Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PANGAN IRADIASI

PERATURAN_BPOM No. 26 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas. 3. Fasilitas Iradiasi adalah setiap bangunan dan fasilitas lain baik terpasang tetap maupun bergerak, yang digunakan untuk maksud mengiradiasi pangan, termasuk seluruh peralatan penunjang yang digunakan untuk maksud tersebut di atas. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Penanggung jawab Fasilitas Iradiasi adalah pimpinan atau orang yang diserahi tanggung jawab pengelolaan suatu fasilitas iradiasi. 5. Pangan Iradiasi adalah setiap pangan yang dengan sengaja dikenai radiasi ionisasi tanpa memandang sumber atau jangka waktu iradiasi ataupun sifat energi yang digunakan. 6. Sertifikat Iradiasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang pangan iradiasi di negara asal/tempat iradiasi dilakukan. 7. Dosis Serap adalah jumlah energi pengion yang terserap oleh pangan. 8. Batch adalah sejumlah produk yang diproduksi dalam kondisi yang sama dan waktu yang sama. 9. Batch Pangan Iradiasi adalah sejumlah produk yang diiradiasi dengan dosis serap dan dalam waktu yang sama. 10. Badan Pengawas Tenaga Nuklir, yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah institusi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. 11. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 2

(1) Pangan Iradiasi yang beredar di Wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan. (2) Selain wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan, Pangan Iradiasi wajib memenuhi ketentuan label dan iklan pangan.

Pasal 3

Jenis pangan yang diizinkan untuk diiradiasi, tujuan Iradiasi, Dosis Serap maksimum untuk masing-masing jenis Pangan, sumber radiasi, dan bahan kemasan yang diizinkan untuk digunakan pada proses Iradiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Penanganan pangan sebelum dan sesudah Iradiasi harus memenuhi persyaratan Cara Iradiasi Pangan yang Baik. (2) Cara Iradiasi Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penerapan Cara Iradiasi Pangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan berita acara hasil pemeriksaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau bukti lain yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi.

Pasal 5

(1) Pangan yang telah diiradiasi dilarang diiradiasi ulang, kecuali untuk tujuan tertentu. (2) Pangan yang dapat diiradiasi ulang untuk tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pangan: a. yang telah diiradiasi dengan dosis serap rendah sampai dengan 1 kGy, untuk tujuan lain; b. yang mengandung bahan pangan yang telah diiradiasi kurang dari 5%; atau c. yang diiradiasi secara berulang lebih dari satu kali untuk memenuhi tujuan teknis tertentu hingga mencapai dosis serap maksimum yang dibutuhkan. (3) Total Dosis Serap pada pangan yang diiradiasi ulang tidak boleh melebihi dosis serap maksimum 10 kGy.

Pasal 6

(1) Penanggung jawab Fasilitas Iradiasi wajib melakukan pencatatan pada setiap batch Pangan Iradiasi. (2) Penanggung jawab Fasilitas Iradiasi wajib melaporkan hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan melalui Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan setiap 6 (enam) bulan, dengan menggunakan format Formulir 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 7

(1) Pangan Iradiasi yang diproduksi di wilayah INDONESIA untuk diedarkan harus memiliki Sertifikat Iradiasi yang berlaku untuk batch pangan yang bersangkutan. (2) Sertifikat Iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pangan yang diiradiasi di INDONESIA diterbitkan oleh Kepala Badan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Permohonan untuk mendapatkan Sertifikat Iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan dengan menggunakan format Formulir 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan Surat Keterangan Iradiasi yang diterbitkan oleh Fasilitas Iradiasi menggunakan format Formulir 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Sertifikat Iradiasi harus memuat informasi sekurang-kurangnya seperti tercantum dalam format Formulir 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 8

(1) Pangan Iradiasi yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan harus disertai Sertifikat Iradiasi yang berlaku untuk batch pangan yang bersangkutan. (2) Sertifikat Iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dari negara asal.

Pasal 9

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik Pangan dari peredaran; c. pemusnahan Pangan Iradiasi; d. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau e. pencabutan Sertifikat Iradiasi.

Pasal 10

Pelaku Usaha yang telah mengedarkan Pangan Iradiasi wajib menyesuaikan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan ini diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, LUCKY S. SLAMET Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id