Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia

PERATURAN_BPOM No. 25 Tahun 2016 berlaku

Pasal 10

(1) Obat dan Makanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Selain Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Obat dan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA. (3) Dalam hal HS Code pada Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lampiran III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan HS Code yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang kepabeanan, maka yang berlaku adalah HS Code yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang di bidang kepabeanan. #### Pasal II Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA