Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PERATURAN_BPOM No. 19 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Pengawas Farmasi dan Makanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional pengawasan Sediaan Farmasi, Produk Biologi, Suplemen Makanan, dan Bahan Berbahaya dan Makanan. 4. Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian adalah Pengawas Farmasi dan Makanan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pengawasan farmasi dan makanan. 5. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. 6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Pejabat Pelaksana adalah pegawai ASN yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 8. Pengawas adalah pegawai ASN yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 9. Administrator adalah pegawai ASN yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Farmasi dan Makanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 12. Uji Kompetensi adalah proses uji aspek pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, dan bukti fisik yang relevan untuk menentukan kompetensi bagi Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan standar kompetensi teknis Pengawas Farmasi dan Makanan. 13. Portofolio adalah kumpulan hasil karya dari seorang calon Pengawas Farmasi dan Makanan sebagai hasil pelaksanaan tugas kinerja di bidang pengawasan farmasi dan makanan. 14. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 3

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.

Pasal 4

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rekomendasi tertulis dari Tim Evaluasi Kinerja yang terdiri dari para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Badan Pengawas Obat dan Makanan; b. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian; c. berijazah paling rendah S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang farmasi dan makanan atau bidang ilmu lain sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan; d. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; e. memiliki pengalaman melaksanakan kegiatan pengawasan farmasi dan makanan paling sedikit: 1) 2 (dua) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas, dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang farmasi dan makanan, yang dibuktikan dengan portofolio yang bersangkutan; 2) 4 (empat) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas, dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang ilmu selain farmasi dan makanan, dibuktikan dengan portofolio yang bersangkutan; f. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat pada masa penyesuaian/inpassing; g. tidak sedang menjabat jabatan fungsional lainnya; h. tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional lainnya; i. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis di bidang pengawasan farmasi dan makanan; j. penilaian kinerja paling sedikit bernilai baik untuk semua unsur dalam 1 (satu) tahun terakhir; k. usia: 1) paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Administrator dan Pengawas; 2) paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya; 3) paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian didasarkan pada beban kerja sesuai dengan jenjang jabatan.

Pasal 5

(1) Pejabat Pelaksana yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rekomendasi tertulis dari Pimpinan Unit Kerja; b. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian; c. berijazah paling rendah S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang farmasi dan makanan atau bidang ilmu lain sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan; d. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; e. memiliki pengalaman melaksanakan kegiatan pengawasan farmasi dan makanan paling sedikit: 1) 2 (dua) tahun bagi pejabat pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang farmasi dan makanan, dibuktikan dengan surat pernyataan Pimpinan Unit Kerja bahwa PNS yang bersangkutan masih dan telah melaksanakan kegiatan pengawasan farmasi dan makanan paling sedikit 2 (dua) tahun; 2) 4 (empat) tahun bagi pejabat pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang ilmu selain farmasi dan makanan, dibuktikan dengan portofolio yang bersangkutan dan surat pernyataan Pimpinan Unit Kerja; f. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat pada masa Penyesuaian/Inpassing; g. tidak sedang menjabat jabatan fungsional lainnya; h. tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional lainnya; i. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis di bidang pengawasan farmasi dan makanan; j. penilaian kinerja paling sedikit bernilai baik untuk semua unsur dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan k. usia: 1) paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi pejabat pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang ilmu selain farmasi dan makanan; dan 2) paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi pejabat pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang farmasi dan makanan. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian didasarkan pada beban kerja sesuai dengan jenjang jabatan.

Pasal 6

(1) Tim Evaluasi Kinerja atau Pimpinan Unit Kerja menyampaikan usulan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kepada Kepala Badan c.q Sekretaris Utama berdasarkan kebutuhan pegawai. (2) Kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan oleh Pimpinan Unit Kerja bagi Pejabat Pelaksana dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; b. fotokopi ijazah S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. fotokopi Keputusan pengangkatan Calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. fotokopi Keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. fotokopi Keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; f. surat pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dan telah melaksanakan kegiatan pengawasan farmasi dan makanan bagi Pejabat Pelaksana dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; g. surat pernyataan dari yang bersangkutan dengan diketahui Pimpinan Unit Kerja dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini yang menyatakan: 1) bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian melalui mekanisme Penyesuaian/Inpassing; 2) tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan 3) tidak sedang menjabat/menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional lainnya; dan 4) bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pengawasan farmasi dan makanan. h. fotokopi penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; i. fotokopi kartu pegawai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; j. fotokopi Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator atau Pengawas yang tidak lagi menduduki jabatannya; k. fotokopi Keputusan Tugas Belajar/Surat Izin Belajar yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang bagi PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar/izin belajar; l. portofolio sebagai hasil pelaksanaan tugas kinerja di bidang pengawasan farmasi dan makanan sesuai dengan jenjang jabatan, kecuali bagi Pejabat Pelaksana yang memiliki kualifikasi pendidikan di bidang farmasi dan makanan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 7

(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Badan menugaskan Tim Penilai Uji Kompetensi Teknis untuk melakukan: a. verifikasi terhadap kelengkapan dokumen usulan yang diterima sesuai yang dipersyaratkan; b. verifikasi terhadap kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; dan c. Uji Kompetensi teknis. (2) Tim Penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 8

(1) PNS mengikuti Uji Kompetensi teknis sesuai dengan jenjang pangkat dan golongan ruang yang diduduki PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian. (2) Uji Kompetensi teknis di bidang pengawasan farmasi dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. metode pengumpulan bukti langsung, yang dapat dilakukan dengan cara: 1) observasi proses kerja; 2) demonstrasi kerja; 3) observasi hasil kerja; dan 4) simulasi kerja. b. metode pengumpulan bukti tidak langsung, yang dapat dilakukan dengan cara: 1) dokumen portofolio; 2) tes tertulis; dan 3) tes lisan. (3) Uji Kompetensi teknis di bidang pengawasan farmasi dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar kompetensi teknis Pengawas Farmasi dan Makanan. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat mengikuti 1 (satu) kali Uji Kompetensi teknis ulang (5) Dalam hal PNS tidak lulus Uji Kompetensi teknis ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PNS tersebut diangkat pada jenjang Jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan setingkat lebih rendah.

Pasal 9

Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 10

(1) PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Badan MENETAPKAN Angka Kredit Kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing. (2) PNS yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) di jenjang jabatan yang diusulkan sesuai dengan pangkat dan golongannya, maka diangkat di jenjang jabatan setingkat lebih rendah. (3) Penetapan Angka Kredit Kumulatif PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan angka kredit tertinggi pada jenjang jabatan tersebut. (4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 11

Kepala Badan MENETAPKAN Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan: a. hasil Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan b. penetapan Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Pasal 12

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2017 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA