Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
3. Label Pangan Olahan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.
4. Pangan Olahan Tertentu adalah Pangan Olahan untuk konsumsi bagi kelompok tertentu.
5. Kategori Pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan yang bersangkutan.
6. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
7. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
8. Bahan Baku Pangan yang selanjutnya disebut Bahan Baku adalah bahan dasar yang dapat berupa pangan segar dan pangan olahan yang dapat digunakan untuk memproduksi pangan.
9. Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan.
10. BTP Campuran adalah BTP yang mengandung dua atau lebih jenis BTP baik dari golongan BTP yang sama atau pun berbeda dengan atau tanpa penambahan bahan lain yang diizinkan.
11. BTP Ikutan (Carry Over) adalah BTP yang berasal dari semua bahan baku Pangan, Bahan Penolong dan/atau BTP, baik yang dicampurkan maupun yang dikemas secara terpisah, tetapi masih merupakan satu kesatuan produk yang tidak berfungsi secara teknologi dalam produk pangan akhir.
12. Bahan Penolong (Processing Aids) adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai Pangan, sengaja digunakan dalam proses pengolahan Pangan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.
13. Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
14. Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
15. Pangan Iradiasi adalah setiap Pangan yang dengan sengaja dikenai radiasi ionisasi tanpa memandang sumber atau jangka waktu iradiasi ataupun sifat energi yang digunakan.
16. Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
17. Pangan Olahan Organik adalah makanan atau minuman yang berasal dari pangan organik hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan yang diizinkan.
18. Alergen adalah bahan pangan atau senyawa yang menyebabkan alergi dan/atau intoleransi.
19. Vegan adalah orang yang tidak mengonsumsi Pangan dari hewan dan produk olahan dan produk turunan daging, ikan, telur, susu, atau madu.
20. Informasi Nilai Gizi adalah daftar kandungan zat Gizi Pangan pada Label Pangan sesuai dengan format yang dibakukan.
21. Klaim adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu pangan yang berkenaan dengan asal usul, kandungan Gizi, manfaat, sifat, produksi, pengolahan, komposisi atau faktor mutu lainnya.
22. Nomor Izin Edar adalah nomor yang diberikan bagi Pangan Olahan dalam rangka peredaran Pangan yang tercantum pada Izin Edar.
23. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
24. Pelaku Usaha Pangan yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
25. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib mencantumkan Label.
(2) Setiap Orang yang mengimpor Pangan Olahan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib mencantumkan Label pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Kemasan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kemasan akhir pangan yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali menjadi kemasan yang lebih kecil dan siap untuk diperdagangkan.
(4) Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk Pangan Olahan yang diedarkan untuk tujuan donasi dan/atau program pemerintah.
Pasal 3
(1) Label yang dicantumkan di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan wajib sesuai dengan Label yang disetujui pada saat izin edar.
(2) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dicantumkan pada bagian Kemasan Pangan yang mudah dilihat dan dibaca.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tidak mudah lepas dari Kemasan Pangan, tidak mudah luntur, dan/atau rusak.
Pasal 4
(1) Setiap Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai Pangan Olahan dengan benar dan tidak menyesatkan.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi keterangan yang berbentuk tulisan, gambar, kombinasi keduanya, atau bentuk lain.
Pasal 5
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memuat keterangan paling sedikit mengenai:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
e. halal bagi yang dipersyaratkan;
f. tanggal dan kode produksi;
g. keterangan kedaluwarsa;
h. nomor izin edar; dan
i. asal usul bahan Pangan tertentu.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h harus ditempatkan pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca.
Pasal 6
Dalam hal Pangan Olahan dijual kepada Pelaku Usaha untuk diolah kembali menjadi Pangan Olahan lainnya, Label harus memuat keterangan paling sedikit mengenai:
a. nama produk;
b. berat bersih atau isi bersih;
c. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
d. tanggal dan kode produksi; dan
e. keterangan kedaluwarsa;
Pasal 7
(1) Keterangan pada Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus ditulis dan dicetak dalam bahasa INDONESIA.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan dalam bahasa asing dan/atau bahasa daerah sepanjang keterangan tersebut telah terlebih dahulu dicantumkan dalam bahasa INDONESIA.
(3) Dalam hal keterangan pada Label tidak memiliki padanan kata atau diciptakan padanan kata dalam bahasa INDONESIA, keterangan dapat dicantumkan dalam istilah asing.
(4) Istilah asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. kata, kalimat, angka, atau huruf selain bahasa INDONESIA; dan/atau
b. istilah teknis atau ilmiah untuk menyebutkan suatu jenis bahan yang digunakan dalam daftar bahan yang digunakan.
Pasal 8
Gambar, warna, dan/atau desain lainnya dapat digunakan sebagai latar belakang sepanjang tidak mengaburkan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 9
(1) Keterangan pada Label yang berbentuk tulisan wajib dicantumkan secara teratur, jelas, mudah dibaca, dan proporsional dengan luas permukaan Label.
(2) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dengan ukuran huruf paling kecil sama dengan atau lebih besar dari huruf kecil “o” pada jenis huruf Arial dengan ukuran 1 mm (satu millimeter) (Arial 6 point).
(3) Keterangan mengenai nama produk dan peringatan pada Label harus dicantumkan dengan ukuran huruf paling kecil sama dengan atau lebih besar dari huruf kecil “o” pada jenis huruf Arial dengan ukuran 2 mm (dua milimeter).
(4) Keterangan berupa peringatan pada Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. peringatan terkait penggunaan pemanis buatan;
b. keterangan tentang Pangan Olahan yang proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi;
c. keterangan tentang alergen;
d. peringatan pada label minuman beralkohol;
dan/atau
e. peringatan pada label produk susu.
(5) Dalam hal luas permukaan Label kurang dari atau sama dengan 10 cm2 (sepuluh sentimeter persegi), tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa huruf dan/atau angka wajib dicantumkan dengan ukuran paling kecil 0,75 mm (nol koma tujuh puluh lima milimeter).
Pasal 10
(1) Nama produk terdiri atas:
a. nama jenis Pangan Olahan; dan
b. nama dagang.
(2) Nama jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dicantumkan pada Label Pangan Olahan.
(3) Nama dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dicantumkan pada Label Pangan Olahan.
Pasal 11
(1) Nama jenis Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan pernyataan atau keterangan identitas mengenai Pangan Olahan.
(2) Nama jenis Pangan Olahan harus menunjukkan karakteristik spesifik dari Pangan Olahan sesuai dengan Kategori Pangan.
(3) Karakteristik spesifik dari Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi pengertian dan karakteristik dasar yang menunjukkan sifat dan/atau keadaan yang sebenarnya.
(4) Dalam hal Pangan Olahan telah diatur dalam SNI yang diberlakukan wajib, penggunaan nama jenis Pangan Olahan harus sesuai dengan SNI.
(5) Dalam hal Pangan Olahan berupa minuman beralkohol dan nama jenisnya tidak tercantum dalam Kategori Pangan, pada label dicantumkan ”MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN ....”.
(6) Golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal nama jenis Pangan Olahan belum ditetapkan dalam Kategori Pangan, penggunaan nama jenis Pangan Olahan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Badan.
Pasal 12
(1) Nama dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b tidak dapat digunakan apabila nama dagang memuat unsur sebagai berikut:
a. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum;
d. menggunakan nama jenis atau nama umum/generik terkait Pangan Olahan yang bersangkutan;
e. menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan;
f. menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan; dan/atau
g. menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain.
(2) Nama dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gambar, kata, huruf, angka, susunan warna, dan/atau bentuk lain tersebut yang memiliki daya pembeda.
(3) Nama dagang yang telah memiliki sertifikat merek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan aspek keamanan pangan, gizi, dan kesehatan.
Pasal 13
(1) Daftar bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan daftar bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan.
(2) Bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Bahan Baku;
b. BTP; dan
c. Bahan Penolong.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Bahan Penolong.
Pasal 14
(1) Pencantuman daftar bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus didahului dengan tulisan:
a. “daftar bahan”;
b. “bahan yang digunakan”;
c. “bahan-bahan”; atau
d. “komposisi”.
(2) Nama bahan yang dicantumkan dalam daftar bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan nama lazim yang lengkap dan tidak berupa singkatan; dan
b. disusun secara berurutan dimulai dari bahan yang digunakan paling banyak.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk vitamin, mineral, dan/atau BTP.
Pasal 15
(1) Pangan Olahan yang diproduksi menggunakan lebih dari satu bahan Pangan wajib dicantumkan persentase kandungan bahan untuk bahan baku utama pada daftar bahan yang digunakan.
(2) Bahan baku utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan yang digunakan untuk memproduksi Pangan Olahan dengan jumlah terbanyak dan atau
bahan yang dapat memberikan identitas dari produk.
(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), presentase kandungan bahan juga dapat dicantumkan berdekatan dengan nama jenis.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Pangan Olahan yang mencantumkan:
a. tulisan “Dari ... (nama bahan)”;
b. tulisan “Dengan ... (nama bahan)”; atau
c. gambar bahan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak berlaku untuk jenis bahan yang beririsan fungsi dengan zat Gizi.
Pasal 16
(1) Air yang ditambahkan harus dicantumkan dalam daftar bahan yang digunakan, kecuali air tersebut merupakan bagian dari kandungan bahan yang digunakan.
(2) Air yang ditambahkan yang seluruhnya mengalami penguapan selama proses pengolahan dapat dicantumkan dalam daftar bahan yang digunakan.
Pasal 17
Gambar buah, daging, ikan atau bahan Pangan lainnya hanya boleh dicantumkan apabila Pangan Olahan mengandung Bahan Baku tersebut, bukan sebagai BTP.
Pasal 18
(1) Pangan Olahan yang ditambahkan alkohol wajib mencantumkan kadar alkohol.
(2) Kadar alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada bagian yang mudah dilihat, dan/atau dibaca.
(3) Dalam hal Pangan Olahan mengandung alkohol ikutan (carry over), pencantuman kadar alkohol ditulis pada daftar bahan yang digunakan, setelah pencantuman bahan yang mengandung alkohol tersebut.
