Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 823), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2023 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
