Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TAHUN 2010-2014
Pasal 1
Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2010-2014 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-K/L) 2010-2014.
Pasal 2
(1) Pelaksanaan Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2010-2014 dievaluasi secara berkala setiap tahun, paruh waktu dan akhir periode Rencana Strategis.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai hasil pelaksanaan program Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 3
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai dasar penyusunan perubahan Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut Renstra Badan POM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 4
Setiap satuan kerja dan unit kerja mandiri di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib menyesuaikan dokumen Rencana Strategis Tahun 2010-2014 dengan Renstra Badan POM selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.21.11.10.10507 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2010-2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
LUCKY S. SLAMET
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
