Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga
Pasal 1
MENETAPKAN dan memberlakukan Pedoman Pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
Pedoman pengawasan Pangan Industri Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dan/atau pedoman yang wajib digunakan oleh petugas untuk melaksanakan kegiatan pemberian sertifikat produk Pangan Industri Rumah Tangga dan pengawasan post market Produk Industri Rumah Tangga Pangan.
Pasal 3
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
