Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan

PERATURAN_BPOM No. 23 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. 3. Cemaran Pangan yang selanjutnya disebut Cemaran adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses di sepanjang rantai Pangan, baik berupa Cemaran biologis, Cemaran kimia, residu obat hewan, dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. 4. Logam Berat adalah elemen kimiawi metalik dan metaloida, memiliki bobot atom dan bobot jenis yang tinggi, yang bersifat racun bagi makhluk hidup. 5. Batas Maksimum adalah konsentrasi maksimum Cemaran Logam Berat yang diizinkan dapat diterima dalam Pangan Olahan. 6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 7. Kategori Pangan adalah pengelompokan Pangan berdasarkan jenis Pangan yang bersangkutan. 8. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 2

(1) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Pangan Olahan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi Pangan Olahan. (2) Persyaratan keamanan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Batas Maksimum Cemaran Logam Berat. (3) Cemaran Logam Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. arsen (As), b. timbal (Pb), c. kadmium (Cd), d. merkuri (Hg), dan e. timah (Sn). (4) Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 3

Pemenuhan Batas Maksimum Cemaran Logam Berat pada Pangan Olahan dibuktikan dengan sertifikat hasil pengujian secara kuantitatif.

Pasal 4

(1) Pengujian Cemaran Logam Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh laboratorium yang memiliki akreditasi. (2) Pengujian Cemaran Logam Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi.

Pasal 5

(1) Pengujian Cemaran Logam Berat bagi Pangan impor harus memenuhi ketentuan pengujian Cemaran Logam Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pengujian Cemaran Logam Berat bagi Pangan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh laboratorium luar negeri yang telah diakreditasi oleh komite akreditasi nasional atau badan akreditasi negara asal yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA).

Pasal 6

(1) Pengawasan terhadap persyaratan Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan dilaksanakan oleh Kepala Badan. (2) Pengawasan terhadap persyaratan Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota secara sendiri atau bersama. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi : a. pengawasan sebelum beredar; dan b. pengawasan selama beredar

Pasal 7

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pangan Olahan yang beredar wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku maka Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan sepanjang yang mengatur batas maksimum cemaran logam berat dalam pangan olahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2017 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA