Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pengawas Farmasi dan Makanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional pengawasan Sediaan Farmasi, Produk Biologi, Suplemen Makanan, dan Bahan Berbahaya dan Makanan.
4. Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian adalah Pengawas Farmasi dan Makanan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pengawasan farmasi dan makanan.
5. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pejabat Pelaksana adalah pegawai ASN yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
8. Pengawas adalah pegawai ASN yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
9. Administrator adalah pegawai ASN yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Farmasi dan Makanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
12. Uji Kompetensi adalah proses uji aspek pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, dan bukti fisik yang relevan untuk menentukan kompetensi bagi Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan standar kompetensi teknis Pengawas Farmasi dan Makanan.
13. Portofolio adalah kumpulan hasil karya dari seorang calon Pengawas Farmasi dan Makanan sebagai hasil pelaksanaan tugas kinerja di bidang pengawasan farmasi dan makanan.
14. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
