Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN

PERATURAN_BPOM No. 22 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. 3. Label Pangan yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan Pangan. 4. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lainnya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. 5. Informasi Nilai Gizi yang selanjutnya disingkat ING adalah daftar kandungan zat Gizi dan non Gizi Pangan Olahan sebagaimana produk Pangan Olahan dijual (as sold) sesuai dengan format yang dibakukan. 6. Takaran Saji adalah jumlah Pangan Olahan yang wajar dikonsumsi dalam satu kali makan, dinyatakan dalam Satuan Metrik atau Satuan Metrik dan Ukuran Rumah Tangga yang sesuai untuk Pangan Olahan tersebut. 7. Acuan Label Gizi yang selanjutnya disingkat ALG adalah acuan untuk pencantuman keterangan tentang kandungan Gizi pada Label produk Pangan. 8. Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa INDONESIA yang selanjutnya disingkat AKG, adalah suatu kecukupan rata-rata zat Gizi setiap hari bagi semua orang menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh, aktifitas tubuh untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. 9. Klaim adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu Pangan yang berkenaan dengan asal usul, kandungan Gizi, sifat, produksi, pengolahan, komposisi atau faktor mutu lainnya. 10. Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi adalah nilai kisaran yang dapat diterima dari hasil analisis zat Gizi dibandingkan dengan nilai yang dicantumkan pada Informasi Nilai Gizi. 11. Satuan Metrik adalah satuan berat atau isi/volume antara lain gram atau mililiter. 12. Ukuran Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat URT adalah ukuran atau takaran yang lazim digunakan di rumah tangga untuk menaksir jumlah Pangan yang dikonsumsi, antara lain sendok teh, sendok makan, sendok takar, gelas, botol, kaleng, mangkuk, bungkus/saset, keping, buah, biji, butir, potong, iris dan kotak. 13. Formula Bayi adalah formula sebagai pengganti Air Susu Ibu (ASI) untuk bayi sampai umur 6 (enam) bulan yang secara khusus diformulasikan untuk menjadi satu- satunya sumber Gizi dalam bulan-bulan pertama kehidupannya sampai bayi diperkenalkan dengan Makanan Pendamping Air Susu Ibu. 14. Formula Lanjutan adalah formula yang diperoleh dari susu sapi atau susu hewan lain dan/atau bahan yang berasal dari hewan dan/atau yang berasal dari tumbuh- tumbuhan yang semuanya telah dibuktikan sesuai untuk bayi usia 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan. 15. Formula Pertumbuhan adalah formula yang diperoleh dari susu sapi atau susu hewan lain dan/atau bahan yang berasal dari hewan dan/atau yang berasal dari tumbuh-tumbuhan yang semuanya telah dibuktikan sesuai untuk anak usia lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan. 16. Makanan Pendamping Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat MP-ASI adalah makanan bergizi yang diberikan disamping Air Susu Ibu kepada bayi berusia 6 (enam) bulan keatas sampai anak usia 24 (dua puluh empat) bulan atau di luar rentang usia tersebut berdasarkan indikasi medis, untuk mencapai kecukupan Gizi. 17. Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus yang selanjutnya disingkat PKMK, adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk manajemen diet bagi orang dengan penyakit/ gangguan tertentu. 18. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 19. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 2

Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Pangan Olahan wajib mencantumkan ING pada Label.

Pasal 3

(1) Pencantuman ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk kopi bubuk, teh bubuk/serbuk, teh celup, air minum dalam kemasan, herba, rempah- rempah, bumbu, dan kondimen. (2) Air minum dalam kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. air minum embun; b. air mineral; dan c. air demineral.

Pasal 4

ING dilarang dicantumkan pada Label minuman beralkohol.

Pasal 5

(1) ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicantumkan dalam bentuk tabel. (2) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi informasi: a. Takaran Saji; b. jumlah sajian per kemasan; c. jenis dan jumlah kandungan zat Gizi; d. jenis dan jumlah kandungan zat non Gizi; e. persentase AKG; dan f. catatan kaki. (3) Jenis Zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang harus dicantumkan terdiri atas: a. energi total; b. lemak total; c. lemak jenuh; d. protein; e. karbohidrat total; f. gula; dan g. garam (natrium). (4) Persentase AKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dihitung berdasarkan ALG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Tabel ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dicantumkan per satu Takaran Saji. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tabel ING Formula Bayi, Formula Lanjutan, Pangan Olahan yang wajib fortifikasi, PKMK, dan Pangan Olahan antara. (3) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Formula Bayi dan Formula Lanjutan harus dicantumkan: a. per 100 gram dan per 100 kilokalori; atau b. per 100 mililiter dan per 100 kilokalori. (4) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pangan Olahan yang wajib fortifikasi dan Pangan Olahan antara harus dicantumkan per 100 gram atau per 100 mililiter. (5) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk PKMK harus dicantumkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Tata cara pencantuman tabel ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 8

(1) Pencantuman tabel ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibuktikan dengan hasil analisis zat Gizi dari laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang telah terakreditasi. (2) Dalam hal Pangan Olahan impor, hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan oleh: a. laboratorium dari negara asal yang telah terakreditasi oleh lembaga berwenang setempat; atau b. laboratorium dari negara asal yang mempunyai perjanjian saling pengakuan baik dengan lembaga berwenang dan/atau laboratorium terakreditasi di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk Pangan Olahan yang diproduksi usaha mikro dan kecil. (2) Usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (3) Usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan pencantuman ING untuk Pangan Olahan yang diproduksi usaha mikro dan kecil diatur dengan Peraturan Badan.

Pasal 10

(1) Takaran Saji Pangan Olahan digunakan untuk pencantuman ING. (2) Pencantuman Takaran Saji Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan Takaran Saji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pangan Olahan dengan jenis dan varian yang sama, termasuk rasa, komposisi, nama dagang, dan desain Label yang diproduksi oleh produsen yang sama, Takaran Saji Pangan Olahan wajib dicantumkan dalam satu ukuran yang sama. (4) Produsen yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk produsen penerima kontrak. (5) Dalam hal Takaran Saji Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercantum dalam Lampiran II, Takaran Saji Pangan Olahan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian untuk memperoleh izin edar Pangan Olahan.

Pasal 11

(1) Berat bersih atau isi bersih Pangan Olahan paling sedikit 1/2 (setengah) dari ukuran satu Takaran Saji. (2) Pangan Olahan dengan berat bersih atau isi bersih paling sedikit 1/2 (setengah) dari ukuran satu Takaran Saji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak perlu mencantumkan keterangan mengenai jumlah sajian per kemasan. (3) Pangan Olahan dengan berat bersih atau isi bersih paling sedikit 1/2 (setengah) dari ukuran satu Takaran Saji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus mencantumkan tabel ING per saji dan per kemasan.

Pasal 12

(1) Takaran Saji Pangan Olahan dinyatakan dalam satuan: a. Metrik; atau b. Metrik dan URT. (2) Satuan Metrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. satuan berat untuk Pangan Olahan berbentuk padat dapat berupa gram atau miligram; b. satuan isi/volume untuk Pangan Olahan berbentuk cair dapat berupa mililiter; dan c. satuan berat atau isi/volume untuk Pangan Olahan berbentuk semi padat. (3) Pangan Olahan berupa Formula Bayi, Formula Lanjutan, MP-ASI berbentuk bubuk, dan PKMK wajib dilengkapi dengan alat takar. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Pangan Olahan yang dikemas dalam sajian tunggal untuk satu kali konsumsi.

Pasal 13

Hasil analisis zat Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus sesuai dengan Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi.

Pasal 14

Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi untuk Pangan Olahan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. hasil analisis zat Gizi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari nilai yang tercantum dalam tabel ING. b. hasil analisis zat gizi tertentu berupa energi total, lemak total, lemak jenuh, kolesterol, lemak trans, gula, dan garam (natrium), tidak boleh lebih dari 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING.

Pasal 15

(1) Dalam hal Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim, Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi ketentuan berupa: a. hasil analisis zat Gizi paling sedikit sama dengan nilai yang tercantum dalam tabel ING. b. hasil analisis zat Gizi tertentu berupa energi total, lemak total, lemak jenuh, kolesterol, lemak trans, gula, dan garam (natrium), tidak boleh lebih dari 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim “rendah”, “bebas”, “kurang”, atau Klaim yang semakna maka hasil analisis zat Gizi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari nilai yang tercantum dalam tabel ING. (3) Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk Pangan Olahan yang wajib fortifikasi paling sedikit sama dengan persyaratan kandungan fortifikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam hal Pangan Olahan memiliki persyaratan batas maksimum dan/atau minimum zat Gizi, Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus memenuhi persyaratan batas maksimum dan/atau minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 17

(1) Pangan Olahan yang mencantumkan tabel ING dapat mencantumkan ING pada bagian utama Label. (2) Pencantuman ING pada bagian utama Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis zat Gizi, jumlah zat Gizi, dan persentase AKG per saji atau per kemasan. (3) Jenis zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. energi total; b. lemak total; c. lemak jenuh; d. gula; dan e. garam (natrium). (4) Dikecualikan dari ketentuan pencantuman zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pangan Olahan yang tidak mengandung zat Gizi tersebut. (5) Selain mencantumkan jenis zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jenis zat Gizi lainnya dapat dicantumkan sepanjang mencantumkan Klaim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pencantuman persentase AKG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai tabel ING, kecuali energi total dinyatakan dengan satuan kilokalori dan gula dinyatakan dengan satuan gram. (7) Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d mencakup seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa. (8) Pencantuman ING pada bagian utama Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk yang sama dengan warna yang sama. (9) Format pencantuman ING pada bagian utama Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 18

(1) Pangan Olahan yang mencantumkan tabel ING dapat mencantumkan logo tertentu dengan tulisan “pilihan lebih sehat” pada bagian utama Label. (2) Pencantuman logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan secara bertahap berdasarkan kajian risiko. (3) Pencantuman logo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pertama kali diterapkan pada: a. minuman siap konsumsi; dan b. pasta instan dan mi instan. (4) Minuman siap konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilarang menggunakan bahan tambahan pangan pemanis. (5) Persyaratan dan cara pencantuman logo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 19

Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 808); dan b. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengawasan Takaran Saji Pangan Olahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1055), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2019 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA