Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN PEMANIS

PERATURAN_BPOM No. 4 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan www.djpp.kemenkumham.go.id sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Bahan Tambahan Pangan, selanjutnya disingkat BTP, adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. 3. Nama BTP atau jenis BTP, selanjutnya disebut jenis BTP, adalah nama kimia/generik/umum/lazim yang digunakan untuk identitas bahan tambahan pangan, dalam bahasa INDONESIA atau dalam bahasa Inggris. 4. Pemanis (Sweetener) adalah bahan tambahan pangan berupa pemanis alami dan pemanis buatan yang memberikan rasa manis pada produk pangan. 5. Pemanis alami (Natural sweetener) adalah pemanis yang dapat ditemukan dalam bahan alam meskipun prosesnya secara sintetik ataupun fermentasi 6. Pemanis buatan (Artificial sweetener) adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alam. 7. Table-top sweetener adalah sediaan pemanis bentuk granul, serbuk, tablet atau cair yang siap dikonsumsi sebagai produk akhir yang dikemas dalam kemasan sekali pakai. 8. Asupan harian yang dapat diterima atau Acceptable Daily Intake, yang selanjutnya disingkat ADI, adalah jumlah maksimum bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan 9. ADI Tidak Dinyatakan atau ADI not specified/ADI not limited/ADI acceptable/no ADI Allocated/no ADI necessary adalah istilah yang digunakan untuk bahan tambahan pangan yang mempunyai toksisitas sangat rendah, berdasarkan data (kimia, biokimia, toksikologi dan data lainnya), jumlah asupan bahan tambahan pangan tersebut jika digunakan dalam takaran yang diperlukan untuk mencapai efek yang diinginkan serta pertimbangan lain, menurut pendapat Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) tidak menimbulkan bahaya terhadap kesehatan. 10. Batas Maksimum adalah jumlah maksimum BTP yang diizinkan terdapat pada pangan dalam satuan yang ditetapkan. 11. Batas Maksimum Cara Produksi Pangan yang Baik atau Good Manufacturing Practice, selanjutnya disebut Batas Maksimum CPPB, www.djpp.kemenkumham.go.id adalah jumlah BTP yang diizinkan terdapat pada pangan dalam jumlah secukupnya yang diperlukan untuk menghasilkan efek yang diinginkan. 12. BTP Ikutan (Carry over) adalah BTP yang berasal dari semua bahan baku baik yang dicampurkan maupun yang dikemas secara terpisah tetapi masih merupakan satu kesatuan produk. 13. Kategori Pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan tersebut. 14. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 2

(1) BTP tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung dan/atau tidak diperlakukan sebagai bahan baku pangan. (2) BTP dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang sengaja ditambahkan ke dalam pangan untuk tujuan teknologis pada pembuatan, pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan dan/atau pengangkutan pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung. (3) BTP tidak termasuk cemaran atau bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai gizi.

Pasal 3

(1) BTP Pemanis yang diizinkan digunakan dalam pangan terdiri atas Pemanis Alami (Natural Sweetener) dan Pemanis Buatan (Artificial Sweetener). (2) Pemanis Alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sorbitol (Sorbitol); b. Manitol (Mannitol); c. Isomalt/Isomaltitol (Isomalt/Isomaltitol); d. Glikosida steviol (Steviol glycoside); e. Maltitol (Maltitol); f. Laktitol (Lactitol); www.djpp.kemenkumham.go.id g. Silitol (Xylitol); dan h. Eritritol (Erythritol). (3) Pemanis Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Asesulfam-K (Acesulfame potassium); b. Aspartam (Aspartame); c. Siklamat (Cyclamates); d. Sakarin (Saccharins); e. Sukralosa (Sucralose/Trichlorogalactosucrose); dan f. Neotam (Neotame).

Pasal 4

(1) Batas Maksimum penggunaan BTP Pemanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk setiap Kategori Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Dalam hal perhitungan batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk BTP Pemanis Glikosida steviol dihitung sebagai ekivalen steviol dengan menggunakan rumus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Contoh perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 5

(1) Penggunaan BTP Pemanis dibuktikan dengan sertifikat analisis kuantitatif. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB dibuktikan dengan sertifikat analisis kualitatif. (3) Jenis BTP Pemanis yang tidak dapat dianalisis, Batas Maksimum dihitung berdasarkan penambahan BTP Pemanis yang digunakan dalam pangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) BTP Pemanis dapat digunakan secara tunggal atau campuran. (2) Dalam hal BTP Pemanis digunakan secara campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penjumlahan hasil bagi masing-masing BTP dengan Batas Maksimum penggunaannya tidak boleh lebih dari 1 (satu). (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penggunaan BTP pada Kategori Pangan dengan Batas Maksimum CPPB. (4) Contoh penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 7

(1) Penggunaan BTP Pemanis sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dapat berupa table top sweetener. (2) Table top sweetener sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya boleh dikemas dalam kemasan sekali pakai yang setara dengan 5 (lima) gram sampai 10 (sepuluh) gram gula (sukrosa).

Pasal 8

(1) Jenis dan Batas Maksimum BTP Pemanis Ikutan (carry over) mengikuti ketentuan jenis dan Batas Maksimum BTP seperti tercantum pada Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal BTP Pemanis Ikutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercantum pada Lampiran I, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. (3) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

Pasal 9

(1) Jenis dan penggunaan BTP Pemanis selain yang tercantum dalam Lampiran I hanya boleh digunakan sebagai BTP Pemanis setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala www.djpp.kemenkumham.go.id Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini (3) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

Pasal 10

(1) Sediaan BTP Pemanis dan Pangan yang mengandung BTP Pemanis harus memenuhi persyaratan label pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dikecualikan untuk Table top Sweetener yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan tetap wajib memuat nama jenis, nama dan alamat pihak yang memproduksi, ADI dan kesetaraan kemanisan terhadap gula.

Pasal 11

(1) Pemanis buatan dilarang digunakan pada produk pangan yang diperuntukkan bagi bayi, anak usia di bawah tiga tahun, ibu hamil dan/atau ibu menyusui. (2) Dilarang menggunakan BTP Pemanis sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran I untuk tujuan: a. menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan; b. menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan; dan/atau c. menyembunyikan kerusakan pangan.

Pasal 12

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran; www.djpp.kemenkumham.go.id c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau d. pencabutan izin edar.

Pasal 13

(1) Sediaan BTP Pemanis dan Pangan mengandung BTP Pemanis yang telah memiliki persetujuan pendaftaran harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini. (2) Sediaan BTP Pemanis dan Pangan mengandung BTP Pemanis yang sedang diajukan permohonan perpanjangan persetujuan pendaftaran sebelum diberlakukannya Peraturan ini, tetap diproses berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.5.1.4547 Tahun 2004 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan dengan ketentuan masa berlaku surat persetujuan pendaftaran untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku: a. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.5.1.4547 tahun 2004 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan; dan b. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.52.3877 tahun 2004 tentang Penggunaan Ekstrak Stevia sebagai Pemanis Alami dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2014 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id