Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENELITIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PERATURAN_BPOM No. 4 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. 2. Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai lainnya yang digaji bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. 3. Pihak Ketiga adalah orang-perseorangan atau korporasi atau badan hukum atau instansi atau lembaga lainnya. 4. Pemberi adalah Pegawai atau Pihak Ketiga yang memiliki hubungan kerja dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang melakukan pemberian Gratifikasi. 5. Penerima adalah Pegawai atau Anggota Keluarga yang menerima Gratifikasi. 6. Anggota Keluarga Pegawai yang selanjutnya disebut Anggota Keluarga adalah suami, istri, dan anak. 7. Pelapor adalah Pegawai yang menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi. 8. Tim Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat TPG adalah tim kerja yang melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. 9. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Lembaga Negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 2

(1) Pegawai dilarang menerima dan memberikan segala sesuatu bentuk Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (2) Setiap bentuk penerimaan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan.

Pasal 3

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikecualikan terhadap: a. penerimaan Gratifikasi yang terkait dengan tugas kedinasan, meliputi: 1) seminar kits, sertifikat, cinderamata, plakat, vandel, goody bag, gimmick, dan penerimaan lainnya yang diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti seminar, lokakarya, pelatihan, rapat, workshop, konferensi atau kegiatan lain sejenis yang diterima berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi; 2) fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku/uang harian, hidangan atau sajian atau jamuan makanan atau minuman, dan penerimaan lainnya yang diperoleh secara resmi kedinasan berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi serta berlaku umum; 3) hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh Pemberi berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi; dan 4) penerimaan honor, insentif, transportasi, akomodasi atau penerimaan lain sejenis sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di pihak Pemberi baik dalam bentuk uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan dan fungsi serupa lainnya yang diterima oleh Pegawai berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, nilainya wajar, tidak terdapat benturan kepentingan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di pihak Penerima. b. penerimaan Gratifikasi yang tidak terkait dengan tugas kedinasan meliputi: 1) hadiah langsung atau undian atau door prize, diskon atau rabat, voucher, point rewards, souvenir, yang berlaku umum; 2) prestasi akademis atau non akademis dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan berupa hadiah dalam kejuaraan, perlombaan atau kompetisi; 3) keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi, yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan; 4) kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi Pegawai, tidak melanggar benturan kepentingan dan kode etik serta dengan ijin tertulis dari atasan langsung; 5) penerimaan yang diperoleh dari hubungan keluarga sepanjang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Penerima berupa hadiah perkawinan, khitanan, ulang tahun, kegiatan keagamaan atau adat atau tradisi lainnya dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan Penerima; 6) penerimaan yang diperoleh dari Pihak Ketiga yang tidak mempunyai hubungan keluarga berupa hadiah perkawinan, khitanan, ulang tahun, kegiatan keagamaan atau adat atau tradisi lainnya dengan batas nilai paling banyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per Pemberi dalam setiap acara; 7) penerimaan yang diperoleh dari Pihak Ketiga terkait musibah atau bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dengan Penerima dengan batas nilai paling banyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per Pemberi; 8) penerimaan yang diperoleh dari koperasi Pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi yang berlaku umum; 9) penerimaan yang diperoleh dari organisasi kepedulian sosial pegawai yang berlaku umum; 10) penerimaan lainnya yang diperoleh dari pihak yang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan Penerima dan tidak berhubungan dengan jabatan serta tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; dan 11) pemberian hadiah antar sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan dalam bentuk uang atau tidak dalam bentuk uang atau setara uang dengan batas nilai paling banyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per Pemberi.

Pasal 4

(1) Penerimaan Gratifikasi berupa barang yang mudah busuk atau rusak seperti bingkisan makanan, minuman, oleh-oleh, dan buah dapat langsung disalurkan ke panti asuhan atau panti jompo atau pihak- pihak lainnya yang membutuhkan. (2) Penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada TPG disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.

Pasal 5

(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Dalam melaksanakan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan membentuk TPG.

Pasal 6

(1) Struktur TPG terdiri atas: a. Pengarah; b. Pembina; c. Ketua; d. Sekretaris; dan e. Anggota. (2) Pengarah TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Pembina TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh: a. Sekretaris Utama; b. Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza; c. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen; dan d. Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya. (4) Ketua TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat. (6) Anggota TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri dari pejabat struktural atau fungsional di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (7) Struktur TPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 7

TPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas: a. menerima laporan Gratifikasi dari pegawai yang telah dilengkapi dengan dokumen terkait; b. menelaah kelengkapan dan isi laporan Gratifikasi, rekapitulasi laporan Gratifikasi serta fasilitasi penerusan laporan Gratifikasi ke KPK; c. menindaklanjuti rekomendasi KPK atas penetapan status Gratifikasi; d. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK dalam memproses laporan penerimaan Gratifikasi; e. melaksanakan monitoring dan evaluasi efektifitas Pengendalian Gratifikasi dengan KPK; f. diseminasi atau sosialisasi kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Pegawai dan Pihak Ketiga; dan g. penyampaian laporan kinerja pengendalian Gratifikasi kepada Kepala Badan.

Pasal 8

(1) Pegawai melaporkan secara tertulis penerimaan Gratifikasi kepada KPK melalui TPG. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mengisi formulir pelaporan Gratifikasi sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPG dalam jangka waktu paling lama dilakukan 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Gratifikasi oleh Penerima. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui maka Penerima wajib menyampaikan laporan Gratifikasi secara langsung ke KPK dengan tembusan kepada TPG. (5) TPG wajib menjaga kerahasiaan data Pelapor kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 9

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib dicatat dan dilakukan telaahan oleh TPG. (2) Dalam hal diperlukan, TPG dapat meminta keterangan kepada Pelapor terkait kelengkapan laporan.

Pasal 10

(1) TPG memfasilitasi penerusan laporan Gratifikasi kepada KPK untuk ditetapkan status Gratifikasinya. (2) TPG meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.

Pasal 11

(1) TPG menyampaikan hasil penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang telah ditetapkan oleh KPK kepada Pelapor. (2) Dalam hal KPK MENETAPKAN status kepemilikan Gratifikasi menjadi milik negara, Pelapor wajib menyerahkan Gratifikasi melalui TPG atau secara langsung kepada KPK.

Pasal 12

(1) TPG wajib menyelenggarakan pendokumentasian seluruh proses pengendalian Gratifikasi secara lengkap dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy, mulai dari pelaporan Gratifikasi hingga tindak lanjut hasil penetapan status Gratifikasi. (2) TPG melaporkan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi kepada Kepala Badan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali dan ditembuskan kepada KPK.

Pasal 13

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2015 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY