Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PERATURAN_BPOM No. 29 Tahun 2018 berlaku

Pasal 6

(1) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan: a. kehadiran Pegawai; dan b. hasil penilaian Prestasi Kerja Pegawai. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Kelas Jabatan dan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. (3) Hasil penilaian Prestasi Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan hasil penilaian Prestasi Kerja Pegawai 3 (tiga) bulan sebelumnya. 2. Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja 3 (tiga) bulan sebelumnya dengan nilai baik maka pada 3 (tiga) bulan berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus perseratus) dari tunjangan yang diterimanya. (2) Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja 3 (tiga) bulan sebelumnya dengan nilai cukup maka pada 3 (tiga) bulan berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya. (3) Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada 3 (tiga) bulan sebelumnya dengan nilai kurang maka pada 3 (tiga) bulan berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 60% (enam puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya. (4) Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada 3 (tiga) bulan sebelumnya dengan nilai buruk maka pada 3 (tiga) bulan berikutnya diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 40% (empat puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya. 3. Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Calon pegawai negeri sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam jabatannya setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas. (2) Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar, selama melaksanakan tugas belajar diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut : a. diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatan terakhir yang didudukinya selama masa Keputusan Penugasan belajar; atau b. tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa perpanjangan penugasan belajar. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2018 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA