(1) Pemohon AHP yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan permohonan AHP kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen pendukung.
(2) Pengajuan permohonan AHP dilakukan secara manual atau secara elektronik melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan alamat http://www.pom.go.id atau subsite http://e- napza.pom.go.id.
(3) Pengajuan permohonan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan jika proses secara elektronik tidak berfungsi.
(4) Contoh format permohonan AHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk keperluan impor atau ekspor tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan impor atau ekspor, tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
2. Ketentuan ayat (2), ayat (4) dan ayat (8) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
