Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Angka Konsumsi Pangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk Bahan Tambahan Pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Angka Konsumsi Pangan adalah jumlah pangan yang wajar dikonsumsi per orang dalam satu hari yang dinyatakan dalam satuan metrik.
3. Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai Pangan, baik berupa cemaran biologis, cemaran kimia (logam berat, mikotoksin, zat radioaktif dan cemaran kimia lainnya), residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
4. Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
5. Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan,
digunakan dalam proses pengolahan pangan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.
6. Senyawa Bioaktif adalah senyawa yang terbawa dari bahan baku perisa yang dapat memicu aktifitas biologis.
7. Kategori Pangan adalah pengelompokkan pangan berdasarkan jenis pangan yang bersangkutan.
8. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2
(1) Angka Konsumsi Pangan digunakan sebagai acuan untuk MENETAPKAN batas maksimum:
a. Cemaran Pangan;
b. BTP;
c. Senyawa Bioaktif dalam Perisa; dan
d. Bahan Penolong
(2) Angka Konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk Kategori Pangan 01.0 (nol satu titik nol) sampai Kategori Pangan 16.0 (enam belas titik nol).
(3) Angka Konsumsi Pangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Angka Konsumsi Pangan per-gram, per-orang, per-hari dihitung berdasarkan data konsumsi makanan INDONESIA dari hasil Survei Konsumsi Makanan Individu.
Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
