Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan obat dan makanan.
3. Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas Farmasi dan Makanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional pengawasan obat dan makanan.
4. Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian adalah Pengawas Farmasi dan Makanan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pengawasan farmasi dan makanan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan.
7. Instansi Pengusul Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Instansi Pengusul
adalah instansi pusat selain Badan Pengawas Obat dan Makanan dan instansi daerah yang mengusulkan PNS dalam lingkungan kerjanya untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Farmasi dan Makanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Farmasi dan Makanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Portofolio adalah kumpulan hasil karya dari seorang calon Pengawas Farmasi dan Makanan sebagai hasil pelaksanaan tugas kinerja di bidang pengawasan farmasi dan makanan.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian untuk pemenuhan standar kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
15. Rekomendasi adalah keterangan hasil Uji Kompetensi yang menyatakan tingkatan keahlian PNS pada Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
16. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
17. Kepala Biro adalah Kepala Biro Sumber Daya Manusia Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing pada instansi pemerintah ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pengawasan farmasi dan makanan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas dengan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang akan diduduki; dan
d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk pengangkatan jabatan fungsional kategori keahlian untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya.
(3) Pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dan peta jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsionalnya dan peta jabatan.
(5) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui e-formasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persetujuan tertulis dari pimpinan unit kerja;
b. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) bidang ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan, dan jejaring keilmuan multi, inter atau trans disiplin atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
c. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan paling sedikit:
1. 2 (dua) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) bidang
farmasi dan makanan; dan
2. 4 (empat) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) bidang ilmu lain sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. tidak sedang menjabat jabatan fungsional lainnya;
g. tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional lainnya;
h. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
i. berusia paling tinggi:
1. 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang ahli madya; dan
j. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik untuk semua unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan juga harus sesuai dengan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang telah ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing kepada pimpinan unit kerja.
(2) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas usia pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i.
(3) Dalam hal usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Instansi Pembina, pimpinan unit kerja meneruskan permohonan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kepada Kepala Biro.
(4) Dalam hal usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Instansi Pengusul, pimpinan unit kerja meneruskan permohonan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kepada Kepala Badan melalui PPK Instansi Pengusul.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi berupa:
a. persetujuan tertulis dari pimpinan unit kerja;
b. salinan ijazah diploma empat/sarjana terapan, sarjana, magister, atau doktor yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
c. salinan keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh PyB;
d. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa telah dan masih menjalankan tugas kegiatan pengawasan farmasi dan makanan secara kumulatif paling sedikit:
1. 2 (dua) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) bidang farmasi dan makanan; dan
2. 4 (empat) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) bidang ilmu lain sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Badan;
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. fotokopi kartu pegawai;
f. salinan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh PyB;
g. Portofolio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
h. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa:
1. bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan jenjang keahlian melalui mekanisme penyesuaian/inpassing;
2. belum pernah diberikan Rekomendasi untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui mekanisme penyesuaian/inpassing;
3. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
4. tidak sedang menjabat atau rangkap jabatan dengan jabatan fungsional lainnya;
5. tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional lainnya; dan
6. tidak sedang menjalani tugas belajar, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam hal PNS telah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan terkait pengawasan farmasi dan makanan selain melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PNS dapat melampirkan salinan sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan pengawasan farmasi dan makanan.
Pasal 5
Pimpinan unit kerja/PPK Instansi Pengusul harus memastikan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bagi PNS yang akan diusulkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui mekanisme penyesuaian/inpassing.
Pasal 6
(1) Permohonan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing diusulkan dalam bentuk daftar usulan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Untuk Instansi Pengusul, selain mengajukan daftar usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), PPK Instansi Pengusul
juga harus menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan pedoman penyusunan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kepada Kepala Badan.
Pasal 7
(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim penilai Uji Kompetensi.
(2) Verifikasi dan validasi dilakukan terhadap:
a. kelengkapan dokumen usulan; dan
b. perhitungan kebutuhan dan peta Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
(3) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhitung sejak berkas permohonan diterima.
(4) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak lengkap, tim penilai Uji Kompetensi menyampaikan pemberitahuan kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja/PPK Instansi Pengusul untuk melengkapi persyaratan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima oleh PNS yang bersangkutan.
(5) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan lengkap, tim penilai Uji Kompetensi menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja/PPK Instansi Pengusul disertai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi.
Pasal 8
Hasil verifikasi dan validasi perhitungan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagai bahan pertimbangan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing.
Pasal 9
(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), PNS yang bersangkutan harus mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai Uji Kompetensi.
Pasal 10
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan berdasarkan pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi dan validasi terhadap
kelengkapan dokumen usulan yang diterima sesuai dengan yang dipersyaratkan;
b. melakukan verifikasi dan validasi terhadap perhitungan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
c. melakukan penilaian hasil Uji Kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/ inpassing; dan
d. melaporkan hasil Uji Kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/ inpassing.
Pasal 12
Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pelaksanaan Uji Kompetensi.
Pasal 13
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi ditetapkan oleh Kepala Badan dalam bentuk Rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan unit kerja/PPK Instansi Pengusul.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
(5) Dalam hal batas waktu pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing kurang dari 2 (dua) tahun, Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya penyesuaian/ inpassing.
Pasal 14
Pemberitahuan PNS yang tidak lulus Uji Kompetensi disampaikan kepada pimpinan unit kerja/PPK Instansi Pengusul.
Pasal 15
(1) PNS yang telah memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diajukan untuk diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan dan peta jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Instansi Pembina atau Instansi Pengusul dapat langsung melaksanakan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan namun tidak terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, Instansi Pembina dapat mengusulkan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Perhitungan Angka Kredit Kumulatif untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing mengacu pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Angka Kredit Kumulatif bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing tercantum dalam Rekomendasi.
Pasal 17
Dalam hal PNS yang telah mendapat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) mengundurkan diri untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, PNS yang bersangkutan tidak dapat diusulkan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing.
Pasal 18
Tata cara pengangkatan bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 19
Pelaksanaan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing dilaporkan hasilnya kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam bentuk rekapitulasi; dan
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Rekomendasi pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing dengan pendidikan diploma empat/sarjana terapan, sarjana, magister, atau doktor yang sudah ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap diproses pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 21
Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan sampai dengan 6 April 2021.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1365), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
