Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pegawai memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
2. Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Kepala Unit adalah pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan kepala unit pelaksana teknis.
6. Pihak Ketiga adalah orang perseorangan, korporasi, badan hukum, atau instansi atau lembaga lainnya.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2
(1) Bentuk Benturan Kepentingan meliputi:
a. situasi yang menyebabkan Pegawai menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah, cinderamata, atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pemberi;
b. situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan dan/atau aset Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
c. situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan dan/atau rahasia Badan Pengawas Obat dan Makanan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
d. situasi perangkapan jabatan di internal atau eksternal Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
e. situasi dimana Pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan;
f. situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
g. situasi dimana keputusan/kebijakan dipengaruhi pihak lain yang membutuhkan;
h. situasi yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang;
i. situasi bekerja di luar pekerjaan pokoknya;
j. situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia barang/jasa untuk menang dalam proses pengadaan barang/jasa; dan/atau
k. situasi dimana terdapat hubungan afiliasi yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan Pegawai sehubungan dengan jabatannya.
(2) Hubungan afiliasi sebagiamana dimaksud pada ayat (1) huruf k merupakan hubungan yang dimiliki oleh Pegawai dengan Pihak Ketiga, baik karena hubungan darah dan/atau hubungan perkawinan.
Pasal 3
(1) Pegawai wajib menandatangani surat pernyataan komitmen sebagai upaya pencegahan terjadinya Benturan Kepentingan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan:
a. sebelum diangkat dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi untuk Pegawai ASN;
b. setelah menerima Surat Keputusan pengangkatan calon PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas untuk calon PNS; dan
c. sebelum menandatangani perjanjian kerja untuk pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Format surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
(1) Setiap Pegawai yang memiliki potensi Benturan Kepentingan wajib menandatangani surat pernyataan potensi Benturan Kepentingan dan melaporkannya kepada:
a. Kepala Unit untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administratif, pejabat fungsional, dan pegawai lainnya sesuai dengan jenjang jabatannya;
atau
b. Kepala Badan untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Potensi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk situasi dimana terdapat keluarga yang meliputi ibu kandung, ayah kandung, suami, istri, atau anak yang bekerja atau menjadi pemilik di fasilitas pelayanan kesehatan, sarana produksi, dan/atau sarana distribusi yang menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepada Inspektur Utama.
(4) Format surat pernyataan potensi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Setiap Pegawai dilarang:
a. bekerja di sarana produksi, sarana distribusi, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. menjadi pemilik sarana produksi, sarana distribusi, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi objek pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau Pihak Ketiga;
d. terlibat dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat adanya potensi Benturan Kepentingan;
e. melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset negara untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan;
f. menerima memberi, dan/atau menjanjikan hadiah/manfaat dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatannya dalam kaitannya dengan mitra kerja, penyedia barang dan jasa;
g. menerima, memberi, dan/atau menjanjikan barang/parcel/uang/setara uang atau dalam bentuk apapun pada hari raya keagamaan;
h. bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Badan Pengawas Obat dan Makanan;
i. memanfaatkan data dan informasi rahasia Badan Pengawas Obat dan Makanan yang dapat merugikan organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan;
j. melakukan pengawasan tidak sesuai dengan norma, standar dan prosedur;
k. perangkapan jabatan di internal atau eksternal Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya; dan
l. melakukan tindakan lain yang menganggu pelaksanaan tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan dan/atau mengakibatkan potensi kerugian negara.
Pasal 6
(1) Kepala Unit wajib melakukan:
a. identifikasi potensi Benturan Kepentingan dan Benturan Kepentingan serta merancang kegiatan penanganannya; dan
b. monitoring dan evaluasi internal secara berkala setiap triwulan terhadap hasil identifikasi dan penanganan potensi Benturan Kepentingan dan Benturan Kepentingan.
