Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh PPNS untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
2. Pengelolaan Barang Bukti adalah tata cara atau proses penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran, dan pemusnahan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan Barang Bukti.
3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan
tindak pidana dalam lingkup UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya.
4. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
5. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
6. Barang Temuan adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang ditinggalkan atau ditemukan masyarakat atau PPNS.
7. Pimpinan Unit Kerja adalah Kepala Unit Kerja di bidang penyidikan pada tingkat Pusat dan Kepala Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan pada tingkat Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan.
8. Pejabat Pengelola Barang Bukti yang selanjutnya disingkat PPBB adalah Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan, dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti.
9. Tempat Penyimpanan Barang Bukti adalah ruangan atau tempat khusus yang disiapkan dan ditetapkan untuk menyimpan benda-benda sitaan PPNS berdasarkan sifat dan jenisnya yang dikelola oleh PPBB.
10. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
Barang Bukti yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi:
a. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
b. benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
c. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
d. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan; dan
e. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
Pasal 3
Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan berdasarkan:
a. benda bergerak; dan
b. benda tidak bergerak.
Pasal 4
(1) Benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan benda yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
(2) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan sifatnya dapat berupa benda yang:
a. berbahaya dan beracun;
b. mudah rusak;
c. mudah menguap;
d. mudah terbakar; dan
e. mudah meledak.
(3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan wujudnya sebagai berikut:
a. padat;
b. cair; dan
c. gas
(4) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juga termasuk benda terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 5
Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan benda selain dimaksud dalam Pasal 4 yang tidak dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Pasal 6
(1) Barang Temuan dapat dijadikan Barang Bukti setelah dilakukan Penyitaan oleh PPNS.
(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.
(3) Barang Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi benda dan/atau alat yang:
a. diperoleh petugas pengawas Badan Pengawas Obat dan Makanan pada saat melakukan tindakan pengawasan atau PPNS pada saat melakukan penyidikan;
b. ditemukan masyarakat yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang terjadi; atau
c. ditinggalkan tersangka karena melarikan diri.
Pasal 7
Pengelolaan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh PPBB.
Pasal 8
(1) Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diserahkan kepada PPBB paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dilakukan penyitaan.
(2) Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Barang Temuan yang dijadikan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Dalam keadaan tertentu, penyerahan Barang Bukti dapat dilakukan lebih dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan persetujuan Pimpinan Unit Kerja.
Pasal 9
(1) PPBB ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja.
(2) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Ketua Pengelola Barang Bukti;
b. Sekretaris Pengelola Barang Bukti; dan
c. Anggota Pengelola Barang Bukti.
Pasal 10
PPBB mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menerima penyerahan Barang Bukti yang telah disita oleh PPNS;
b. mencatat ke dalam buku register daftar Barang Bukti;
c. menyimpan Barang Bukti berdasarkan sifat dan/atau wujudnya;
d. mengamankan Barang Bukti agar tetap terjamin jumlah barang bukti sesuai dengan Berita Acara Penyitaan;
e. mengecek Barang Bukti secara berkala/periodik dan dicatat ke dalam buku kontrol Barang Bukti;
f. mengeluarkan Barang Bukti atas perintah atasan PPNS untuk proses penyerahan tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, pemusnahan, dan/atau keperluan lain dalam hal penyidikan; dan
g. mengeluarkan Barang Bukti atas perintah atasan PPNS untuk dipinjampakaikan kepada pemilik yang berhak.
Pasal 11
(1) Ketua Pengelola Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a harus memiliki:
a. pengalaman bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun pada unit kerja di bidang penyidikan di Pusat atau seksi penyidikan di Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan; dan
b. dedikasi dan loyalitas tinggi dalam melaksanakan tugas berdasarkan penilaian pimpinan.
(2) Sekretaris Pengelola Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b harus memiliki:
a. pengalaman bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada unit kerja di bidang penyidikan di Pusat atau seksi penyidikan di Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan; dan
b. dedikasi dan loyalitas tinggi dalam melaksanakan tugas berdasarkan penilaian pimpinan.
(3) Anggota Pengelola Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c harus memiliki:
a. masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
b. dedikasi dan loyalitas tinggi dalam melaksanakan tugas berdasarkan penilaian pimpinan.
Pasal 12
(1) Dalam penerimaan penyerahan Barang Bukti oleh PPNS, PPBB harus melakukan tindakan sebagai berikut:
a. memeriksa dan mencocokkan jumlah dan jenis Barang Bukti yang diterima sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, Berita Acara Penyisihan dan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti;
b. memeriksa dan meneliti jenis, baik berdasarkan sifat dan wujud Barang Bukti yang akan diterima guna menentukan tempat penyimpanan yang sesuai;
c. mencatat Barang Bukti yang diterima ke dalam buku register daftar Barang Bukti dan ditandatangani oleh PPNS yang menyerahkan, salah satu PPBB yang menerima penyerahan, dan PPNS atau PPBB lainnya sebagai saksi;
d. melakukan pemotretan terhadap Barang Bukti sebagai bahan dokumentasi;
e. menyimpan Barang Bukti; dan
f. melaporkan tindakan yang telah dilakukan kepada PPNS dan Pimpinan Unit Kerja.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari.
(3) Dalam hal jumlah atau jenis Barang Bukti tidak sesuai dengan Berita Acara Penyitaan, Berita Acara Penyisihan atau Berita Acara Penyerahan Barang Bukti, PPBB dapat
menolak untuk menerima penyerahan Barang Bukti dari PPNS.
Pasal 13
(1) Dalam hal Barang Bukti yang diperiksa dan diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b secara kuantitas tidak memungkinkan disimpan dan memerlukan biaya penyimpanan tinggi, Ketua Pengelola Barang Bukti dapat mengajukan permohonan sewa gudang penyimpanan kepada Pimpinan Unit Kerja.
(2) Dalam hal Barang Bukti yang diperiksa dan diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b bersifat berbahaya dan beracun, mudah rusak, mudah menguap, mudah terbakar, dan/atau mudah meledak, Barang Bukti dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana.
(3) Dalam hal Barang Bukti yang diperiksa dan diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b bersifat terlarang, Barang Bukti dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani pihak terkait.
Pasal 14
(1) Jika diperlukan, Ketua Pengelola Barang Bukti dapat meminta pendapat ahli untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b.
(2) Pemeriksaan dan penelitian Barang Bukti yang dilakukan oleh ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh PPBB.
Pasal 15
(1) Ketua Pengelola Barang Bukti bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keutuhan jumlah Barang Bukti.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala setiap 2 (dua) minggu sekali terhadap Barang Bukti yang disimpan di Tempat Penyimpanan Barang Bukti yang telah ditentukan atau tempat lain dan dituangkan dalam buku kontrol Barang Bukti;
b. mengawasi jenis-jenis Barang Bukti tertentu yang berbahaya, berharga, dan/atau yang memerlukan pengawetan;
c. menjaga dan mencegah agar Barang Bukti yang disimpan tidak terjadi pencurian, kebakaran atau kebanjiran;
d. mengarahkan dan mengatur pembagian tugas Sekretaris Pengelola Barang Bukti dan Anggotanya Pengelola Barang Bukti untuk menjaga, memelihara, dan mengamankan Barang Bukti yang disimpan;
e. mencatat dan melaporkan kepada PPNS dan/atau atasan PPNS yang menyita bila terjadi kerusakan, penyusutan, kebakaran dan pencurian terhadap Barang Bukti yang disimpan; dan
f. meminta informasi kepada PPNS tentang rencana dan tindak lanjut penanganan Barang Bukti untuk mengatur kapasitas Tempat Penyimpanan Barang Bukti.
Pasal 16
(1) Apabila Barang Bukti yang disimpan mengalami kerusakan, penyusutan, pencurian atau kebakaran, PPBB harus melaporkan kepada PPNS yang menangani
perkara tersebut untuk kemudian diambil langkah- langkah yang patut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kerusakan, penyusutan, pencurian atau kebakaran dilakukan atau akibat kelalaian PPBB maka pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Pengeluaran Barang Bukti untuk keperluan penyidikan oleh PPNS harus berdasarkan surat permintaan yang sah dari PPNS yang menyita dan diketahui oleh atasan PPNS.
(2) Terhadap pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus:
a. memeriksa dan meneliti surat permintaan pengeluaran Barang Bukti yang diajukan oleh PPNS yang diketahui oleh atasan PPNS;
b. membuat berita acara serah terima dan menyampaikan tembusannya kepada atasan PPNS;
c. mencatat lama peminjaman Barang Bukti dalam buku mutasi atau register yang tersedia; dan
d. menerima, memeriksa, meneliti dan menyimpan kembali Barang Bukti yang telah dipinjam dan diserahkan oleh PPNS.
Pasal 18
(1) Pengeluaran Barang Bukti untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang dilakukan oleh PPNS harus berdasarkan surat permintaan yang sah dari PPNS yang menyita dan diketahui atasan PPNS dengan melampirkan bukti P21 dari Jaksa Penuntut Umum.
(2) Terhadap pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus:
a. memeriksa dan meneliti surat permintaan pengeluaran Barang Bukti yang diajukan oleh PPNS yang diketahui oleh atasan PPNS;
b. membuat berita acara serah terima dan menyampaikan tembusannya kepada atasan PPNS;
dan
c. mencoret Barang Bukti dari buku register daftar Barang Bukti.
Pasal 19
(1) Pengeluaran Barang Bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak, harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian Barang Bukti dari atasan PPNS.
(2) Terhadap pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus:
a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan/atau surat penetapan pengembalian Barang Bukti dari atasan PPNS;
b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan PPNS;
dan
c. mencoret Barang Bukti tersebut dari buku register daftar Barang Bukti.
Pasal 20
(1) Pengeluaran Barang Bukti untuk dimusnahkan dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dan surat perintah dari Pimpinan Unit Kerja.
(2) Terhadap pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus:
a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan penetapan pemusnahan Barang Bukti;
b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik dan tersangka; dan
c. mencoret Barang Bukti tersebut dari buku register daftar Barang Bukti.
(3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaporkan kepada atasan PPNS.
Pasal 21
Pengeluaran untuk penghapusan Barang Bukti dari daftar register yang dikarenakan kerusakan, penyusutan, kebakaran, pencurian atau karena bencana alam dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Ketua Pengelola Barang Bukti.
Pasal 22
(1) Barang Bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjampakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak jika terdapat alasan yang mendesak setelah mendapat persetujuan Pimpinan Unit Kerja.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemilik atau pihak yang berhak dengan status tersangka.
Pasal 23
(1) Pinjam pakai Barang Bukti oleh pemilik atau pihak yang berhak dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pimpinan Unit Kerja c.q. atasan PPNS.
(2) Atasan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian dan pertimbangan berdasarkan:
a. bukti kepemilikan Barang Bukti yang sah;
b. kesediaan untuk merawat dan tidak mengubah bentuk, wujud, dan warna Barang Bukti;
c. kesediaan untuk menghadirkan Barang Bukti bila diperlukan sewaktu-waktu; dan
d. kesediaan untuk tidak memindahtangankan Barang Bukti kepada pihak lain.
(3) Hasil penilaian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi:
a. persetujuan permohonan; atau
b. penolakan permohonan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Ketua PPBB dan Pimpinan Unit Kerja.
(5) Pimpinan Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) menerbitkan Surat Persetujuan Permohonan Pinjam Pakai atau Surat Penolakan Permohonan Pinjam Pakai.
(6) Dalam hal adanya pinjam pakai Barang Bukti, pengeluaran Barang Bukti harus berdasarkan Surat Persetujuan Permohonan Pinjam Pakai dan dicatat dalam buku register daftar Barang Bukti.
Pasal 24
Pengawasan terhadap kegiatan Pengelolaan Barang Bukti dilakukan secara:
a. umum; dan
b. khusus.
Pasal 25
(1) Pengawasan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan secara rutin oleh Pimpinan Unit Kerja.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. memeriksa administrasi dan buku register daftar Barang Bukti;
b. memeriksa kondisi tempat penyimpanan; dan
c. memeriksa kondisi fisik Barang Bukti.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. supervisi; dan
b. pengawasan dan pemeriksaan.
Pasal 26
(1) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilakukan apabila terdapat kejadian yang bersifat khusus.
(2) Kejadian yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. adanya laporan atau ditemukannya penyimpangan;
b. penyalahgunaan Barang Bukti;
c. hilangnya Barang Bukti; dan
d. adanya bencana yang bisa mengakibatkan Barang Bukti hilang atau rusak.
(3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang dibentuk dan ditunjuk berdasarkan surat perintah.
Pasal 27
Administrasi pengelolaan Barang Bukti dituangkan dalam bentuk berita acara, buku kontrol, dan buku register daftar Barang Bukti dengan format tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 28
(1) Pelaporan pengelolaan Barang Bukti dibuat secara periodik, baik bulanan maupun tahunan, yang ditandatangani Ketua Pengelola Barang Bukti.
(2) Pengelolaan Barang Bukti wajib dilaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja dan kepada PPNS yang menangani perkara.
Pasal 29
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PENNY K. LUKITOROY A.PARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
