Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PERATURAN_BPOM No. 20 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. 2. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. 3. Standar Sarana dan Prasarana Kantor adalah ukuran baku bangunan kantor, ruang kantor, perlengkapan kantor, dan kendaraan dinas. 4. Ruang Kantor adalah ruang yang dapat digunakan untuk beraktifitas pejabat/pegawai dalam melaksanakan tugas untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 5. Ruang Penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung. 6. Perlengkapan Kantor adalah seperangkat alat penunjang kerja bagi pimpinan/pegawai sesuai dengan kebutuhan. 7. Rumah Dinas adalah bangunan gedung beserta kelengkapannya untuk tempat tinggal bagi pejabat tertentu dalam masa tertentu. 8. Kendaraan Dinas adalah sarana kerja berupa alat transportasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi pengaturan mengenai ukuran, jumlah, bahan, kapasitas, jenis, model/tipe sarana dan prasarana kantor di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 3

Standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan terdiri atas standar untuk: a. Ruang Kantor; b. Ruang Penunjang; c. Perlengkapan Kantor; d. Rumah Dinas; dan e. Kendaraan Dinas.

Pasal 4

(1) Ruang Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. Ruang Kantor Kepala Badan; b. Ruang Kantor Pejabat Eselon I; c. Ruang Kantor Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; d. Ruang Kantor Eselon II; e. Ruang Kantor Pejabat Eselon III dan Pejabat Eselon IV di Balai POM; f. Ruang Kantor Pejabat Eselon IV; g. Ruang Kantor staf. (2) Standar ukuran Ruang Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 5

(1) Ruang Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas: a. ruang Rapat; b. ruang arsip aktif/inaktif/pelayanan publik; c. toilet; d. ruang ibadah e. ruang lobi; f. ruang pusat data/server/sistem informasi; g. ruang perpustakaan; h. ruang penyimpanan barang; i. ruang pusat CCTV; j. ruang poliklinik; k. ruang sentral telepon; l. ruang pos penjagaan keamanan; m. ruang kantin; n. ruang genset; o. ruang LPSE; p. ruang dapur/pantry; q. ruang media center; r. ruang istirahat; s. ruang panel listrik; t. ruang rokok; dan u. ruang menyusui. (2). Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ruang rapat utama; b. ruang rapat kedeputian/ Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; c. ruang rapat unit kerja pusat/bidang di Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Standar ukuran Ruang Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 6

(1) Perlengkapan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. Perlengkapan Kantor; dan b. Perlengkapan Penunjang. (2) Standar perlengkapan kantor sebagaimana dimaksu pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 7

(1) Rumah Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf d meliputi: a. Rumah Dinas untuk Kepala Badan; b. Rumah Dinas untuk pejabat eselon I; c. Rumah Dinas untuk pejabat eselon II/Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Rumah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama yang bersangkutan memangku jabatan tersebut. (3) Standar Rumah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 8

(1) Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas: a. Kendaraan Dinas Kepala Badan; b. Kendaraan Dinas operasional Pejabat Eselon I, Eselon II, Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; c. Kendaraan Dinas operasional. (2) Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan bagi pejabat dan pegawai selama yang bersangkutan memangku jabatan tersebut. (3) Standar Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 9

Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana Kantor disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Pasal 10

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA