, tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa. (5) Dalam hal penerbit sertifikat analisis berbeda dengan produsen maka nama produsen harus dicantumkan pada sertifikat analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (6) Jika diperlukan, Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat melakukan pengambilan sampel, evaluasi, dan pengujian dimana seluruh biaya menjadi tanggung jawab Pemohon.

Pasal 17

(1) Khusus permohonan SKI berupa vaksin, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, juga harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. sertifikat pelulusan batch/lot (batch/lot release certificate) dari Badan Otoritas di negara tempat vaksin diluluskan untuk setiap kali pemasukan; dan b. protokol ringkasan batch/lot (summary batch/lot protocol) yang diterbitkan oleh produsen. (2) Khusus permohonan SKI berupa sera, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, juga harus dilengkapi dengan sertifikat analisis yang mencantumkan sumber zat aktif.

Pasal 18

(1) Vaksin yang telah memperoleh SKI, hanya dapat diedarkan setelah dilakukan pengambilan sampel, pengujian, dan evaluasi serta hasilnya memenuhi persyaratan. (2) Pengambilan sampel, evaluasi, dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Seluruh biaya pengambilan sampel, evaluasi, dan pengujian menjadi tanggung jawab Pemohon.

Pasal 19

(1) Vaksin yang telah memperoleh sertifikat pelulusan batch/lot (batch/lot release certificate) dari Badan Otoritas di negara tempat vaksin diluluskan dilakukan: a. evaluasi terhadap protokol ringkasan batch/lot (summary batch/lot protocol), sertifikat analisis dan label; dan b. pengujian pemerian. (2) Hasil evaluasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sertifikat pelulusan. (3) Sertifikat pelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen lengkap dan sampel diterima di laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 20

(1) Vaksin yang belum memperoleh sertifikat pelulusan batch/lot (batch/lot release certificate) dari Badan Otoritas di negara tempat vaksin diluluskan dilakukan: a. evaluasi terhadap protokol ringkasan batch/lot (summary batch/lot protocol), sertifikat analisis, dan label; b. pengujian pemerian; dan c. pengujian potensi dan/atau pengujian lain yang ditetapkan. (2) Hasil evaluasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sertifikat pelulusan dan sertifikat pengujian. (3) Sertifikat pelulusan dan sertifikat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan paling lama 65 (enam puluh lima) hari setelah dokumen lengkap dan sampel diterima di laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 21

Khusus permohonan SKI untuk Obat Tradisional, Obat Kuasi, Kosmetika, dan Suplemen Kesehatan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. nama produk yang tercantum pada faktur (invoice) harus sama dengan nama produk yang tercantum pada izin edar, dikecualikan untuk kosmetika; b. dalam hal nama kosmetika sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak sama dengan nama yang tercantum pada izin edar maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari produsen; dan/atau c. sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 22

Khusus permohonan SKI untuk Pangan Olahan, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. label yang disetujui pada saat pendaftaran dan dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian labelnya; b. surat keterangan dari produsen negara asal, apabila eksportir berbeda dengan produsen; c. surat rekomendasi pemasukan dari Kementerian Pertanian untuk Pangan Olahan asal hewan; d. untuk nama Pangan Olahan pada dokumen impor tidak sama dengan yang tercantum pada izin edar, dilengkapi dengan surat keterangan dari produsen; dan/atau e. sertifikat/surat keterangan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 23

Pemohon bertanggung jawab terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen permohonan SKI yang diunggah dalam aplikasi e-bpom.

Pasal 24

(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima, dokumen permohonan sebagaimana Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 dievaluasi untuk mengetahui pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu untuk diterbitkan persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal evaluasi berupa penolakan karena kekurangan data, Pemohon dapat menyampaikan tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali dan paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (3) Jika tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan setelah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Nomor Aju diterbitkan maka data sebelumnya akan hilang secara otomatis. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlewati maka Pemohon harus mengajukan permohonan kembali dengan permohonan baru dan pembayaran PNBP.

Pasal 25

(1) Persetujuan permohonan SKI diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) dalam waktu 1 (satu) hari kerja. (2) Penolakan permohonan disampaikan secara online melalui e-bpom atau portal INDONESIA National Single Window. (3) SKI dapat dicetak oleh Pemohon atau instansi lain yang berkepentingan melalui sistem INDONESIA National Single Window. (4) Dalam hal terdapat keadaan memaksa (force majeure), SKI dapat diterbitkan lebih dari 1 (satu) hari atau secara manual. (5) Khusus untuk Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan seluruh wilayah INDONESIA yang belum terkoneksi dengan sistem e-bpom, SKI diterbitkan secara manual.

Pasal 26

(1) Dokumen pemasukan Obat dan Makanan harus didokumentasikan dengan baik paling sedikit selama 3 (tiga) tahun oleh pemegang izin edar Obat dan Makanan yang mengajukan permohonan SKI. (2) Badan Pengawas Obat dan Makanan selama proses penerbitan SKI, setiap saat dapat melakukan pemeriksaan secara acak atas kebenaran dan keabsahan dokumen SKI pada sarana Pemohon SKI.

Pasal 27

(1) Terhadap permohonan SKI dikenai biaya untuk setiap kali pemasukan sebagai PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme e-payment. (3) Dalam hal terdapat keadaan memaksa (force majeure) atau Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan belum terkoneksi secara online dengan sistem e-bpom, pembayaran PNBP dapat dilakukan secara manual. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 28

(1) Pemasukan kembali Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA harus mengajukan permohonan pemasukan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan ini. (2) Pemasukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat keterangan ekspor yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, dokumen ekspor, dan/atau dokumen lainnya dari instansi terkait yang menunjukkan bahwa bahan Obat dan Makanan berasal dari wilayah INDONESIA serta surat alasan pemasukan kembali.

Pasal 29

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini, dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran; c. pemusnahan atau re-ekspor; d. pembekuan izin edar; dan/atau e. pencabutan izin edar; (2) Dalam hal diketahui bahwa dokumen permohonan yang diunggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 merupakan dokumen diduga palsu dan/atau dokumen tidak absah maka permohonan SKI ditolak dan Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan SKI untuk produk yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun.

Pasal 30

(1) Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, permohonan SKI tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah INDONESIA dengan batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan. (2) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemasukan Obat dan Makanan yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1373) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1557), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2017 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA