Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai lainnya yang digaji bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4. Benturan Kepentingan adalah kondisi Pegawai yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas, keputusan, dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
5. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pegawai ASN yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta jabatannya.
6. Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal Badan Pengawas Obat dan Makanan, orang- perseorangan, kelompok maupun badan hukum.
7. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Lembaga Negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8. Unit Pengendali Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit pelaksana program pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
9. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pegawai yang menerima Gratifikasi dan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi sesuai prosedur dan melaporkannya kepada KPK melalui UPG.
10. Hari adalah hari kerja.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
