(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk:
a. pemasukan Obat untuk penggunaan khusus;
dan
b. penggunaan darurat Obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
(2) Pemasukan Obat untuk penggunaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan darurat Obat selama kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pemberian persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization).
(4) Pemberian persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Kepala Badan.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
