Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi

PERATURAN_BPOM No. 3 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas. 3. Pangan Iradiasi adalah setiap pangan yang dengan sengaja dikenai radiasi ionisasi tanpa memandang sumber atau jangka waktu iradiasi ataupun sifat energi yang digunakan. 4. Fasilitas Iradiasi adalah setiap bangunan dan fasilitas lain yang digunakan untuk maksud mengiradiasi Pangan, termasuk seluruh peralatan penunjang yang digunakan untuk maksud tersebut. 5. Produsen adalah perorangan dan/atau badan usaha yang membuat, mengolah, mengubah bentuk, mengawetkan, mengemas kembali Pangan Olahan untuk diedarkan. 6. Penanggung Jawab Fasilitas Iradiasi adalah pimpinan atau orang yang diserahi tanggung jawab pengelolaan suatu Fasilitas Iradiasi. 7. Dosis Serap adalah jumlah energi pengion yang terserap oleh Pangan. 8. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak. 9. Batch Pangan Iradiasi adalah sejumlah produk yang diiradiasi dengan Dosis Serap dan dalam waktu yang sama. 10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah institusi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. 11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 12. Direktur adalah Direktur yang mempunyai tugas di bidang pengawasan Pangan Olahan.

Pasal 2

Pangan Iradiasi yang beredar di wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan.

Pasal 3

Iradiasi Pangan wajib menggunakan sumber radiasi berupa: a. Iradiator Gamma dengan zat radioaktif kobalt-60 (60Co) (Kobalt enam puluh) atau sesium-137 (137Cs) (Sesium seratus tiga puluh tujuh); b. Mesin pembangkit sinar-X dengan energi sama dengan atau dibawah 7,5 MeV (tujuh koma lima mega elektron volt); atau c. Mesin berkas elektron dengan energi sama dengan atau dibawah 10 MeV (sepuluh mega elektron volt).

Pasal 4

Jenis Pangan yang diizinkan untuk diiradiasi, tujuan iradiasi, Dosis Serap maksimum untuk masing-masing jenis Pangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Kemasan Pangan untuk Pangan yang akan diiradiasi wajib menggunakan bahan kontak Pangan yang diizinkan untuk digunakan pada proses iradiasi. (2) Bahan kontak Pangan yang diizinkan untuk digunakan pada proses iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Bahan kontak Pangan dan Dosis Serap maksimumnya harus sesuai dengan Dosis Serap maksimum jenis Pangan yang diiradiasi.

Pasal 7

(1) Pangan Iradiasi dilarang diiradiasi ulang. (2) Dikecualikan dari larangan iradiasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan berkadar air rendah yang diiradiasi untuk membasmi serangga. (3) Total Dosis Serap pada Pangan yang diiradiasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh melebihi Dosis Serap maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

(1) Iradiasi ulang tidak termasuk: a. Iradiasi pada Pangan yang mengandung bahan pangan yang telah diiradiasi pada dosis rendah untuk tujuan perlakuan karantina, menghambat pertunasan selama penyimpanan, atau menunda pematangan; b. Iradiasi pada Pangan yang mengandung bahan pangan yang telah diiradiasi kurang dari 5% (lima perseratus); atau c. Iradiasi yang dilakukan lebih dari satu kali untuk mencapai dosis serap maksimum yang diinginkan, sebagai bagian dari proses untuk tujuan teknologi tertentu. (2) Total Dosis Serap pada Pangan yang diiradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi Dosis Serap maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 9

(1) Iradiasi Pangan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Iradiasi yang telah memiliki izin pemanfaatan tenaga nuklir dari BAPETEN. (2) Produsen dan Fasilitas Iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan Iradiasi Pangan wajib memenuhi Cara Iradiasi Pangan yang Baik. (3) Ketentuan mengenai Cara Iradiasi Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 10

Kepala Badan dapat melakukan pemeriksaan terhadap penerapan Cara Iradiasi Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 11

(1) Penanggung Jawab Fasilitas Iradiasi harus melakukan pencatatan pada setiap Batch Pangan Iradiasi. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat keterangan tentang: a. jenis dan jumlah Pangan Iradiasi; b. nomor Batch Pangan Iradiasi; c. tujuan iradiasi; d. bahan Kontak Pangan yang digunakan, jika pangan dikemas; e. tanggal pelaksanaan iradiasi; f. tanggal kedaluwarsa Pangan Iradiasi; g. sumber iradiasi dan Dosis Iradiasi yang digunakan; h. dosis maksimum yang diserap; i. penyimpangan yang terjadi selama iradiasi; j. nama dan alamat Produsen Pangan Iradiasi; k. nama dan alamat Fasilitas Iradiasi; dan l. nomor izin pemanfaatan dari BAPETEN; (3) Penanggung Jawab Fasilitas Iradiasi wajib melaporkan hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan melalui Direktur. (4) Dalam hal Pangan Iradiasi merupakan pangan segar, Penanggung Jawab Fasilitas Iradiasi wajib melaporkan hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Kepala Badan melalui Direktur; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (5) Pelaporan hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Penanggung Jawab Fasilitas Iradiasi harus menyimpan seluruh catatan atau dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Iradiasi Pangan paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 12

(1) Pangan Iradiasi yang diproduksi di wilayah INDONESIA untuk diedarkan dapat diberikan Keterangan Iradiasi. (2) Keterangan Iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan. (3) Permohonan untuk mendapatkan Keterangan Iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan Surat Keterangan Iradiasi yang diterbitkan oleh Fasilitas Iradiasi menggunakan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 13

(1) Pangan Iradiasi yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan wajib disertai bukti Iradiasi yang berlaku untuk Batch Pangan Iradiasi yang bersangkutan. (2) Bukti Iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dari negara asal.

Pasal 14

(1) Setiap Pangan Iradiasi yang dikemas dan diedarkan di wilayah INDONESIA wajib mencantumkan informasi mengenai iradiasi pada label. (2) Informasi mengenai iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat: a. tulisan “IRADIASI” yang dicantumkan setelah nama jenis Pangan; b. tulisan “TIDAK BOLEH DIIRADIASI ULANG” apabila tidak boleh diiradiasi ulang; c. tanggal, bulan, dan tahun iradiasi; d. nama negara tempat iradiasi dilakukan; dan e. logo Pangan Iradiasi. (3) Logo Pangan Iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sebagai berikut: (4) Dalam hal Pangan Iradiasi merupakan bahan yang digunakan dalam suatu produk Pangan, tulisan “Iradiasi” wajib dicantumkan dalam daftar bahan yang digunakan setelah nama bahan yang diiradiasi.

Pasal 15

Pengawasan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan Pangan Iradiasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa: a. denda; b. penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran; c. penarikan Pangan dari peredaran; dan/atau d. pencabutan izin. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 17

Pangan Iradiasi yang telah beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pangan Iradiasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 707), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2018 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA