Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 1
Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan pedoman bagi pegawai dalam penyusunan dan pengendalian naskah dinas di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. Jenis dan format naskah dinas;
c. Penyusunan naskah dinas;
d. Pengamanan naskah dinas;
e. Pengurusan naskah dinas korespondensi;
f. Pejabat penandatanganan naskah dinas;
g. Penggunaan lambang Negara, logo dan cap dinas dalam naskah dinas;
h. Perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat naskah dinas; dan
i. Penutup
Pasal 3
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 618), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