(4) Kadar alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) dicantumkan dalam bentuk persentase “mengandung alkohol ±...% (v/v)”.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Olahan yang ditambahkan alkohol atau mengandung alkohol ikutan (Carry Over) namun tidak terdeteksi pada produk akhir atau telah memiliki sertifikat halal.
Pasal 19
(1) BTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b meliputi:
a. BTP melalui penambahan langsung; dan/atau
b. BTP Ikutan (Carry Over).
(2) Keterangan mengenai BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam daftar bahan yang digunakan.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. nama golongan BTP;
b. nama jenis untuk BTP antioksidan, pemanis (pemanis alami atau pemanis buatan), pengawet, pewarna (pewarna alami atau pewarna sintetik), dan/atau penguat rasa;
c. nomor indeks pewarna untuk BTP pewarna; dan
d. nama kelompok perisa untuk BTP perisa meliputi perisa alami dan/atau perisa sintetik.
(4) BTP Ikutan (Carry Over) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dicantumkan setelah bahan yang mengandung BTP.
(5) BTP Ikutan (Carry Over) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya berupa BTP golongan antioksidan, pemanis (pemanis alami atau pemanis buatan), pengawet, pewarna (pewarna alami atau pewarna
sintetik), dan penguat rasa.
Pasal 20
(1) Keterangan pada Pangan Olahan yang mengandung pemanis buatan, wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.
(2) Keterangan pada Pangan Olahan untuk penderita diabetes dan/atau makanan berkalori rendah yang menggunakan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”.
(3) Keterangan pada Pangan Olahan yang menggunakan pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan peringatan “Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”.
(4) Keterangan pada Pangan Olahan yang mengandung poliol, wajib dicantumkan peringatan “Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”.
Pasal 21
(1) BTP yang diperdagangkan secara eceran wajib dicantumkan keterangan:
a. Tulisan “Bahan Tambahan Pangan”;
b. Nama golongan BTP; dan
c. Nama jenis BTP.
(2) Keterangan tentang BTP pemanis alami atau pemanis buatan selain dicantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib dicantumkan:
a. Kesetaraan kemanisan dibandingkan dengan gula sukrosa;
b. Tulisan "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”, untuk BTP pemanis buatan dalam bentuk table top;
dan
c. Tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.
(3) Keterangan tentang BTP yang mengandung poliol, wajib dicantumkan peringatan “Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”.
(4) Keterangan tentang BTP pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan :
a. Peringatan ”Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”; dan
b. Tulisan “Tidak cocok digunakan untuk bahan yang akan dipanaskan”.
(5) Keterangan tentang BTP pewarna, wajib mencantumkan:
a. Nomor indeks (Colour Index, CI), jika jenis BTP tersebut memiliki nomor indeks;
b. Tulisan “Pewarna Pangan” dengan huruf kapital berwarna hijau di dalam kotak persegi panjang berwarna hijau; dan
c. Logo huruf M di dalam suatu lingkaran berwarna hitam.
(6) Pencantuman gambar bahan Pangan pada label BTP hanya boleh dicantumkan jika BTP mengandung bahan Pangan tersebut.
Pasal 22
Dikecualikan untuk table-top sweetener yang kemasannya terlalu kecil sehingga seluruh keterangan tidak mungkin PEWARNA PANGAN
dicantumkan, tetap wajib mencantumkan nama jenis BTP, nama dan alamat pihak yang memproduksi, dan kesetaraan kemanisan terhadap gula sukrosa.
Pasal 23
Pada Label BTP Campuran wajib dicantumkan:
a. tulisan “Bahan Tambahan Pangan Campuran”;
b. nama golongan BTP yang mempunyai fungsi utama;
c. jenis Pangan Olahan yang diizinkan menggunakan BTP Campuran; dan
d. takaran penggunaan dalam jenis Pangan Olahan.
Pasal 24
(1) Pada Label dapat dicantumkan keterangan tanpa BTP.
(2) Keterangan tanpa BTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya diizinkan untuk jenis BTP:
a. pemanis buatan;
b. pengawet;
c. pewarna sintetik;
d. antioksidan; dan/atau
e. penguat rasa.
(3) Keterangan tanpa BTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan jika pada produk akhir Pangan Olahan tidak mengandung jenis BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Keterangan tanpa BTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. tanpa pemanis buatan;
b. tanpa pengawet;
c. tanpa pewarna sintetik;
d. tanpa antioksidan; dan/atau
e. tanpa penguat rasa.
(5) Keterangan tanpa BTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dapat dicantumkan untuk jenis BTP yang beririsan fungsi dengan zat gizi.
(6) Keterangan tanpa BTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) pada Label dicantumkan setelah daftar bahan yang
digunakan.
Pasal 25
(1) Pada Label untuk Bahan Penolong yang diperdagangkan wajib dicantumkan:
a. tulisan “Bahan Penolong”;
b. golongan Bahan Penolong;
c. jenis Bahan Penolong; dan
d. tulisan “TARA PANGAN”.
(2) Dalam hal Bahan Penolong merupakan golongan enzim, selain mencantumkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mencantumkan nomor enzyme commission (EC) dan sumber jenis Bahan Penolong.
(3) Dalam hal Bahan Penolong Golongan Enzim yang menggunakan penjerap enzim, selain dicantumkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib dicantumkan nama jenis penjerap enzim.
Pasal 26
(1) Berat bersih atau isi bersih merupakan informasi mengenai jumlah Pangan Olahan yang terdapat di dalam kemasan atau wadah dicantumkan dalam satuan metrik.
(2) Pencantuman satuan metrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ukuran berat untuk Pangan Olahan padat yang dinyatakan dengan berat bersih;
b. ukuran volume untuk Pangan Olahan cair yang dinyatakan dengan isi bersih; atau
c. ukuran berat atau volume untuk Pangan Olahan semi padat atau kental yang dinyatakan dengan
berat bersih atau isi bersih.
(3) Penulisan satuan berat bersih atau isi bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg);
b. cair ditulis menggunakan satuan mililiter (ml atau mL), liter (l atau L); atau
c. semi padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), mililiter (ml atau mL), liter (l atau L).
(5) Dalam hal produk berupa butiran atau bijian, selain berat bersih dapat dicantumkan jumlah butir atau biji dan berat per butir atau per biji.
(6) Keterangan tentang berat bersih atau isi bersih dan bobot tuntas harus ditempatkan pada bagian yang paling mudah dilihat dan/atau dibaca oleh konsumen.
Pasal 27
(1) Pada Label untuk Pangan Olahan yang menggunakan medium cair, selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, harus dicantumkan bobot tuntas atau berat tuntas.
(2) Bobot tuntas atau berat tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran berat untuk Pangan Olahan padat yang menggunakan medium cair dihitung dengan cara pengurangan berat bersih dengan berat medium cair.
(3) Bobot tuntas atau berat tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan untuk Pangan Olahan yang disalut atau dilapis dengan medium padat.
Pasal 28
Pihak yang memproduksi, pihak yang mengimpor, pihak pemberi kontrak, pihak penerima kontrak dan/atau pihak pemberi lisensi Pangan Olahan wajib mencantumkan nama dan alamat.
Pasal 29
(1) Pencantuman alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk Pangan Olahan produk dalam negeri paling sedikit meliputi nama kota, kode pos, dan INDONESIA.
(2) Dalam hal alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdaftar pada direktori kota atau buku telepon, pihak yang memproduksi harus mencantumkan alamat secara jelas dan lengkap.
Pasal 30
(1) Pencantuman alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk produksi Pangan Olahan Impor paling sedikit meliputi nama kota dan negara.
(2) Dalam hal Pangan Olahan impor selain mencantumkan nama dan alamat pihak yang memproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pihak yang mengimpor dan/atau distributor yang mendapatkan penunjukan dari negara asal wajib juga mencantumkan nama dan alamat pihak yang mengimpor.
(3) Pencantuman nama dan alamat pihak yang mengimpor dan/atau distributor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didahului dengan keterangan berupa “Diimpor/ didistribusikan oleh ... “.
(4) Alamat pihak yang mengimpor dan/atau distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mencantumkan nama kota, kode pos, dan INDONESIA.
(5) Dalam hal alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terdaftar pada direktori kota atau buku telepon, pihak yang mengimpor dan/atau distributor harus mencantumkan alamat secara jelas dan lengkap.
Pasal 31
(1) Dalam hal Pangan Olahan diproduksi secara kontrak, pihak pemberi kontrak dan pihak penerima kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib mencantumkan nama dan alamat yang dilengkapi dengan tulisan “Diproduksi oleh ... untuk ...”, ”Dikemas oleh ... untuk ... ”.
(2) Dalam hal Pangan Olahan diproduksi berdasarkan lisensi, pihak pemberi lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, wajib mencantumkan nama dan alamat yang dilengkapi dengan tulisan “Diproduksi oleh ...
dibawah lisensi: ...“
Pasal 32
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan yang dikemas eceran untuk diperdagangkan di wilayah INDONESIA wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal.
(2) Sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal sudah terdapat kesepakatan saling pengakuan antara INDONESIA dengan negara asal, keterangan halal negara asal dapat dicantumkan sepanjang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pencantuman keterangan halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Tanggal dan kode produksi wajib dicantumkan pada Label dan diletakkan pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca.
(2) Tanggal dan kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai riwayat produksi Pangan pada kondisi dan waktu tertentu.
(3) Tanggal dan kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nomor bets (batch) dan/atau waktu produksi.
(4) Tanggal dan kode produksi dapat dicantumkan terpisah dari keterangan pada Label dan harus disertai dengan petunjuk tempat pencantuman kode produksi.
(5) Keterangan tempat pencantuman kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. “Kode Produksi, lihat bagian bawah kaleng”; atau
b. “Kode produksi, lihat pada tutup botol”.
Pasal 34
(1) Keterangan kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu Pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.
(2) Keterangan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun.
(3) Dalam hal Pangan Olahan memiliki masa simpan kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan, keterangan kedaluwarsa yang dicantumkan meliputi tanggal, bulan dan tahun.
(4) Dalam hal Pangan Olahan memiliki masa simpan lebih dari 3 (tiga) bulan, keterangan kedaluwarsa yang
dicantumkan meliputi:
a. tanggal, bulan dan tahun; atau
b. bulan dan tahun.
(5) Keterangan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului tulisan “Baik digunakan sebelum”.
(6) Keterangan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan terpisah dari tulisan “Baik digunakan sebelum”, dan disertai dengan petunjuk tempat pencantuman tanggal kedaluwarsa dapat berupa:
a. ”Baik digunakan sebelum, lihat bagian bawah kaleng” atau
b. ”Baik digunakan sebelum, lihat pada tutup botol”.
Pasal 35
(1) Dikecualikan dari ketentuan pencantuman keterangan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 untuk:
a. minuman yang mengandung alkohol paling sedikit 7% (tujuh persen);
b. roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat) jam;
dan
c. cuka.
(2) Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan tanggal produksi dan/atau tanggal pengemasan.
Pasal 36
(1) Pencantuman Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk dalam negeri harus diawali dengan tulisan “BPOM RI MD” yang diikuti dengan digit angka.
(2) Pencantuman Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk impor harus diawali dengan tulisan “BPOM RI ML” yang diikuti dengan digit angka.
(3) Nomor Izin Edar yang dicantumkan pada Label harus sesuai dengan nomor pendaftaran pangan yang tercantum pada Izin Edar.
(4) Dalam hal Pangan Olahan merupakan Pangan Olahan industri rumah tangga, pada Label harus dicantumkan tulisan “P-IRT”.
Pasal 37
(1) Keterangan tentang asal usul bahan Pangan tertentu meliputi:
a. asal bahan Pangan tertentu yang bersumber dari hewan atau tanaman; dan
b. Pangan yang diproduksi melalui proses khusus.
(2) Keterangan tentang asal usul bahan Pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dicantumkan pada daftar bahan berupa nama bahan diikuti dengan asal bahan.
(3) Dalam hal asal usul bahan Pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari hewan harus disertai dengan pencantuman jenis hewan diikuti dengan asal bahan.
(4) Dalam hal asal usul bahan Pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari tanaman disertai dengan pencantuman jenis tanaman diikuti dengan asal bahan.
(5) Asal usul bahan Pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bahan yang bersumber atau mengandung atau berasal dari hewan atau tanaman, baik dalam bentuk tunggal atau campuran atau produk olahan atau produk turunannya yang terkait dengan status kehalalan produk.
(6) Pangan yang diproduksi melalui proses khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Pangan Produk Rekayasa Genetik atau Pangan Iradiasi.
Pasal 38
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan menggunakan bahan baku, BTP dan/atau bahan lain yang berasal dari produk rekayasa genetik untuk diedarkan wajib mencantumkan keterangan berupa tulisan “PRODUK REKAYASA GENETIK” pada Label.
(2) Persyaratan dan tata cara pencantuman keterangan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan iradiasi wajib mencantumkan keterangan berupa tulisan “IRADIASI” pada Label.
(2) Persyaratan dan tata cara pencantuman keterangan iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Dalam hal Pangan Olahan mengandung bahan berasal dari babi wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan ”MENGANDUNG BABI” dan gambar babi.
(2) Tanda khusus berupa tulisan dan gambar babi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dengan tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih sebagaimana tanda berikut:
(3) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas terbaca dan proporsional terhadap luas permukaan Label serta dicantumkan pada bagian yang paling mudah dilihat dan/atau dibaca.
(4) Bahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gelatin, gliserin, enzyme, lemak, collagen,
Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama colostrum, embryo extract, blood extract, hydrolyzed haemoglobin, keratin, hair extract, placenta, protein, thymus extract, thymus hydrolisate, stomach extract, minyak, lemak reroti (shortening), pengental, pengemulsi, pemantap, l-sistein, monogliserida, digliserida, atau trigliserida.
Pasal 41
(1) Dalam hal Pangan Olahan melalui proses pembuatan yang bersinggungan dan/atau mengunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi, pada Label harus dicantumkan keterangan berupa tulisan “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi” dan gambar babi.
(2) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tulisan berwarna merah dalam kotak dengan warna merah di atas dasar putih, dan gambar babi sebagaimana tanda berikut:
Pasal 42
Tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (2) harus dicantumkan dengan ukuran huruf minimal 2 mm (dua milimeter) pada bagian yang paling mudah dilihat dan/atau dibaca.
Pasal 43
(1) Keterangan tentang kandungan Gizi dan/atau non Gizi wajib dicantumkan pada Label.
(2) Keterangan tentang kandungan Gizi dan/atau non Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan berupa Informasi Nilai Gizi.
(3) Persyaratan dan tata cara pencantuman Informasi Nilai Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 44
(1) Setiap Orang yang mencantumkan Informasi Nilai Gizi dapat mencantumkan kandungan Gizi pada bagian utama Label (Front of Pack - FOP).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencantuman kandungan Gizi pada bagian utama Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Label yang mengandung gula, garam, dan/atau lemak dan dikonsumsi dalam jumlah yang dapat menimbulkan risiko penyakit tidak menular wajib dicantumkan informasi pesan kesehatan.
(2) Informasi pesan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan Olahan dengan mempertimbangkan risiko
kejadian penyakit tidak menular.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai informasi pesan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Label Pangan Olahan Tertentu wajib dicantumkan keterangan tentang peruntukan yang memuat informasi tentang target konsumen dari suatu produk, meliputi bayi, ibu hamil, ibu menyusui, dan orang dengan penyakit tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencantuman keterangan tentang peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Keterangan tentang cara penggunaan mencakup informasi tentang cara penyiapan dan saran penyajian.
(2) Pangan Olahan yang memerlukan penyiapan sebelum disajikan atau digunakan harus mencantumkan cara penyiapan seperti dilarutkan dengan air, direbus atau digoreng.
(3) Dalam hal Pangan Olahan mencantumkan saran penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan tulisan “saran penyajian” yang berdekatan dengan gambar tersebut, dan dapat disertakan gambar bahan Pangan lainnya.
Pasal 48
(1) Keterangan tentang cara penyimpanan wajib dicantumkan pada Label Pangan Olahan dengan masa simpan yang dipengaruhi oleh kondisi penyimpanan, dan harus disimpan pada kondisi penyimpanan khusus.
(2) Pangan Olahan yang tidak lazim dikonsumsi untuk satu kali makan atau dimaksudkan untuk lebih dari 1 (satu) saji, wajib mencantumkan keterangan tentang cara penyimpanan setelah kemasan dibuka.
(3) Cara penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan, berdekatan dengan keterangan kedaluwarsa.
Pasal 49
(1) Keterangan tentang Alergen wajib dicantumkan pada Label yang mengandung Alergen.
(2) Pangan Olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan Pangan Olahan yang mengandung Alergen wajib mencantumkan informasi tentang kandungan Alergen.
(3) Alergen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. serealia mengandung gluten, yaitu gandum, rye, barley, oats, spelt atau strain hibrida;
b. telur;
c. ikan, krustase (udang, lobster, kepiting, tiram), moluska (kerang, bekicot, atau siput laut);
d. kacang tanah (peanut), kedelai;
e. susu (termasuk laktosa);
f. kacang pohon (tree nuts) termasuk kacang kenari, almond, hazelnut, walnut, kacang pecan, kacang
Brazil, kacang pistachio, kacang Macadamia atau kacang Queensland; kacang mede; dan
g. sulfit dengan kandungan paling sedikit 10 mg/kg (sepuluh miligram per kilogram) dihitung sebagai SO2 (dapat berupa belerang dioksida, natrium bisulfit, natrium metabisulfit, kalium sulfit, kalsium bisulfit, dan kalium bisulfit) untuk produk siap konsumsi.
Pasal 50
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 untuk Pangan Olahan yang mengandung Alergen yang telah mengalami proses pemurnian lebih lanjut (highly refined food).
(2) Pangan Olahan yang telah mengalami proses pemurnian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. produk serealia antara lain sirup glukosa (termasuk dekstrosa), maltodekstrin, fruktosa, dan gula alkohol;
b. produk perikanan dapat berupa gelatin, minyak ikan;
c. produk kedelai dapat berupa minyak; lemak kedelai dan lesitin; RRR alpha tocopherol; alpha tocopherol;
gama tocopherol;
alpha tocotrienol;
5,7,8- trimethyltocol; dan campuran tocopherol;
d. produk susu dapat berupa laktitol, protein terhidrolisa sempurna.
Pasal 51
(1) Keterangan tentang Pangan Olahan yang mengandung Alergen wajib dicantumkan bahan alergen dalam daftar bahan dengan tulisan yang dicetak tebal dan mencantumkan tulisan informasi Alergen berupa “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”;
(2) Pangan Olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan Pangan Olahan yang mengandung alergen wajib mencantumkan tulisan:
a. “Diproduksi menggunakan peralatan yang juga memproses ...” diikuti dengan nama alergen;
b. “Mungkin mengandung ...” diikuti dengan nama alergen; atau
c. “Dapat mengandung …” diikuti dengan nama Alergen.
(3) Pencantuman keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berdekatan dengan daftar bahan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (2), dalam hal Pelaku Usaha dapat menjamin tidak ada trace Alergen pada sarana produksi dengan dibuktikan dokumen validasi.
Pasal 52
Pada Label minuman beralkohol wajib dicantumkan tulisan peringatan:
a. “MINUMAN BERALKOHOL”
b. “Mengandung Alkohol ± … % v/v”
c. “DI BAWAH UMUR 21 TAHUN ATAU WANITA HAMIL DILARANG MINUM”.
Pasal 53
(1) Pada Label produk susu harus dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan “Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu" dan tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”.
(2) Produk susu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup susu bubuk, susu Ultra High Temperature (UHT), susu pasteurisasi, dan susu steril.
Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu
(3) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dengan tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Pada Label produk susu kental dan analognya wajib dicantumkan peringatan berupa tulisan “Perhatikan!, tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan “Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan”, dan tulisan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi”.
(2) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dengan tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih sebagai berikut:
Pasal 55
(1) Pangan Olahan dapat mencantumkan Klaim Gizi, Klaim kesehatan dan Klaim lainnya.
(2) Klaim Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Klaim kandungan zat Gizi dan Klaim perbandingan.
(3) Klaim kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Klaim fungsi zat Gizi, Klaim fungsi lain, dan Klaim penurunan risiko penyakit.
(4) Klaim lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Klaim isotonik, Klaim tanpa penambahan gula, Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan
Klaim laktosa dan Klaim gluten.
(5) Pencantuman Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Organik wajib mencantumkan keterangan tentang organik.
(2) Pencantuman keterangan tentang organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Keterangan terkait sponsor suatu kegiatan dapat dicantumkan pada Label.
(2) Pencantuman keterangan terkait sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan dengan rekomendasi dari penanggung jawab kegiatan.
(3) Pencantuman tulisan dan gambar terkait sponsor berlaku sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam persetujuan pendaftaran atau persetujuan perubahan data.
Pasal 58
(1) Pada Label dapat dicantumkan keterangan tentang layanan pengaduan konsumen.
(2) Layanan pengaduan konsumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa nomor telepon, alamat surat elektronik/pos elektronik, nama unit, atau bagian yang dapat dihubungi oleh konsumen.
Pasal 59
(1) Pada Label wajib dicantumkan 2 (dua) dimensi (2D Barcode)
(2) Pencantuman 2 (dua) dimensi (2D Barcode) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Keterangan mengenai sertifikasi keamanan dan mutu Pangan Olahan dapat dicantumkan pada Label.
(2) Keterangan mengenai sertifikasi keamanan dan mutu Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tanda SNI, logo Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), logo sertifikat prima, logo piagam bintang keamanan Pangan, Program Manajemen Risiko, Sistem Manajemen Keamanan Pangan yang setara dengan ISO 22000, dan pengendalian bahaya pada titik kendali kritis (Hazard Analysis and Critical Control Point).
(3) Keterangan mengenai sertifikasi keamanan dan mutu Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi dan/atau lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 61
(1) Tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan dapat dicantumkan pada Label.
(2) Tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa ekolabel, bahan kemasan yang terbarukan termasuk logo tara pangan dan kode daur ulang, atau istilah lain yang semakna.
(3) Pencantuman tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Keterangan untuk membedakan mutu suatu Pangan Olahan dapat digunakan dalam hal Pangan Olahan tersebut memiliki perbedaan terkait karakteristik mutu dan/atau kandungan zat Gizi dengan Pangan Olahan sejenis.
(2) Keterangan mengenai mutu suatu Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tulisan dan/atau gambar.
(3) Perbedaan kandungan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pangan Olahan sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pangan Olahan yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar.
(5) Keterangan yang digunakan untuk menunjukkan perbedaan mutu dan/atau kandungan Gizi suatu Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa “spesial”, “premium”, “gold”, “platinum”, “ekstra”, “plus (+)”, “advanced”, atau kata lain yang semakna.
Pasal 63
(1) Keterangan berupa alami, murni, 100%, dengan ...
(diikuti nama bahan), dari ... (diikuti nama bahan), segar, dan asli dapat dicantumkan pada Label.
(2) Pernyataan “alami” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk:
a. Pangan Olahan yang tidak dicampur dan tidak diproses; atau
b. Pangan Olahan yang diproses secara fisika tetapi tidak merubah sifat dan kandungannya.
(3) Pernyataan “murni” atau “100%” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk Pangan Olahan yang tidak ditambahkan/dicampur dengan bahan lain.
(4) Pernyataan “Dengan ...
(diikuti nama bahan)” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan jika bahan tersebut merupakan salah satu bahan baku yang digunakan dalam Pangan Olahan yang bersangkutan.
(5) Pernyataan “Dari ... (diikuti nama bahan)” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan jika bahan tersebut merupakan salah satu bahan baku utama yang digunakan dalam Pangan Olahan yang bersangkutan (kandungan bahan tersebut minimal 50%).
(6) Pernyataan “segar” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh digunakan pada Label Pangan yang terbuat dari Pangan Olahan antara atau Pangan Olahan lainnya.
(7) Pernyataan “asli” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk Pangan Olahan yang dicampur dengan bahan yang dapat mengaburkan keasliannya, seperti penggunaan perisa.
Pasal 64
(1) Pencantuman logo Vegan dan/atau tulisan Vegan dapat dilakukan sepanjang Pangan Olahan tidak mengandung bahan Pangan berbasis hewan dan produk olahannya termasuk madu.
(2) Pencantuman logo Vegan dan/atau tulisan Vegan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan analisis asam deoksiribonukleat (DNA).
(3) Analisis DNA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pasal 65
(1) Dalam hal luas permukaan Label kurang dari atau sama dengan 10 cm2 (sepuluh sentimeter persegi), keterangan yang wajib dicantumkan paling sedikit yaitu nama produk, tanggal kedaluwarsa, dan Nomor Izin Edar.
