Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kategori Pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan yang bersangkutan.
2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk Bahan Tambahan Pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
3. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
4. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
5. Pendaftaran Pangan adalah prosedur penilaian keamanan, mutu, dan gizi Pangan Olahan untuk
mendapat Izin Edar.
6. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih sub sistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2
(1) Pangan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memenuhi ketentuan mengenai Kategori Pangan.
(2) Kategori Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kategori Pangan
01.0 Produk-produk susu dan analognya, kecuali yang termasuk Kategori Pangan
02.0;
b. Kategori Pangan 02.0 Lemak, minyak, dan emulsi minyak;
c. Kategori Pangan 03.0 Es untuk dimakan (edible ice, termasuk sherbet dan sorbet);
d. Kategori Pangan 04.0 Buah dan sayur (termasuk jamur, umbi, kacang termasuk kacang kedelai, dan lidah buaya), rumput laut, biji-bijian;
e. Kategori Pangan 05.0 Kembang gula/permen dan cokelat;
f. Kategori Pangan 06.0 Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang dan empulur (bagian dalam batang tanaman), tidak termasuk produk bakeri dari Kategori Pangan 07.0 dan tidak termasuk kacang dari Kategori Pangan 04.2.1 dan kategori Pangan
04.2.2;
g. Kategori Pangan 07.0 Produk bakeri;
h. Kategori Pangan 08.0 Daging dan produk daging, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan;
i. Kategori Pangan 09.0 Ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustase, ekinodermata, serta amfibi dan reptil;
j. Kategori Pangan
10.0 Telur dan produk-produk telur;
k. Kategori Pangan 11.0 Pemanis, termasuk madu;
l. Kategori Pangan 12.0 Garam, rempah, sup, saus, salad, produk protein;
m. Kategori Pangan
13.0 Produk pangan untuk keperluan gizi khusus;
n. Kategori Pangan
14.0 Minuman, tidak termasuk produk susu;
o. Kategori Pangan 15.0 Makanan ringan siap santap;
dan
p. Kategori Pangan 16.0 Pangan campuran (komposit), yaitu Pangan yang tidak termasuk dalam Kategori Pangan 01.0 sampai dengan Kategori Pangan 15.0.
(3) Kategori Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
(1) Dalam hal suatu jenis pangan tidak terdapat dalam Kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka penetapannya dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan.
(2) Pelaksanaan pemberian persetujuan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib digunakan dalam penyusunan ketentuan mengenai standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi Pangan.
(2) Ketentuan mengenai standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain meliputi jenis dan batas maksimum penggunaan Bahan Tambahan Pangan, dan batas cemaran.
Pasal 5
Kategori Pangan merupakan acuan bagi Pelaku Usaha Pangan dalam melakukan kegiatan produksi, importasi, penyaluran, dan penyerahan Pangan.
Pasal 6
(1) Pengawasan keamanan, mutu, dan gizi pangan serta label dan iklan pangan wajib mengacu pada Kategori Pangan.
(2) Pengawasan keamanan, mutu, dan gizi pangan serta label dan iklan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. pendaftaran Pangan Olahan;
b. penyuluhan keamanan pangan;
c. inspeksi dan sertifikasi pangan; dan
d. penilaian kesesuaian iklan.
Pasal 7
(1) Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perintah penarikan dari peredaran dan pemusnahan Pangan;
b. pencabutan Izin Edar/Surat Persetujuan Pendaftaran; dan/atau
c. larangan penayangan iklan.
Pasal 8
Pangan Olahan yang telah memiliki Izin Edar/Surat Persetujuan Pendaftaran, khususnya Pangan Olahan yang termasuk dalam:
a. Kategori Pangan 01.0;
b. Kategori Pangan 06.0;
c. Kategori Pangan 07.0;
d. Kategori Pangan 12.0; dan
e. Kategori Pangan 14.0 harus menyesuaikan dengan ketentuan Kategori Pangan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kategori Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