(2) Identifikasi, rencana penanganan, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Pegawai yang berada di lingkungan unit kerjanya dilakukan oleh Kepala Unit sesuai dengan jenjang jabatannya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama dan kepala unit pelaksana teknis dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya sebagai pembina kinerja; dan
c. pimpinan tinggi madya dilakukan oleh Inspektur Utama.
(3) Dalam menyusun rencana penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Unit:
a. melakukan penelaahan awal atas laporan potensi Benturan Kepentingan atau Benturan Kepentingan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. meneliti dampak yang dapat ditimbulkan dari adanya potensi Benturan Kepentingan atau Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas;
c. melakukan analisis dapat atau tidaknya potensi Benturan Kepentingan atau Benturan Kepentingan dikendalikan atau dikelola;
d. melakukan penanganan atas adanya kondisi Benturan Kepentingan atau melakukan tindakan pencegahan atas adanya kondisi potensi Benturan Kepentingan dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. melaksanakan penilaian risiko dan memberikan keputusan dilanjutkan atau tidaknya pelaksanaan tugas serta tindakan pencegahan dan mitigasinya dalam hal berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c terdapat Benturan Kepentingan yang tidak dapat dikendalikan atau dikelola.
Pasal 7
(1) Hasil identifikasi, rencana penanganan, serta monitoring dan evaluasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaporkan setiap triwulan kepada Inspektur Utama sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Inspektur Utama melaporkan hasil identifikasi, rencana penanganan, serta monitoring dan evaluasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap triwulan kepada Kepala Badan.
Pasal 8
Apabila ditemukan adanya dugaan Benturan Kepentingan berdasarkan laporan dari Inspektur Utama, Kepala Badan menginstruksikan kepada Inspektur Utama untuk menindaklanjuti dugaan Benturan Kepentingan tersebut.
Pasal 9
Setiap Pegawai yang mengetahui adanya dugaan Benturan Kepentingan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan melaporkan kepada Kepala Unit atau Inspektur Utama melalui Whistleblowing System yang ada di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 10
(1) Dalam hal terdapat instruksi tindak lanjut dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau pelaporan dugaan Benturan Kepentingan melalui Whistleblowing System sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Inspektorat Utama menindaklanjuti dengan melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap data terkait.
(2) Hasil telaah dan pemeriksaan Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Badan dengan disertai data dukung sebagai berikut:
a. ringkasan dugaan Benturan Kepentingan;
b. bukti telah terjadinya Benturan Kepentingan; dan
c. rekomendasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa:
a. memerintahkan Pegawai tidak meneruskan kegiatan yang terkait dengan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. penarikan diri Pegawai yang memiliki Benturan Kepentingan dari proses pengambilan keputusan;
c. mutasi Pegawai ke jabatan lain yang tidak memiliki Benturan Kepentingan;
d. mengalihkan tugas dan tanggung jawab Pegawai yang bersangkutan; dan/atau
e. menginstruksikan Pegawai untuk mengundurkan diri secara tertulis dari jabatan yang menyebabkan Benturan Kepentingan.
(4) Kepala Unit mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
(1) Setiap Pegawai ASN dan calon PNS yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, atau berat sesuai dampak yang ditimbulkannya.
(3) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Pasal 12
(1) Setiap pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dikenai sanksi moral.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi moral tingkat ringan, sedang, atau berat sesuai dampak yang ditimbulkannya.
(3) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kode etik dan kode perilaku pegawai di lingkungan Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 13
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan dan/atau mengakibatkan potensi kerugian
Negara, pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat dikenai sanksi berupa pemutusan kontrak kerja.
Pasal 14
(1) Kepala Unit melaksanakan sosialisasi dan internalisasi penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan unit kerjanya secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksanaan sosialisasi dan internalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Inspektorat Utama.
Pasal 15
(1) Setiap Pegawai ASN yang telah menduduki jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menandatangani surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
(2) Setiap calon PNS yang telah menerima Surat Keputusan Pengangkatan calon PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menandatangani surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
(3) Setiap pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang telah menandatangani perjanjian kerja sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menandatangani surat pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 795), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023…
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
