Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan Pada Label Dan Iklan Pangan

PERATURAN_BPOM No. 23 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. 3. Bahan Tambahan Pangan, yang selanjutnya disingkat BTP, adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. 4. Pewarna Sintetis (Synthetic Food Colour) adalah pewarna yang diperoleh secara sintesis kimiawi. 5. Pengawet (Preservative) adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme. 6. Pemanis Buatan (Artificial Sweetener) adalah pemanis yang diproses secara kimiawi, dan senyawa tersebut tidak terdapat di alami. 7. Penguat Rasa (Flavour Enhancer) adalah bahan tambahan pangan untuk memperkuat atau memodifikasi rasa dan/atau aroma yang telah ada dalam bahan pangan tanpa memberikan rasa dan/atau aroma baru. 8. Antioksidan (Antioxidant) adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat kerusakan pangan akibat oksidasi. 9. Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan. 10. Iklan Pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan pangan.

Pasal 2

(1) Peraturan Kepala Badan ini mengatur pencantuman informasi tanpa BTP pada Label dan Iklan Pangan. (2) Informasi tanpa BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diizinkan untuk jenis BTP: a. Pemanis Buatan; b. Pengawet; c. Pewarna Sintetis; d. Antioksidan; dan/atau e. Penguat Rasa.

Pasal 3

(1) Informasi tanpa BTP pada Label dan Iklan Pangan hanya dapat dicantumkan jika pada produk akhir Pangan Olahan tidak mengandung jenis BTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 4

(1) Pangan Olahan yang mencantumkan informasi tanpa BTP harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang label dan iklan pangan. (2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pangan Olahan yang mencantumkan informasi tanpa BTP pada Label Pangan hanya dapat mencantumkan informasi berupa keterangan: a. tanpa Pemanis Buatan; b. tanpa Pengawet; c. tanpa Pewarna Sintetis; d. tanpa Antioksidan; dan/atau e. tanpa Penguat Rasa. (3) Informasi tanpa BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Label Pangan dicantumkan setelah daftar bahan yang digunakan. (4) Pencantuman informasi tanpa BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diizinkan menggunakan dan/atau disertai pencantuman nama jenis BTP. (5) Untuk jenis BTP yang beririsan fungsi dengan zat gizi maka penambahan zat gizi tersebut menyebabkan tidak diizinkannya mencantumkan informasi tanpa BTP yang dimaksud. (6) Informasi tanpa BTP pada Iklan Pangan harus sesuai dengan Label Pangan yang disetujui dalam surat persetujuan pendaftaran.

Pasal 5

(1) Dilarang mencantumkan informasi tanpa BTP selain sebagaimana tercantum dalam Pasal 4. (2) Informasi tanpa BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keterangan atau pernyataan “bebas BTP”, “tidak menggunakan BTP”, “tidak menambahkan BTP”, „‟tidak terdapat BTP‟‟, „‟tidak mengandung BTP‟‟, atau yang semakna.

Pasal 6

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan memproduksi dan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran; c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau d. pencabutan izin edar.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.6635 Tahun 2007 tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan pada Label dan Iklan Pangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA