Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA

PERATURAN_BPOM No. 19 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar), atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. 2. Pemohon Notifikasi adalah industri Kosmetika yang berada di wilayah INDONESIA yang telah memiliki izin produksi, importir yang bergerak dibidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang telah memiliki izin produksi. 3. Bahan Kosmetika adalah bahan atau campuran bahan yang berasal dari alam dan/atau sintetik yang merupakan komponen Kosmetika. 4. Penandaan adalah setiap informasi mengenai Kosmetika yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Kosmetika, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan, serta yang dicetak langsung pada produk Kosmetika. 5. Klaim adalah pernyataan pada Penandaan dan iklan berupa informasi mengenai manfaat, keamanan dan/atau pernyataan lain terkait Kosmetika. 6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 2

(1) Kosmetika yang beredar harus memenuhi persyaratan teknis. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, Penandaan, dan Klaim.

Pasal 3

(1) Kosmetika harus memenuhi persyaratan keamanan dan kemanfaatan yang dibuktikan melalui hasil uji dan/atau referensi empiris/ilmiah lain yang relevan. (2) Kosmetika yang mencantumkan Klaim kemanfaatan harus mengacu pada Pedoman Klaim Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

Kosmetika harus memenuhi persyaratan mutu sebagaimana tercantum dalam Kodeks Kosmetika INDONESIA, standar lain yang diakui, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Penandaan harus berisi informasi mengenai Kosmetika secara lengkap, obyektif, dan tidak menyesatkan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dapat berbentuk tulisan, gambar, warna, atau kombinasi antara atau ketiganya atau bentuk lainnya yang disertakan pada Kosmetika atau dimasukkan dalam kemasan sekunder atau merupakan bagian dari kemasan primer dan/atau kemasan sekunder; b. harus lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan; c. harus obyektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan Kosmetika; d. harus tidak menyesatkan dengan memberikan informasi yang jujur, akurat, bertanggung jawab, dan tidak boleh memanfaatkan kekuatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan; dan e. tidak boleh menyatakan seolah-olah sebagai obat.

Pasal 6

(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus jelas dan mudah dibaca. (2) Pencantuman Penandaan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasannya dan tidak mudah luntur atau rusak.

Pasal 7

(1) Penandaan harus mencantumkan informasi, paling sedikit: a. Nama Kosmetika; b. Kemanfaatan/Kegunaan; c. Cara penggunaan; d. Komposisi; e. Nama dan negara produsen; f. Nama dan alamat lengkap Pemohon Notifikasi; g. Nomor bets; h. Ukuran, isi, atau berat bersih; i. Tanggal kedaluwarsa; j. Nomor notifikasi; dan k. Peringatan/perhatian dan keterangan lain, jika dipersyaratkan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi huruf b dan huruf c tidak harus dicantumkan untuk Kosmetika yang sudah jelas diketahui kemanfaatan/kegunaan dan cara penggunaannya.

Pasal 8

(1) Penandaan harus menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Penggunaan bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit untuk penulisan informasi: a. Kemanfaatan/kegunaan; b. Cara penggunaan; dan c. Peringatan/perhatian dan keterangan lain, jika dipersyaratkan. (3) Penggunaan bahasa asing dapat dilakukan sepanjang ditulis menggunakan huruf Latin dan/atau angka Arab serta memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bahasa asing yang ditulis menggunakan huruf dan/atau angka selain huruf Latin dan/atau angka Arab dapat digunakan sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 9

Komposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d harus memenuhi ketentuan: a. menggunakan nama Bahan Kosmetika sesuai dengan nama International Nomenclature of Cosmetic Ingredients (INCI), kecuali untuk Bahan Kosmetika yang belum ada nama INCI, dapat menggunakan nama lain sesuai referensi yang berlaku secara internasional; b. menggunakan nama genus dan spesies untuk Bahan Kosmetika yang berasal dari tumbuhan atau ekstrak tumbuhan; c. diurutkan mulai dari kadar terbesar sampai kadar terkecil, kecuali Bahan Kosmetika dengan kadar kurang dari 1% boleh ditulis tidak berurutan; d. bahan pewarna dapat ditulis tidak berurutan setelah Bahan Kosmetika lain dengan menggunakan nomor Indeks Pewarna (Color Index/CI) atau nama bahan pewarna untuk yang tidak mempunyai nomor CI; e. bahan pewangi atau bahan aromatis dapat menggunakan kata "parfum", “perfume”, “fragrance”, “aroma” atau “flavor”; dan f. bahan pewarna yang digunakan dalam satu seri Kosmetika dekoratif dapat mencantumkan kata “dapat mengandung”, “may contain” atau “+/-“ pada Penandaan.

Pasal 10

Selain nama dan negara produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e, harus dicantumkan pula: a. nama pemberi lisensi, jika Kosmetika dibuat berdasarkan lisensi; b. nama industri yang melakukan pengemasan primer, jika pengemasan tersebut dilakukan oleh industri yang berbeda.

Pasal 11

Satuan ukuran, isi atau berat bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h ditulis dalam satuan sistem metrik atau satuan sistem imperial yang disertai dengan satuan sistem metrik.

Pasal 12

(1) Penulisan tanggal kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i ditulis dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun atau bulan dan tahun. (2) Penulisan tanggal kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan kata “tanggal kedaluwarsa” atau “baik digunakan sebelum” atau kata dalam bahasa Inggris yang lazim sesuai dengan kondisi yang dimaksud.

Pasal 13

(1) Peringatan/perhatian dan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k: a. peringatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. peringatan untuk sediaan aerosol dalam kotak peringatan sebagai berikut: c. peringatan untuk sediaan mouthwash mengandung fluoride atau alkohol mencantumkan “Tidak digunakan untuk anak usia di bawah 6 tahun”. (2) Peringatan/perhatian dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dengan jelas.

Pasal 14

(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dicantumkan pada kemasan primer dan kemasan sekunder. (2) Dalam hal Kosmetika dikemas dalam kemasan primer dan sekunder namun terdapat keterbatasan ukuran dan bentuk pada kemasan primer, maka Penandaan pada kemasan primer paling sedikit harus memuat informasi: Perhatian! Jangan sampai kena mata dan jangan dihirup. Awas! Isi bertekanan tinggi, dapat meledak pada suhu diatas 50oC, jangan ditusuk, jangan disimpan di tempat panas atau di dekat api, dan jangan dibuang di tempat pembakaran sampah. a. Nama Kosmetika; b. Nomor bets; dan c. Ukuran, isi, atau berat bersih. (3) Dalam hal Kosmetika hanya dikemas dalam kemasan primer dengan keterbatasan ukuran serta bentuk kemasan, maka informasi wajib selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan pada etiket gantung, brosur, atau shrink wrap yang disertakan pada Kosmetika.

Pasal 15

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis; b. Larangan mengedarkan Kosmetika untuk sementara; c. Penarikan Kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, Penandaan dan/atau Klaim dari peredaran; d. Pemusnahan Kosmetika; e. Penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau impor Kosmetika; dan/atau f. Pembatalan notifikasi.

Pasal 16

Kosmetika yang diedarkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku maka: a. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2013 tentang Kosmetik, sepanjang mengatur mengenai Penandaan Kosmetika; b. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika; c. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 44 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ROY A. SPARRINGA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA