Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP, adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
3. Perisa adalah bahan tambahan pangan berupa preparat konsentrat, dengan atau tanpa ajudan perisa (flavouring adjunct) yang digunakan untuk memberi flavour, dengan pengecualian rasa asin, manis dan asam.
4. Preparat Konsentrat adalah bentuk sediaan yang terdiri dari satu atau lebih jenis perisa.
5. Ajudan Perisa (flavouring adjunct) adalah bahan tambahan yang diperlukan dalam pembuatan, pelarutan, pengenceran, penyimpanan, dan penggunaan perisa.
6. Flavour adalah gabungan karakteristik bahan yang berupa sensasi rasa dan aroma.
7. Pelarut Pengekstraksi adalah pelarut yang digunakan dalam prosedur ekstraksi selama pengolahan jenis perisa yang selanjutnya dihilangkan, tetapi secara tidak sengaja dapat menyisakan atau secara teknologi tidak dapat
dihindari keberadaan residu atau produk turunan dalam jenis perisa.
8. Bahan Penolong (Processing Aids) adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan pangan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari, residu dan atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.
9. Senyawa Perisa adalah senyawa kimia tertentu yang mempunyai sifat flavour.
10. Senyawa Perisa Alami adalah senyawa perisa yang diperoleh melalui proses fisik, mikrobiologis atau enzimatis dari bahan tumbuhan atau hewan, yang diperoleh secara langsung atau setelah melalui proses pengolahan.
11. Bahan Baku Aromatik Alami adalah bahan baku yang berasal dari tumbuhan atau hewan yang cocok digunakan dalam penyiapan/pembuatan/pengolahan perisa alami.
12. Preparat Perisa adalah bahan yang disiapkan atau diproses untuk memberikan flavour yang diperoleh melalui proses fisik, mikrobiologis atau enzimatis dari bahan pangan tumbuhan maupun hewan yang diperoleh secara langsung atau setelah melalui proses pengolahan.
13. Perisa Asap adalah jenis perisa yang diperoleh dari kayu keras termasuk serbuk gergaji, tempurung dan tanaman berkayu melalui proses pembakaran terkontrol atau destilasi kering atau perlakuan dengan uap yang sangat panas, dan selanjutnya dikondensasi serta difraksinasi untuk mendapatkan flavour yang diinginkan.
14. Senyawa Perisa Identik Alami adalah senyawa perisa yang diperoleh secara sintesis atau diisolasi melalui proses kimia dari bahan baku aromatik alami dan secara kimia identik dengan senyawa yang ada dalam produk
alami.
15. Senyawa Perisa Artifisial adalah senyawa perisa yang disintesis secara kimia yang belum teridentifikasi dalam produk alami.
16. Perisa Hasil Proses Panas adalah jenis perisa dari bahan atau campuran bahan yang diijinkan digunakan dalam pangan, atau yang secara alami terdapat dalam pangan atau diijinkan digunakan dalam pembuatan perisa hasil proses panas.
17. Perisa Alami adalah kelompok perisa yang terdiri dari satu atau lebih senyawa perisa alami, bahan baku aromatik alami, preparat perisa dan/atau perisa asap serta tidak boleh mengandung senyawa perisa identik alami dan senyawa perisa artifisial.
18. Perisa Identik Alami adalah kelompok perisa yang dapat terdiri dari satu atau lebih senyawa perisa identik alami dan dapat mengandung senyawa perisa alami, bahan baku aromatik alami, preparat perisa dan/atau perisa asap serta tidak boleh mengandung senyawa perisa artifisial.
19. Perisa Artifisial adalah kelompok perisa yang dapat terdiri dari satu atau lebih senyawa perisa artifisial.
20. Senyawa Bioaktif adalah senyawa yang terbawa dari tanaman yang digunakan sebagai perisa, yang dapat memicu aktifitas biologis.
21. Batas Maksimum Cara Produksi Pangan yang Baik atau Good Manufacturing Practice, selanjutnya disebut Batas Maksimum CPPB, adalah jumlah BTP yang diizinkan terdapat pada pangan dalam jumlah secukupnya yang diperlukan untuk menghasilkan efek yang diinginkan.
22. Batas Maksimum adalah jumlah maksimum BTP yang diizinkan terdapat pada pangan dalam satuan yang ditetapkan.
23. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2
(1) BTP tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung dan/atau tidak diperlakukan sebagai bahan baku pangan.
(2) BTP dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang sengaja ditambahkan ke dalam pangan untuk tujuan teknologis pada pembuatan, pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan dan/atau pengangkutan pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung.
(3) BTP tidak termasuk cemaran atau bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai gizi.
Pasal 3
(1) BTP Perisa terdiri atas jenis Perisa dengan atau tanpa ajudan perisa.
(2) Jenis Perisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Senyawa perisa;
b. Bahan baku aromatik alami;
c. Preparat perisa;
d. Perisa asap; dan/atau
e. Perisa hasil proses panas.
(3) Ajudan Perisa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Bahan pangan;
b. Bahan tambahan pangan; dan
c. Pelarut pengekstraksi.
Pasal 4
(1) BTP Perisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokkan menjadi:
a. Perisa alami;
b. Perisa identik alami; dan
c. Perisa artifisial.
(2) Pengelompokan BTP Perisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas sumber dan proses pembuatan Perisa.
(3) Untuk tujuan pelabelan BTP Perisa dikelompokkan menjadi:
a. Perisa alami; dan
b. Perisa sintetik.
(4) Perisa sintetik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b terdiri atas perisa identik alami dan perisa artifisial.
Pasal 5
Senyawa Perisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Senyawa perisa alami;
b. Senyawa perisa identik alami; dan
c. Senyawa perisa artifisial.
Pasal 6
(1) Senyawa Perisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diizinkan digunakan dalam Perisa tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Penggunaan senyawa Perisa di dalam Perisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai batas maksimum CPPB.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk senyawa Perisa yang berfungsi sebagai pelarut pengekstraksi, batas maksimum residu sesuai dengan ketentuan pelarut pengekstraksi.
Pasal 7
(1) Bahan baku aromatik alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b yang berasal dari tumbuhan atau hewan yang lazim dan/atau mempunyai riwayat penggunaan di dalam pangan mencakup namun tidak terbatas pada bubuk bawang, bubuk cabe, irisan daun jeruk, potongan daun salam, irisan jahe, irisan daging, irisan ikan.
(2) Preparat perisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berasal dari tumbuhan atau hewan yang lazim dan/atau mempunyai riwayat penggunaan di dalam pangan yang telah mengalami proses fisik, mikrobiologi, atau enzimatis mencakup namun tidak terbatas pada minyak jeruk (orange oil), ekstrak teh (tea extract), paprika oleoresin, bubuk keju (cheese powder), ekstrak ragi (yeast extract).
(3) Bahan baku aromatik alami dan/atau preparat perisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mengandung senyawa bioaktif dengan ketentuan dan/atau batas maksimum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 8
(1) Penggunaan Perisa Asap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dalam pangan dibatasi oleh adanya senyawa penanda benzo[a]piren.
(2) Batas maksimum kandungan benzo[a]piren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam produk pangan yang menggunakan perisa asap sebesar 0.03 mcg/kg.
(3) Dalam hal produk pangan yang menggunakan Perisa Asap dan produk pangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Cemaran, batas maksimum benzo[a]piren mengikuti ketentuan Batas Maksimum Cemaran.
Pasal 9
(1) Penggunaan Perisa hasil proses panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dibatasi oleh adanya senyawa penanda 3-monochloropropane-1,2-diol (3-MCPD).
(2) Batas maksimum kandungan 3-monochloropropane-1,2- diol (3-MCPD) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai ketentuan Batas Maksimum Cemaran.
Pasal 10
(1) BTP yang diizinkan sebagai ajudan perisa sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (3) huruf b tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(2) Keberadaan BTP sebagaimana dimaksud ayat (1) pada produk pangan sebagai akibat dari penggunaan perisa dinyatakan sebagai BTP ikutan.
(3) Keberadaan BTP sebagai dimaksud ayat
(1) harus tidak mempunyai fungsi teknologi
Pasal 11
(1) Jika BTP Perisa menggunakan pelarut pengekstraksi dalam proses pembuatan perisa maka residu pelarut pengekstraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(5) huruf c harus diinformasikan dalam spesifikasi BTP Perisa.
(2) Batas maksimum residu pelarut pengekstrasi dalam produk pangan yang menggunakan BTP Perisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Residu pelarut pengekstraksi dalam produk pangan sebagaimana dimaksud ayat
(2) dapat dihitung berdasarkan penggunaan perisa.
Pasal 12
(1) Penggunaan BTP Perisa dalam produk pangan harus seminimal mungkin untuk mencapai efek teknologi.
(2) Penggunaan BTP Perisa yang diizinkan pada formula pertumbuhan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Penggunaan BTP Perisa yang diizinkan pada Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 13
(1) Jika BTP Perisa mengandung senyawa bioaktif harus disertai informasi kandungan senyawa bioaktif dalam spesifikasi BTP Perisa.
(2) Batas maksimum senyawa bioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Kandungan senyawa bioaktif dalam produk pangan sebagaimana dimaksud ayat
(2) dapat dihitung berdasarkan penggunaan Perisa.
Pasal 14
(1) Penggunaan senyawa perisa selain yang tercantum dalam Lampiran I hanya boleh digunakan sebagai BTP Perisa setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan disertai kelengkapan data dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Keputusan persetujuan/penolakan dari Kepala Badan diberikan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Pasal 15
(1) Label BTP Perisa atau pangan mengandung BTP Perisa harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal pencantuman komposisi untuk label BTP Perisa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib menuliskan:
a. Kelompok Perisa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2); dan
b. Ajudan perisa.
Pasal 16
(1) BTP Perisa yang diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, dan diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal standar dan persyaratan BTP Perisa belum terdapat dalam Kodeks Makanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan standar dan persyaratan lain.
Pasal 17
Perisa dilarang digunakan pada formula bayi.
Pasal 18
Dilarang menggunakan BTP Perisa untuk tujuan:
a. menyembunyikan penggunaan bahan yang tidak memenuhi persyaratan;
b. menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi pangan yang baik untuk pangan; dan/atau
c. menyembunyikan kerusakan pangan.
Pasal 19
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran;
c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau
d. pencabutan izin edar.
Pasal 20
(1) BTP Perisa dan Pangan mengandung BTP Perisa yang telah memiliki persetujuan pendaftaran harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Kepala Badan ini.
(2) BTP Perisa dan Pangan mengandung BTP Perisa yang sedang diajukan permohonan perpanjangan persetujuan pendaftaran sebelum diberlakukannya Peraturan Kepala Badan ini, tetap diproses berdasarkan SNI terkait Perisa.
Pasal 21
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
