Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2019 tentang PEDOMAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi antar Instansi Pusat, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan antar Unit Kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
3. Pemohon adalah PNS yang mengajukan permohonan Mutasi antar Unit Kerja atau Mutasi antar instansi.
4. Unit Kerja adalah unit/satuan kerja di lingkungan Instansi Pemerintah.
5. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Kepala Badan.
8. Pimpinan Unit Kerja adalah pejabat eselon II di Pusat atau Kepala UPT di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2
Mutasi PNS di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dilakukan atas dasar:
a. perencanaan; atau
b. permintaan sendiri.
Pasal 3
(1) Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. Mutasi antar Unit Kerja; dan
b. Mutasi antar instansi.
(2) Mutasi antar instansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Mutasi antar instansi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
b. Mutasi antar instansi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Mutasi antar instansi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. ke Unit Kerja pusat; atau
b. ke UPT BPOM.
Pasal 4
(1) Mutasi atas dasar perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan memperhatikan aspek sebagai berikut:
a. kompetensi;
b. pola karier;
c. pemetaan pegawai;
d. kelompok rencana suksesi (talent pool);
e. perpindahan dan pengembangan karier;
f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja;
g. kebutuhan organisasi; dan
h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
(2) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Pasal 5
Mutasi atas dasar perencanaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan Mutasi;
c. surat usul Mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
d. surat persetujuan Mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
e. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama;
f. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
g. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama; dan/atau
i. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Pasal 6
Mutasi atas dasar perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mutasi antar instansi atau antar Unit Kerja dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.
b. dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
c. Unit Kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan Mutasi.
d. perencanaan Mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan Mutasi.
e. berdasarkan pertimbangan Mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, Unit Kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan Mutasi kepada PPK.
f. PPK mengajukan surat alih status ke Badan Kepegawaian Negara; dan
g. berdasarkan usul Mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, PPK MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam jabatan.
Pasal 7
Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; dan
c. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh Unit Kerja yang menangani kepegawaian.
Pasal 8
(1) Mutasi antar Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. surat permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan;
c. surat persetujuan Mutasi dari Pimpinan Unit Kerja asal terkait permohonan pindah PNS;
d. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan Mutasi;
e. surat pernyataan dari Unit Kerja asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh Pimpinan Unit Kerja;
f. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibuat oleh Pimpinan Unit Kerja;
g. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
h. riwayat jabatan;
i. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan/atau
j. surat pernyataan/surat keterangan sesuai dengan alasan kepindahan.
(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir;
b. surat permohonan dari Pemohon;
c. surat rekomendasi dan pernyataan persetujuan pindah antar Unit Kerja oleh Pimpinan Unit Kerja;
d. hasil kajian permohonan pindah dari Pimpinan Unit Kerja asal yang terdiri dari:
1. kajian risk and benefit sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
2. asli surat penyataan Pimpinan Unit Kerja asal bermeterai 6000 yang menyatakan bahwa pemohon telah melakukan transfer of knowledge kepada seluruh pegawai di lingkungan Unit Kerja asal dan kepindahan pemohon tidak menggangu kinerja Unit Kerja asal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
e. surat pernyataan bermaterai bahwa tidak dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran peraturan disiplin PNS atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Pimpinan Unit Kerja asal;
f. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibuat oleh Pimpinan Unit Kerja;
g. fotokopi surat keputusan pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
h. daftar riwayat jabatan;
i. fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; dan
j. surat pernyataan/surat keterangan sesuai dengan alasan kepindahan, yaitu:
1. surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh Rumah Sakit pemerintah, jika alasan kepindahan karena sakit;
2. surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah perihal tidak tersedianya fasilitas kesehatan untuk pengobatan Pemohon, jika alasan kepindahan karena sakit;
3. surat keterangan sakit dari Rumah Sakit tempat orang tua menjalani pemeriksaan dan perawatan secara intensif, jika alasan pindah karena orang tua sakit; dan/atau
4. surat keterangan tempat kerja suami/istri, jika alasan pindah karena mengikuti suami/istri.
Pasal 9
(1) Pemohon mengajukan permohonan Mutasi secara tertulis yang disampaikan secara berjenjang kepada Pimpinan Unit Kerja disertai dengan alasan Mutasi dan data dukung yang lengkap.
(2) Apabila permohonan Mutasi disetujui oleh Pimpinan Unit Kerja Pemohon, Pimpinan Unit Kerja Pemohon membuat kajian Mutasi dan surat rekomendasi.
(3) Pimpinan Unit Kerja Pemohon menyampaikan kajian Mutasi dan surat rekomendasi Mutasi antar Unit Kerja ke PPK.
(4) PPK memberikan keputusan terhadap permohonan Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan redistribusi pegawai, kebutuhan organisasi, kebutuhan pola karier pegawai, aspek sosial dan ekonomi.
(5) Dalam hal kajian Pemohon disetujui/ditolak oleh PPK, maka:
a. jika disetujui, dibuat surat keputusan Mutasi Pemohon ke Unit Kerja tujuan Mutasi; dan
b. jika ditolak, dibuat surat penolakan beserta justifikasi yang disampaikan kepada Pemohon.
Pasal 10
(1) Mutasi antar instansi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. surat permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan;
c. mendapatkan persetujuan dari PPK terkait permohonan pindah antar instansi PNS.
d. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan Mutasi;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar atau masa pengabdian setelah selesai tugas belajar;
f. tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran peraturan disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin;
g. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat;
h. fotokopi surat keputusan pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
i. riwayat jabatan;
j. hasil penilaian prestasi kerja selama 2 (dua) tahun bernilai baik;
k. surat pernyataan/surat keterangan sesuai dengan alasan kepindahan; dan
l. dokumen persyaratan lainnya.
(2) Dalam hal Pemohon mengajukan Mutasi antar instansi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir;
b. surat permohonan dari Pemohon;
c. surat rekomendasi dan pernyataan persetujuan pindah antar instansi oleh Pimpinan Unit Kerja;
d. hasil kajian permohonan pindah antar instansi dari Pimpinan Unit Kerja asal yang terdiri dari:
1. kajian risk and benefit sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
2. asli surat penyataan Pimpinan Unit Kerja asal bermeterai 6000 yang menyatakan bahwa pemohon telah melakukan transfer of knowledge kepada seluruh pegawai di lingkungan Unit Kerja asal dan kepindahan pemohon tidak menggangu kinerja Unit Kerja asal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
e. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau masa pengabdian setelah selesai tugas belajar dari Pimpinan Unit Kerja.
f. surat pernyataan tidak dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin PNS atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Pimpinan Unit Kerja;
g. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat;
h. fotokopi surat keputusan pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
i. daftar riwayat jabatan;
j. fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir;
k. surat pernyataan/surat keterangan sesuai dengan alasan kepindahan, yaitu:
1. surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah, jika alasan kepindahan karena sakit;
2. surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah perihal tidak tersedianya fasilitas kesehatan untuk pengobatan Pemohon, jika alasan kepindahan karena sakit;
3. surat keterangan tempat kerja suami/istri, jika alasan pindah karena mengikuti suami/istri.
l. dokumen persyaratan lainnya, meliputi:
1. fotokopi surat keputusan Penempatan kembali setelah selesai tugas belajar (bagi yang pernah tugas belajar) yang telah dilegalisir;
2. fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisir;
dan
3. daftar riwayat hidup.
Pasal 11
Mutasi antar instansi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat dipertimbangkan jika kebutuhan formasi Unit Kerja PNS di Unit Kerja Pemohon dan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan telah terpenuhi berdasarkan kualifikasi pendidikan dan jabatan PNS.
Pasal 12
(1) Mutasi antar instansi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS.
b. memiliki kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan formasi yang dibutuhkan.
c. surat permohonan Mutasi dari PNS yang bersangkutan;
d. mendapatkan persetujuan dari PPK instansi asal terkait permohonan pindah antar instansi PNS.
e. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan Mutasi;
f. tidak menuntut jabatan struktural dan fungsional.
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau masa pengabdian setelah selesai tugas belajar;
h. tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran peraturan disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin;
i. bersedia ditempatkan dimana saja di dalam wilayah INDONESIA sesuai dengan kebutuhan organisasi;
j. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat instansi asal;
k. fotokopi surat keputusan pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
l. sehat jasmani dan rohani;
m. riwayat jabatan;
n. hasil penilaian prestasi kerja selama 2 (dua) tahun bernilai baik;
o. surat pernyataan/surat keterangan sesuai dengan alasan kepindahan; dan
p. dokumen persyaratan lainnya.
(2) Dalam hal Pemohon mengajukan Mutasi antar instansi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. salinan/fotokopi keputusan pengangkatan CPNS dan keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisir;
b. fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisir;
c. surat permohonan dari Pemohon;
d. surat rekomendasi dan pernyataan persetujuan pindah antar instansi oleh Pimpinan Unit Kerja instansi asal;
e. hasil kajian permohonan pindah antar instansi dari Pimpinan Unit Kerja asal yang terdiri dari:
1. kajian risk and benefit sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
2. asli surat penyataan Pimpinan Unit Kerja asal bermeterai 6000 yang menyatakan bahwa pemohon telah melakukan transfer of knowledge kepada seluruh pegawai di lingkungan Unit Kerja asal dan kepindahan pemohon tidak menggangu kinerja Unit Kerja asal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
f. surat pernyataan bermeterai tidak menuntut jabatan struktural dan fungsional;
g. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar;
h. surat pernyataan tidak dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin PNS atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari Pimpinan Unit Kerja instansi asal;
i. surat pernyataan bersedia di tempatkan dimana saja di dalam wilayah INDONESIA;
j. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat instansi asal;
k. fotokopi surat keputusan pangkat dan/atau jabatan terakhir yang telah dilegalisir;
l. hasil wawancara dari Pimpinan Unit Kerja;
m. hasil pemeriksaan psikologis Pemohon dari Lembaga Psikologi terakreditasi
n. daftar riwayat jabatan;
o. fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir;
p. surat pernyataan/surat keterangan sesuai dengan alasan kepindahan, yaitu:
1. surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah, jika alasan kepindahan karena sakit;
2. surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah perihal tidak tersedianya fasilitas kesehatan untuk pengobatan Pemohon, jika alasan kepindahan karena sakit;
3. surat keterangan tempat kerja suami/istri, jika alasan pindah karena mengikuti suami/istri.
q. Dokumen persyaratan lainnya, meliputi:
1. fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisir;
2. daftar riwayat hidup; dan
3. surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen.
Pasal 13
(1) Pemohon mengajukan permohonan Mutasi secara tertulis yang disampaikan secara berjenjang kepada Pimpinan Unit Kerja disertai dengan alasan Mutasi dan data dukung yang lengkap.
(2) Apabila permohonan Mutasi disetujui oleh Pimpinan Unit Kerja Pemohon, Pimpinan Unit Kerja pemohon membuat kajian Mutasi dan surat rekomendasi.
(3) Pimpinan Unit Kerja Pemohon menyampaikan kajian Mutasi dan surat rekomendasi Mutasi antar Unit Kerja ke PPK.
(4) PPK memberikan keputusan terhadap permohonan Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan redistribusi pegawai, kebutuhan organisasi, kebutuhan pola karier pegawai, aspek sosial dan ekonomi.
(5) Dalam hal kajian Pemohon disetujui/ditolak oleh PPK, maka:
a. jika disetujui, Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada instansi tujuan pindah; dan
b. jika ditolak, Pimpinan Unit Kerja harus menyampaikan penolakan kepada Pemohon beserta justifikasinya.
(6) Dalam hal Mutasi disetujui oleh instansi tujuan pindah, Pemohon harus menyampaikan surat permintaan persetujuan pindah antar instansi dari PPK instansi tujuan pindah kepada PPK.
(7) PPK menerbitkan surat persetujuan pindah antar instansi.
(8) Instansi tujuan Pemohon mengajukan surat alih status ke Badan Kepegawaian Negara, selama proses alih status kepegawaian Pemohon wajib bekerja dan melaksanakan tugas di Instansi asal sampai terbitnya surat persetujuan teknis.
Pasal 14
(1) Pemohon mengajukan permohonan Mutasi kepada PPK dengan melampirkan kelengkapan sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi permohonan Mutasi dengan cara menganalisis kebutuhan pada Unit Kerja pusat sesuai persyaratan sebagai berikut:
a. kesesuaian formasi di Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan kualifikasi pendidikan Pemohon yang akan pindah;
b. memiliki ijazah terakhir dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
c. jika Pemohon memiliki pendidikan strata dua atau lebih harus sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang tertera pada Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
d. memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, dibuktikan dari hasil pemeriksaan lembaga psikologi tersertifikasi dan/atau oleh assesor internal Badan Pengawas Obat dan Makanan;
e. dilakukan wawancara oleh assessor internal Badan Pengawas Obat dan Makanan dan jika perlu dapat melibatkan Unit Kerja tujuan;
f. berbadan sehat dibuktikan dengan hasil tes kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah; dan
g. memiliki potensi untuk dikembangkan yang dibuktikan oleh hasil wawancara.
(3) PPK memberikan keputusan terhadap permohonan pindah Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kebutuhan pola karier pegawai, aspek sosial/ekonomi serta melakukan peninjauan kembali terhadap hasil tes kompetensi.
(4) Dalam hal disetujui, PPK menerbitkan surat permintaan persetujuan pindah kepada PPK instansi asal Pemohon.
(5) PPK instansi asal Pemohon menyampaikan persetujuan pindah antar instansi yang ditujukan kepada PPK.
(6) PPK mengajukan surat alih status ke Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 15
(1) Pemohon mengajukan permohonan pindah kepada PPK melalui Kepala UPT BPOM dengan melampirkan kelengkapan sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) UPT BPOM melakukan verifikasi terhadap permohonan Mutasi Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara melakukan kajian berdasarkan analisis beban kerja UPT BPOM.
(3) UPT BPOM melakukan verifikasi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
a. kesesuaian dengan formasi di UPT BPOM dengan kualifikasi pendidikan Pemohon;
b. dalam hal Pemohon memiliki pendidikan strata dua atau lebih harus sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang tertera pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. Pemohon yang mengajukan permohonan Mutasi merupakan lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan lembaga psikologi dan wawancara oleh Tim di UPT BPOM; dan
e. memiliki hasil tes kesehatan berbadan sehat dari Rumah Sakit pemerintah.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi dari UPT BPOM kepada PPK.
Pasal 16
(1) Mutasi antar instansi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat dipertimbangkan oleh PPK jika tersedia formasi dan kesesuaian kompetensi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Mutasi antar instansi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan diprioritaskan bagi Unit Kerja yang masih membutuhkan pegawai berdasarkan analisis beban kerja dan peta jabatan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pemohon yang sedang mengajukan Mutasi tetap diproses berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.24.11.15.5209 Tahun 2015 tentang Pedoman Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.24.11.15.5209 Tahun 2015 tentang Pedoman Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2019
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