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) untuk produk dengan luas permukaan label kurang dari atau sama dengan 10 cm2 (sepuluh sentimeter persegi) dan tidak dijual eceran, keterangan tanggal kedaluwarsa dapat dicantumkan pada kemasan sekunder.
Pasal 66
(1) Dalam hal Pangan Olahan yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan konsumen, keterangan tentang Pangan Olahan tersebut dicantumkan pada media informasi lain yang diletakkan di tempat penjualan atau berdekatan dengan tempat penjualan sedemikian rupa sehingga dapat dilihat dan dibaca.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. halal bagi yang dipersyaratkan; dan
d. keterangan kedaluwarsa.
(3) Media informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain brosur, leaflet, atau banner.
Pasal 67
Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim, dan/atau visualisasi sebagai berikut:
a. pernyataan bahwa Pangan Olahan mengandung suatu zat Gizi lebih unggul daripada Pangan Olahan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pernyataan bahwa Pangan Olahan dapat menyehatkan;
c. pernyataan atau keterangan dalam bentuk apapun bahwa Pangan yang bersangkutan dapat berfungsi sebagai obat;
d. pernyataan bahwa Pangan Olahan dapat meningkatkan kecerdasan;
e. pernyataan keunggulan pada Pangan Olahan jika keunggulan tersebut tidak seluruhnya berasal dari Pangan Olahan tersebut tetapi sebagian diberikan dari Pangan Olahan lain yang dapat dikonsumsi bersama- sama;
f. pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali ada data pendukung/standar umum Pangan Olahan yang mengandung komponen tersebut;
g. pernyataan bebas bahan tertentu tetapi mengandung bahan tertentu tersebut baik tidak disengaja maupun sebagai bahan/senyawa ikutan (Carry Over);
h. tulisan atau gambar seolah-olah bahan Pangan sintetik berasal dari alam;
i. nama, logo, atau identitas lembaga yang melakukan pembinaan, memberikan rekomendasi dan/atau melakukan analisis tentang Pangan;
j. gambar atau keterangan terkait tenaga kesehatan, tokoh agama atau pejabat publik, atau berperan sebagai tenaga kesehatan, tokoh agama, atau pejabat publik;
k. nama dan gambar tokoh yang telah menjadi milik umum, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
l. pernyataan atau keterangan yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain;
m. keterangan, tulisan, atau gambar yang menyinggung suku, agama, ras, dan/atau golongan tertentu;
n. keterangan mengenai undian, sayembara, hadiah, dan tulisan atau gambar apapun yang tidak sesuai dengan Label yang disetujui yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari izin edar;
o. keterangan, tulisan, atau gambar lainnya yang bertentangan dan dilarang oleh ketentuan perundang- undangan;
p. keterangan yang menimbulkan gambaran/persepsi yang bertentangan dengan norma kesusilaan, etika, atau ketertiban umum;
q. pernyataan bahwa konsumsi Pangan Olahan tersebut dapat memenuhi kebutuhan semua zat Gizi;
r. keterangan yang menyatakan Pangan Olahan bersifat tonik, hanya karena Pangan Olahan tersebut mengandung alkohol, gula atau karbohidrat lain, protein, kafein, atau zat yang berasal dari hidrolisis protein atau turunan purin. Pencantuman kata “tonik” hanya dapat digunakan jika merupakan nama jenis Pangan Olahan sesuai Kategori Pangan;
s. logo atau keterangan lain yang tidak terkait Pangan Olahan atau berlebihan;
t. keterangan teknologi terbaru/modern/terkini atau kalimat semakna yang kondisinya dipengaruhi oleh waktu;
u. Klaim Gizi, Klaim kesehatan, dan Klaim lainnya pada label Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi bayi;
v. Klaim fungsi lain, Klaim penurunan risiko penyakit, dan Klaim tanpa penambahan gula pada Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi anak usia 1-3 tahun;
w. pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi;
x. pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya;
y. pernyataan/visualisasi yang menggambarkan peruntukan bagi kelompok tertentu pada Pangan Olahan umum; dan/atau
z. keterangan tanpa BTP selain sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (4), meliputi penggunaan dan/atau pencantuman nama Jenis BTP, keterangan atau pernyataan “bebas BTP”, “tidak menggunakan BTP”, “tidak menambahkan BTP”, “tidak terdapat BTP”, “tidak mengandung BTP”, atau yang semakna.
Pasal 68
Pelaku Usaha dilarang memproduksi Pangan Olahan menggunakan nama dagang dan desain yang sama dengan Pangan Olahan untuk keperluan medis khusus.
Pasal 69
Setiap Orang dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti Label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan Olahan yang diedarkan.
Pasal 70
Setiap Orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada Label.
Pasal 71
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
b. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
Label yang telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 73
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.06.10.5166 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 328);
b. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pencantuman Informasi
Tanpa Bahan Tambahan Pangan dalam Label dan Iklan Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1222); dan
c. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 23);
sepanjang mengatur mengenai label pangan olahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 74
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
