(1) Atas dasar rekomendasi dari KKH PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Badan menerbitkan keputusan izin atau penolakan izin peredaran pangan PRG.
(2) Dalam rangka pengawasan peredaran pangan PRG, pemohon wajib menyampaikan dokumen berupa:
a. metoda deteksi yang tervalidasi;
b. informasi sekuens primer; dan
c. informasi tempat untuk mendapatkan baku pembanding (Certified Reference Material), jika ada.
(3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format Formulir 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) Keputusan izin peredaran pangan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai sertifikat keamanan pangan PRG.
(5) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pemohon wajib menyampaikan contoh pangan PRG dan pangan kontrol paling lambat 6 (enam) bulan setelah penerbitan keputusan izin peredaran pangan PRG.
(6) Penyampaian contoh pangan PRG dan pangan kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) menggunakan format Formulir 2 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(7) Pemegang izin peredaran atau pangan PRG wajib menyampaikan kembali contoh pangan PRG dan pangan kontrol sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), untuk keperluan pengawasan.
3. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IIIA SANKSI
4. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: