(1) Mutasi antar instansi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS.
b. memiliki kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan formasi yang dibutuhkan.
c. surat permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan;
d. mendapatkan persetujuan dari PPK instansi asal terkait permohonan pindah antar instansi PNS.
e. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan Mutasi;
f. tidak menuntut jabatan struktural dan fungsional.
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau masa pengabdian setelah selesai tugas belajar;
h. tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran peraturan disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin;
i. bersedia ditempatkan dimana saja di dalam wilayah INDONESIA sesuai dengan kebutuhan organisasi;
j. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat instansi asal;
k. fotokopi surat keputusan pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
l. sehat jasmani dan rohani;
m. riwayat jabatan;
n. hasil penilaian prestasi kerja selama 2 (dua) tahun bernilai baik;
o. surat pernyataan/surat keterangan sesuai dengan alasan kepindahan; dan
p. dokumen persyaratan lainnya.
(2) Dalam hal Pemohon mengajukan Mutasi antar instansi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan CPNS dan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir;
b. fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisir;
c. surat permohonan dari Pemohon;
d. surat rekomendasi dan pernyataan persetujuan pindah antar instansi oleh Pimpinan Unit Kerja instansi asal;
e. hasil kajian permohonan pindah antar instansi dari Pimpinan Unit Kerja asal yang terdiri dari:
1. kajian risk and benefit sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
2. asli surat penyataan Pimpinan Unit Kerja asal bermeterai 6000 yang menyatakan bahwa pemohon telah melakukan transfer of knowledge kepada seluruh pegawai di lingkungan Unit Kerja asal dan kepindahan pemohon tidak menggangu kinerja Unit Kerja asal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
f. surat pernyataan bermeterai tidak menuntut jabatan struktural dan fungsional;
g. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar;
h. surat pernyataan tidak dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin PNS atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Pimpinan Unit Kerja instansi asal;
i. surat pernyataan bersedia di tempatkan dimana saja di dalam wilayah INDONESIA;
j. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat instansi asal;
k. fotokopi surat keputusan pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
l. hasil wawancara dari Pimpinan Unit Kerja;
m. hasil pemeriksaan psikologis Pemohon dari Lembaga Psikologi terakreditasi
n. daftar riwayat jabatan;
o. fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir;
p. surat pernyataan/surat keterangan sesuai dengan alasan kepindahan, yaitu:
1. surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah, jika alasan kepindahan karena sakit;
2. surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah perihal tidak tersedianya fasilitas kesehatan untuk pengobatan Pemohon, jika alasan kepindahan karena sakit;
3. surat keterangan tempat kerja suami/istri, jika alasan pindah karena mengikuti suami/istri.
q. Dokumen persyaratan lainnya, meliputi:
1. fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisir;
2. daftar riwayat hidup; dan
3. surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen.