Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penarikan Pangan Dari Peredaran
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penarikan Pangan yang selanjutnya disebut Penarikan adalah suatu tindakan menarik Pangan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari setiap tahapan pada rantai Pangan, termasuk Pangan yang telah dimiliki oleh konsumen dalam upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
2. Sistem Ketertelusuran Pangan adalah kemampuan untuk melacak, menelusuri, mengidentifikasi pergerakan Pangan pada setiap tahapan produksi yang dimulai dari penerimaan bahan baku, pengolahan hingga penyimpanan produk jadi serta tahapan distribusi, termasuk Importir, Distributor dan Peritel.
3. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
4. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
5. Produsen Pangan yang selanjutnya disebut Produsen adalah pelaku usaha Pangan yang melakukan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
6. Importir Pangan yang selanjutnya disebut Importir adalah pelaku usaha Pangan yang melakukan kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.
7. Distributor Pangan yang selanjutnya disebut Distributor adalah pelaku usaha Pangan yang melakukan kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
8. Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian Pangan Olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan dalam rangka peredaran Pangan Olahan.
9. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2
(1) Pangan yang diedarkan di wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi Pangan.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pangan Olahan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki izin edar atau memiliki sertifikat produksi Pangan industri rumah tangga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. pelabelan Pangan; dan/atau
c. pemasukan Pangan Olahan ke dalam wilayah INDONESIA.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, untuk Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
Pasal 3
(1) Pangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilakukan Penarikan.
(2) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor atas:
a. perintah Kepala Badan; dan/atau
b. prakarsa Produsen, Importir, dan/atau Distributor secara sukarela.
(3) Penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan Pedoman Penarikan Pangan dari Peredaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 4
Penarikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Kepala Badan.
Pasal 5
(1) Produsen, Importir, dan/atau Distributor harus memiliki prosedur penarikan yang efektif secara tertulis.
(2) Selain harus memiliki prosedur penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen, Importir, dan/atau Distributor harus memiliki Sistem Ketertelusuran Pangan sebagai dasar penarikan yang efektif.
(3) Pedoman Sistem Ketertelusuran Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 6
(1) Pangan yang telah ditarik dari peredaran oleh Produsen, Importir dan/atau Distributor wajib ditindaklanjuti sesuai dengan perintah Kepala Badan.
(2) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemusnahan Pangan dan/atau label;
b. penggunaan untuk selain konsumsi manusia;
c. proses ulang;
d. pelabelan ulang; dan/atau
e. pengembalian kepada pemasok, khusus untuk Pangan impor.
(3) Untuk Penarikan yang ditindaklanjuti dengan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Produsen, Importir, dan/atau Distributor harus membuat:
a. Berita Acara Pemusnahan; dan
b. laporan pelaksanaan pemusnahan kepada Kepala Badan.
(4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Produsen, Importir, dan/atau Distributor
harus disaksikan oleh petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 7
Produsen, Importir, dan/atau Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 6 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. pencabutan nomor izin edar; dan/atau
d. penghentian pelayanan registrasi dan/atau sertifikasi paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 8
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
